Hujjah Aswaja #7 - Berapakah Rakaat Shalat Tarawih? - Santrijagad

Hujjah Aswaja #7 - Berapakah Rakaat Shalat Tarawih?

Bagikan Artikel Ini
Hujjah Aswaja #7 - Berapakah Rakaat Shalat Tarawih?



Beberapa riwayat menyebutkan bahwa Sahabat Umar memerintahkan Sahabat Ubay dan Sahabat Tamim Ad-Darani untuk melaksanakan sholat bersama orang-orang sebanyak 20 rokaat. Imam Baihaqi telah benar-benar meriwayatkan dengan sanad-sanad yang shohih bahwa para sahabat melaksanakan (sholat tarawih) pada masa Kholifah Umar ra sebanyak 20 rokaat, dan dalam riwayat lain sebanyak 23 rokaat (20 rokaat tarawih dan 3 rokaat witir). Pada masa kholifah Ustman dan Kholifah Ali ra, juga seperti itu (riwayat sebanyak 20 rokaat), maka hal itu menjadi sebuah kesepakatan. Dalam riwayat lain, bahwa Sahabat Ali ra pernah mengimami para sahabat sebanyak 20 rokaat tarawih dan 3 rokaat witir.

Kemudian Syekh (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata, Imam Abu Hanifah telah benar-benar ditanya tentang apa yang telah diperbuat Sahabat Umar ra, beliau berkata, “Sholat tarawih adalah sunnah muakkad, Sahabat Umar tidaklah mengeluarkan berdasarkan kecenderungan nafsunya, beliau tidaklah melakukan bid’ah di dalamnya (sholat tarawih 20 rokaat berjamaah), beliau tidak akan memerintahkannya kecuali berdasarkan pemikiran pokok dalm dirinya dan pada masa Rosulullah SAW”.

Tambahan dari Al-Fakir (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Sahabat Umar telah menindakkan kesunnahan ini dan mengumpulkan orang-orang kepada Sahabat Ubay bin Ka’ab, kemudian dia sholat tarawih secara berjamaah dan para sahabat melimpah-limpah, termasuk Sahabat Ustman, Sahabat Ali, Sahabat Ibnu Mas’ud dan putranya, Sahabat Thalhah, Sahabat Zubair, Sahabat Mu’adz, Sahabat Ubay, da lain-lainnya dari golongan sahabat Muhajirin dan sahabat Anshor, semoga Allah meridlohi mereka semua.

Tidak ada seorangpun dari para sahabat yang menolaknya (sholat tarawih 20 rokaat berjamaah), sebaliknya mereka saling membantu, saling setuju, dan memerintah hal itu. [Dan kita wahai golongan Ahlus Sunnah Wal Jamaah mengikuti mereka (para sahabat) dan meneladani mereka. Nabi SAW bersabda:

اَصْØ­َابِÙŠْ ÙƒَالنُّجُÙˆْÙ…ِ بِاَÙŠِّÙ‡ِÙ…ْ اِÙ‚ْتَدَÙŠْتُÙ…ْ اِÙ‡ْتَدَÙŠْتَÙ…ْ

“Sahabatku seperti bintang-bintang, di manapun kalian mengikuti mereka maka kalian akan mendapatkan petunjuk”].

Kemudian Syekh (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata, “Iya, ditambah di dalam masa Kholifah Umar bin Abdul Aziz ra [beliau saat itu adalah kholifah di Kota Madinah], kemudian dijadikan 36 rokaat. Namun, tujuan dari penambahan ini adalah menyamakan dengan penduduk Mekkah di dalam fadhilahnya, karena mereka melakukan thowaf di Baitullah setelah 4 rokaat sekali [Maksudnya sesudah setiap 2 salam sesuai keterangan yang akan datang]. Beliau (Kholifah Umar bin Abdul Aziz ra) berinisiatif untuk melaksanakan sholat [beliau pada waktu itu sedang mengimami orang-orang] sebagai ganti setiap thowaf pada 4 rokaat [maksudnya 2 salaman]”.

Tambahan dari Al-Fakir (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini)  : Ini merupakan dasar atas keabsahan ijtihad ulama’ di dalam penambahan terhadap apapun yang telah tersampaikan terkait ibadah yang disyariatkan, karena tidak ada keraguan di dalamnya bahwa seseorang dapat melaksanakan sholat sunnah semampunya di waktu malam dan siang kecuali di dalam waktu-waktu yang telah tersampaikannya larangan untuk melaksanakan sholat di dalamnya.

Syekk (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata, “Sholat tarawih pada saat ini adalah 20 rokaat menurut kesepakatan, selain sholat witir. [Madzhab Maliki berpendapat, jumlah sholat tarawih adalah 20 rokaat, selain rokaat genap dan ganjil (sholat witir, 2 rokaat genap dan 1 rokaat ganjil)]” – dari Kitab Al-Fiqh Alal Madzhabil Arba’ah.

Tambahan (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini)  : Dan di dalam Kitab Al-Mizan oleh Imam Sya’roni, hal 148, Dari situlah pendpat Imam Hanafi, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad (Imam Hambali) ra, bahwa sholat tarawih di Bulan Ramadhan adalah 20 rokaat. [Imam Syafi’i berkata, 2o rokaat para sahabat lebih aku cintai]. Sesungguhnya sholat tarawih secara berjamaah lebih utama berdasarkan pendapat Imam Maliki, dan dalam salah satu riwayatnya, bahwa sholat tarawih adalah 36 rokaat.

No comments:

Post a Comment