Tanya Jawab Fikih #2 - Najis dan Cara Mensucikannya - Santrijagad

Tanya Jawab Fikih #2 - Najis dan Cara Mensucikannya

Bagikan Artikel Ini
TANYA JAWAB FIKIH #2 – MACAM NAJIS
Jumat 24/01/2019

1. Isti: “Bagaimana dengan keputihan yang dialami oleh wanita ? Apakah itu termasuk wadzi sehingga najis?  Atau tdk termasuk dari wadzi tetapi tetap najis?”

JAWAB: Di dalam fikih kewanitaan, keputihan masuk kategori ‘Ruthubatul Farji’ (cairan-cairan farji), hukumnya najis.

2. Hamdanas: “Mengenai najis mugoladoh, bahwa Mazhab Syafi'iyah berpendapat semua badan babi dan anjing dan peranakannya adalah najis. Apakah boleh untuk hal ini mengikuti Mazhab lain sehingga hanya air liur nya saja yg najis, di karenakan mengenai profesi sbg dokter hewan yg tdk lepas berkecimpung dgn anjing. Terimakasih.”

JAWAB: Dalam kondisi tertentu jika memang tidak terhindarkan, misalnya dia setiap saat harus menyentuh dan terkena jilatan anjing atau babi untuk mengobatinya secara intensif, maka tidak apa-apa. Sebab jika bersuci terus-menerus jelas akan sangat memberatkannya. Tapi jika memang tidak intens, dan sangat memungkinkan untuk bersuci maka lebih baik tetap bersuci. Sebenarnya bisa saja dokter hewan menjalankan tugasnya dan tetap berpegang pada mazhab Syafi’i. Misalnya dengan menggunakan pakaian/kaus tangan/perlengkapan khusus ketika menangani hewan yang dihukumi najis.

3. Firdaus Lazuardi Adzimah: “Khomer mengandung alkohol, yg sifatnya memabukkan. Kalau antiseptik/parfum yg mengandung alkohol apakah najis juga?”

JAWAB: Ada yang berpendapat bahwa alkohol dalam obat-obatan, parfum, dan kosmetik hukumnya tetap najis tapi dima’fu. Sebab kadarnya yang sangat sedikit sekedar untuk. Ada pula yang berpendapat tidak najis sama sekali, bahwa yang najis adalah bentuk khomernya, bukan kandungan alkoholnya. Tapi jika bahan pembuatan alkohol itu najis, maka hukum si alkohol jelas najis. Kalau tidak, ya tidak. Wallahu a’lam. Intinya, tidak ada masalah dalam penggunaan benda-benda tersebut untuk keperluan yang sesuai.

Paper & Half-ink Pen: 4. Tentang pengertian najis, ada kata "mutlak (baik sedikit ataupun banyak)". Tapi kaitannya dengan najis yg dimaafkan. Bagaimana dengan darah nyamuk? (Setelah menggigit kita) Apa darahnya masuk termaafkan jika mengenai baju ataupun anggota badan?

JAWAB: Maksud dari kata “mutlak (baik sedikit ataupun banyak)” adalah bahwa suatu najis tetap saja najis baik jumlahnya sedikit ataupun banyak. Air kencing sebotol itu najis, begitu pula jika hanya setetes, tetap najis. Tidak bertentangan dengan konsep najis yang dima’fu. Misal ada darah nyamuk yang mengenai baju atau badan, darah nyamuk tersebut tetap hukumnya najis, tetapi dima’fu –tidak apa-apa. Artinya, shalat kita tetap sah jika memang sedang shalat.

5. Boleh saya minta contoh "najis hukmiah" itu seperti apa? 

JAWAB: Contoh najis hukmiyah misalnya kencing yang sudah kering, sehingga sudah tidak nampak lagi kencingnya, maupun baunya. Tapi kita yakin di situ bekas kencing, nah ini disebut najis hukmiyah. Cara menghilangkan najis hukmiyah ini cukup dengan cara mengalirkan air saja, sekedar ‘meyakinkan’ bahwa najis tersebut betul-betul hilang.

6. Saya masih belum paham sebenarnya hukum kita terkena najis itu apakah harus ada bagian dari najis yg tersisa di tubuh atau pakaian kita? Atau bersentuhan pun kita sudah berarti terkena? Misalnya begini, saya pernah dengar bahwa semua bagian dari anjing itu najis, nah misal baju kita tidak sengaja bersentuhan dengan bulu anjing atau tulangnya begitu, apakah statusnya kita sudah harus membersihkannya seperti yg dicontohkan untuk membersihkan najis mugholadzoh"? 

JAWAB: Ukuran terkena najis adalah adanya sesuatu yang menempel/menetap di benda yang terkena. Maka hampir semua jenis najis yang dibahas dalam fikih berupa cairan (disebut dengan Ma-i’un), sebab bisa dipastikan najis tersebut menempel. Adapun najis anjing wajib dibersihkan dengan tujuh kali basuhan jika memang ketika menyentuh/menempelnya dalam keadaan basah (salah satu atau keduanya). Kalau berupa jilatan sih jelas basah ya. Kalau berupa senggolan/tempelan/elusan, selama si anjing dan tangan kita kering maka tak masalah, selagi tidak ada dzat si anjing yang tertinggal.

7. Konfirmasi sedikit ttg cara membersihkan najis mugholadzoh. Selama ini saya hanya berpedoman hafalan jaman SD yaitu disucikan 7x salah satunya dengan tanah. Alhamdulillah. Baru kali ini jadi paham bahwa tetap dg air 7x tapi salah satunya (air+tanah/debu).

JAWAB: Ya. Caranya bisa dengan langsung mencampurkan air dan debu (ini cara yang paling baik). Bisa juga dengan meletakkan debunya dulu ke tempat najis baru kemudian dicampur/disiram air, atau disiram air dulu baru diberi debu. Intinya tujuh kali basuhan air, yang salah satunya dicampur dengan debu yang suci pula. Bukan dipisah (enam basuhan air, satu basuhan tanah), bukan.

Itupun perlu diperhatikan, bahwa basuhan pertama dihitung ketika dzat najis sudah hilang. Misal terciprat darah babi, maka dzat darah babi itu harus dihilanagkan dulu. Baru setelah hilang dzatnya, maka dimulailah basuhan pertama dari tujuh basuhan tersebut.

8. Saya pernah dengan bahwa muntahan itu juga najis. Benar atau tidak ustadz? 

JAWAB: Ya. Muntahan dihukumi najis, yakni muntahan yang berasal dari lambung. Adapun yang keluar dari dada seperti riyak, ludah, atau turun dari otak seperti ingus tidaklah najis. Termasuk iler, jika keluarnya dari dalam lambung maka najis, jika hanya dari tenggorokan atau rongga mulut maka tidak najis.

9. Ada yg rumit dengan pakaian wanita. Rok dan kaos kaki sangat rawan terkena najis. Misal ada najis menempel di sepatu dan tidak sengaja tersapu rok. Ada solusi ataupun tips bentuk kehati²an agar tidak ragu? Karena kondisinya tidak selalu bisa sholat di rumah ataupun tidak selalu bisa membawa baju ganti.

JAWAB: Tips berhati-hati; (a) membawa ganti khusus untuk shalat, (2) waspada dan angkat sedikit saat melewati tempat yang dimungkinkan ada najis, (3) panjang rok jangan sampai menyapu lantai/tanah. Jika pun masih terkena, dan tidak bawa ganti untuk shalat, padahal rok/gaun itu jelas terkena najis semacam air kencing maka shalatnya dihukumi li hurmatil waqti, harus diqodho.

Sri Sundari: 10. Cara mensucikan lantai yang terkena pipis bayi, apakah cukup dengan disiram dengan air? Perlukan di lap atau dibiarkan mengering dengan sendirinya? Jika lantai terkena pipis bayi tapi dibersihkan dengan cara di pel bukan dengan di siram air  apakah boleh? 

JAWAB: Bayi yang dimaksud di pertanyaan ini bayi yang sudah mengonsumsi makanan penguat ya (MPASI). Cara mensucikan lantai yang terkana pipis bayi tersebut; dilap terlebih dahulu dengan kain kering agar cairan pipis itu hilang, lalu biarkan kering sehingga najis tersebut jadi najis hukmiyah, setelah kering baru siram dengan air atau sekalian dipel. Intinya ubah dulu najis ainiyyah tersebut menjadi najis hukmiyah, baru kemudian ditindaklanjuti.

11. Benarkah cara mensucikan pakaian yang terkena pipis bayi adalah dengan cara membersihkan pakaian dibawah kucuran air kran baru kemudian boleh dicampur dengan pakaian yang lain, atau mencucinya harus tersendiri?

JAWAB: Ya. Lebih baik dipisahkan. Tapi jikapun dicampur juga bisa. Caranya dengan membersihkan dahulu pakaian bayi itu dari pipisnya, baru boleh digabung dengan pakaian lain. Kalau tidak, maka najisnya akan bercampur. Jika pun sudah terlanjur tercampur, maka semua pakaian yang tercampur itu harus disucikan dari najis pipis bayi tersebut.

12. Hakim Usmanto: “Saya punya sebuah pakaian, saya ragu apakah pakaian itu terkena jilatan anjing atau tidak karena ada seekor anjing dikaki saya tetapi saya tidak melihat apakah anjing tersebut menjilat pakaian saya atau tidak. Bagaimana hukum pakaian tersebut, apakah harus disucikan atau tidak? Kalau iya bagaimana caranya, soalnya saya tidak melihat tempat dimana anjing tersebut menjilat pakaian saya.”

JAWAB: Sebaiknya tidak usah ragu. Kalau memang tidak melihat atau merasakan si anjing menjilat, apalagi tidak bisa menerka dimana dia menjilat, maka ya berarti anjing tersebut tidak menjilat. Jadi tidak perlu dibasuh. Keraguan semacam itu bisa menimbulkan waswas. Kecuali jika ada kondisi lain semisal anjing itu basah dan menyenggolkan tubuhnya ke kaki kita.

Masruri; 13. “Semua bangkai hukumnya najis kecuali bangkai ikan belalang dan manusia, jika sepatu kulit, sabuk ataupun jaket kulit sapi dibuat dari bangkai (bukan mati karena disembelih) apakah hukumnya najis?

JAWAB: Hukumnya suci jika sudah disamak (kecuali kulit anjing, babi, dan peranakannya). Mengenai penyamakan ini nanti ada di subbab ke-7 bab Thaharah ini, bersama dengan pembahasan tentang wadah emas dan perak.

14. Sy sering was was ketika setelah kencing takut ada sisa kencing yg menetes ke pakaian(celana dsb) jika memang ada kencing yg menetes ke pakaian setelah selesai membasuh dan pakaian Kita pakai utk tidur, apakah kasur/seprei yg besentuhan dgn pakaian kita akan najis?

JAWAB: Maka ketika bersuci setelah kencing harus tuntas betul. Nanti kita bahas di subbab selanjutnya tentang Istinja. Kalau memang ada cipratan kencing yang mengenai pakaian, maka jelas pakaian itu najis. Seprei yang bersentuhan dengan pakaian kita yang terkena najis tidak menjadi najis. Kecuali kalau memang seprei itu langsung bersentuhan dengan si najis, dan si najis menempel di seprei, maka jelas seprei jadi najis.

15. Paper & Half-ink Pen: “Untuk hukum Sholat yg di qodho misal mau bertanya berarti masuk bahasan bab Sholat ya?”

JAWAB: Ya, nanti dibahas di bab Shalat, insyaallah.

16. Masruri; Bagaimana tata cara mencuci pakaian menurut Mazhab Syafii?

JAWAB: Ada istilah yang perlu diperhatikan; mensucikan dan mencuci. Adapun istilah mensucikan, kaitannya dengan najis yang menempel. Tata caranya ya disesuaikan dengan najis yang menempel di pakaian tersebut. Kalau sekedar kotor (tidak najis) ya cukup dihilangkan kotorannya. Sedangkan istilah mencuci adalah aktivitas membersihkan dari hal-hal yang dianggap kotor meskipun tidak najis. Prinsipnya, pertama kali yang harus dilakuka adalah menghilangkan ainiyah najis dan kotoran entah dengan cara merendam atau menggosok, lalu tahap terakhir adalah dengan membilasnya dengan air lain yang suci (bukan air bekas gosokan/rendaman).

17. Andrian Kiki; “Berarti kopi yang diproses didalam perut luwak itu tidak najis ya? Halal untuk diminum?”

JAWAB: Betul, kopi luwak tidak najis, dia hanya mutanajjis (terkena najis) karena bercampur kotoran si luwak. Maka harus disucikan terlebih dahulu sebelum pemrosesan. Halal diminum asal bukan hasil nyolong, hehe.

18. Nether Drake: “Maaf, kalau kencing masih ada baunya bukankah masih najis ainiyah? Soalnya masih ada salah satu dari rasa, warna dan bau. Terima kasih”

JAWAB: Oiya, maaf. Maksudnya “... sehingga sudah tidak nampak lagi kencingnya, maupun baunya. Tapi kita yakin di situ bekas kencing, nah ini disebut najis hukmiyah.” Terima kasih atas koreksinya.
Memang lebih tepatnya, pengertian Najis Ainiyyah adalah najis yang masih bisa diindera (bukan sekedar tidak bisa dilihat). Sedangkan  Najis Hukmiyah tidak bisa lagi diindera, baik warna, bau, maupun rasanya.

19. Usman Ali: “Ada temen saya yang non muslim , waktu itu dia pegang anjing , dan sepertinya anjing itu menjulur lidahnya nya ke tangan temen saya , kemudian setelah itu ia cuci tangan dan kering tangan ia , setelah saya ingin pulang saya bersalaman dengannya , pertanyaannya , apakah tangan saya terkena najis ?”

JAWAB: Dalam hal ini tangan Njenengan tidak terkena najis.

20. Paper & Half-ink Pen: “Boleh minta tolong tambahan penjabaran sedikit mengenai najisnya khamr? Di penjelasan pertanyaan nomer 3. Ada kata-kata, "jika bahan pembuatan alkohol itu najis, maka hukum si alkohol jelas najis. Kalau tidak ya tidak"

JAWAB: Musti kita perjelas dulu; bahwa ada alkohol murni, ada pula minuman beralkohol yang memabukkan (khomer). Nah, yang kita bicarakan adalah alkohol murninya, bukan bicara khomernya. Alkohol murni yang dibuat dari fermentasi bahan yang tidak najis –seperti tebu, jagung, dsb- maka ia tidak najis. Alkohol murni yang dibuat dari bahan yang najis –misalnya dibuat dari kotoran sapi- maka ia menjadi najis. Adapun khomer hukumnya najis.

21. Nurul Lailatulfath: “Jikalau ada anjing yg mengendus2 dan nafasnya terkena bagian kulit kita. Apakah hendusan anjing itu dianggap kering? Sehingga tidak menimbulkan najis dan harus dibersihkan? Bukannya sirkulasi pernafasan itu mengeluarkan CO2 dan H2O (air) ??”

JAWAB: Kalau memang kulit kita terasa basah maka itu bukan sekedar endusan napas, tapi sudah bercampur liur/lendir/ingus, maka tentu saja najis. Kalau sekedar napas biasa, tanpa ada bekas apa-apa di kulit kita, maka tidak najis (jikapun ada kandungan uap air, kadarnya sangat sedikit dan tidak terindera).

22. rizki adi prianto: “Bagaimana hukumnya kencing dan kotoran tikus yg mengering biasanya ditemukan dalam perabotan2 di laci atau kotoran cicak mengering yg kdg ditemukan di lemari pakaian? Apakah hrus disucikan dgn mengalirkan air?”

JAWAB: Tidak harus mengalirkan air. Caranya; misal ada tahi cicak mengering di laci tempat piring untuk makan, maka hilangkan terlebih dahulu najis ainiyahnya, setelah menjadi najis hukmiyah kemudian dilap dengan kain basah sampai bersih, lalu biarkan kering.

23. Dian Anggraeni: “Terkait dengan pakaian anak yang terkena pipis, misal kita cuci pakai mesin cuci sampai airnya meluber keluar (menggunakan mesin 2 tabung), apakah sudah termasuk kategori "dibasuh menggunakan air yg mengalir"?”

JAWAB: Kalau memang airnya mengalir keluar (melalui selang drainase di bawah mesin cuci) dan tidak menggenang, maka itu termasuk air mengalir karena sama saja dengan membilas. Kalau airnya menggenang itu sama saja dengan merendam, maka semuanya menjadi najis dan harus disucikan. Dengan catatan; pakaian dimasukkan dulu ke tabung mesin cuci baru kemudian air dialirkan (air yang mendatangi), bukan mengalirkan air dulu baru dimasuki pakaian (air yang didatangi).

24. Nurul Lailatulfath: “Benda yg katanya kuas atau benda2 lainnya yg terbuat dari bulu babi, itu hukumnya bagaimana?”

JAWAB: Kalau memang sudah ‘tahaqquq’ (benar sesuai fakta) bahwa itu bulu babi, maka hukumnya najis dan haram dimanfaatkan. Tapi kalau cuma ‘katanya’ dan tidak jelas/simpang siur, maka dihukumi suci.

Nuriya D.: 25. Bgmn hukumnya pakaian yg dipakai semula kering bersih dan dianggap suci tetiba berpapasan / terkena pakaian yg basah (krna cipratan air dr kmrmandi / kcipratan hujan yg deras) apakah pakaian yg basah tsb dianggap tdk suci lagi atau pripun? krna orangtua mnyuguhkan konsep klau smua pakaian yg bsah (meski sbagian) itu sudh tdk suci bahkan dihukumi najis..

JAWAB: Sebenarnya konsep semacam itu untuk kehati-hatian saja. Kembali lagi melihat kondisi pakaian tersebut; kalau memang terkena najis ya berarti najis. Maka sebelum keluar dari kamar mandi, sucikan dulu lantainya dengan menyiram air (gebyur) sehingga suci dari najis. Jika lantai kamar mandinya memang bernajis, maka cipratannya pun najis jika memang banyak,  jika sangat sedikit maka dima’fu. Adapun air hujan deras yang menyiprat dari tanah maka hukumnya tidak najis.

26. Apakah air dr tmpat sampah (sbb sisa minuman/ mkanan yg mmbusuk) itu najis? kalaupun iya trgolong najis apa? lalu bagaiman cara mensucikan lantai yg trkena tetesan/tumpahan air tmpat sampah trsebut? apakah harus mnunggu kering trlebih dahulu dan dianggap najis hukmiyah baru dialirkan air/ ckup dg dipel saja sudh dianggap suci lagi lantainya?

JAWAB: Air tersebut air kotor namun bukan najis, sebab asalnya adalah benda suci (makanan/minuman). Maka lantai yang tertumpahi air tersebut hanya sekedar kotor, bukan najis. Kecuali jika di situ ada najisnya, misal sampah popok atau pembalut.

27. Pandu Wijaya: “Benda2 najis itu apa saja?”

JAWAB: Kiai Nawawi Banten menyebutkan 20 benda najis di kitab Kasyifatus Saja; Air kencing, air madzi, wadi, tinja, anjing, babi, peranakan anjing atau babi dengan selainnya, mani anjing dan babi, air luka atau air bisul yang telah berubah, nanah, nanah yang bercampur dengan darah, cairan empedu, khomer, cairan apapun yang keluar dari lambung, susu binatang yang tidak boleh dimakan, bangkai (selain manusia, ikan dan belalang), darah selain hati dan limpa, cairan yang keluar dari mulut binatang (seperti kerbau, kambing dan selainnya) pada saat memamah makanan, air dari kulit yang melepuh atau menggelembung yang berbau, asap dan uap dari barang najis yang dibakar.

28. zzzzzzia: “Klo misal minyak wangi saya tercampur najis trus saya udah terlanjur make di baju. apa cara menghilangkan najis dri baju itu harus sampai bau minyak wangi yg menyengat itu hilang atau bau najisnya yg hilang?”

JAWAB: Cara mensucikannya adalah dengan cara biasa, yakni sampai dzat minyak bernajis itu hilang/kering betul dari pakaian. Adapun bau wangi yang masih melekat tidak apa-apa. Sebab wangi minyak biasanya memang lama/susah hilangnya, apalagi jenis minyak tertentu bahkan bisa sampai berhari-hari. Bahkan bukan hanya minyak. Tempat yang terkena najis pun kalau memang sudah disucikan dan kering, tapi bau atau warna si najis masih melekat (susah dihilangkan dengan berbagai cara) tetap dianggap sudah suci. Wallahu a'lam.

29. Masruri: “Bagaimana jika kt menggunakan taksi online yg ternyata drivernya non muslim dan memelihara anjing yg mana anjing nya sering dibawa masuk ke mobil dan kt duduk di jok bekas anjing, apakah pakaian kt terkena najis? Sedangkan kt tdk tahu bahwa jok yg kt duduki bekas anjing?”

JAWAB: Tidak. Pakaian Anda tetap suci. Pokoknya pegangannya begini; sesuatu yang masih praduga najis (hanya menduga-duga) selagi belum tahaqquq (nyata, riil) bahwa ia najis, maka hukumya suci. Kalau tahaqquq, misalnya jelas ada bekas jilatan anjing yang masih basah atau kotorannya, jelas najis.

30. Nurul Lailatulfath: “Kalau darah yg keluar dari hati dan limfa, kenapa saat transfusi darah, darah yg dimasukkan ke dalam tubuh jadi tidak najis ?”

JAWAB: Darah yang najis adalah darah yang keluar dari dalam tubuh. Sedangkan darah di dalam tubuh yang bekerja menyebarkan nutrisi, oksigen dan lainnya, tidak najis. Maka, ketika darah dikeluarkan dari tubuh donor, darah itu tetap dihukumi najis. Ketika ada kondisi darurat yang mengharuskan seseorang mendapatkan transfusi darah, maka boleh dia mendapatkan pertolongan dengan benda najis tersebut (darah). Ketika darah segar itu sudah masuk ke dalam tubuh si pasien, maka darah itu tidak najis lagi.

31. As Win: “Saya pernah bawa daging babi yang udah di plastik dobel. Apakah kantong plastik itu mengandung najis?”

JAWAB: Tinggal dilihat, kalau kantong plastik itu terkena daging babi atau cairannya maka ia najis. Kalau tidak, ya tidak.

32. Fitrianingsih: “Jerawat yang udah "matang" (biasanya ada warna kuning -sy kurang paham itu nanah atau lemak-) lalu pecah tanpa diikuti darah, apakah itu najis?”

JAWAB: Hukumnya tetap najis tapi dima’fu.

33. zzzzzia: “Kalo ada najis yg "hukmiyah" di lantai trus kaki saya yg basah nginjek itu. Apa kaki saya jdi najis jg?”

JAWAB: Bila kondisi keduanya (kaki maupun tempat najis hukmiyahnya) sama-sama kering, maka tidak najis. Bila salah satunya basah, maka kaki Anda jadi terkena najis. Namun bisa dima’fu jika kondisi seperti ini tidak bisa dihindarkan.

Sri Sundari: 34. Sebenarnya boleh gak kita pakai pewangi dan pelembut untuk pakaian?

JAWAB: Boleh selama tidak ada bahan yang terbuat dari barang najis.

35. Pendapate njenengan untuk pakaian yang dicuci di laundry bagaimana? Saya pribadi belum pernah pakai jasa laundry, kurang sreg saja, takutnya pakaian dicuci tidak bersih.

JAWAB: Bagi saya tidak masalah, sebab ada proses pembilasan dalam pencucian di laundry. Karena proses pembilasan inilah intinya. Apalagi jika laundrynya pakai mesin cuci satu tabung otomatis yang pasti ada proses pembilasan. Tapi kalau Anda ragu, maka saran saya, untuk pakaian yang memang terkena najis (ompol, darah, dsb) pisahkan saja untuk dicuci sendiri. Atau sucikan dahulu najisnya sampai kering, baru kemudian ditumpuk bersama pakaian yang mau dilaundry. Intinya, memakai jasa laundry atau tidak, itu pilihan pribadi saja.

*Catatan ini merupakan dokumentasi tanya jawab dari grup telegram Madrasah Santrijagad

7 comments:

  1. Assalamualaikum wr wb Saya mau tanya jika benda terkena pipis anjing tidak secara langsung itu najis/bukan ya?dan kalau kita memegang benda trsbt tangan kita jadi najis nggak?dan bagaimana cara membersihkannya maaf kalo pertanyaannya panjang Sekian terimakasih wasalamualaikum wr wb

    ReplyDelete
  2. Mau tanya pa ustad. Kan kita udah membersihkan najis menurut saya udah suci.habis itu santai tak sengaja masih ada . Terus saya bersihkan lagi saya gosok pakek tangan kanan terus tangan kanan saya saya buat ambil air. Terus bilasan kedua saya campur tanah apakah air di bak itu ikut najis

    ReplyDelete
  3. Kita tak sengaja liat anjing berjalan di jalan yang aku lalui tapi ndak tau sir liur anjing itu netes apa nggak.tapi tiba2 di celana ada bekas air liur tapi saya berpikiran positif kalau ini bukan air liur anjing melaikan ludah orang.. gimsna hukumnya

    ReplyDelete
  4. Assalamualaikum saya mau bertanya seminggu yang lalu saya terkena najis anjing, nah tidak sengaja saya menyentuh daun pisang di kebun rumah saya. Nah yang mau saya tanyakan adalah apakah status daun pisang tersebut tetap terkena najis anjing ? Karena kejadian sudah seminggu yang lalu dan seminggu yang lalu juga ada sekali hujan apakah sudah suci dari najis anjing karena seminggu yang lalu dan sudah terkena air hujan juga, atau perlu disucikan tujuh kali lagi ? Karena ada saatnya sewaktu-waktu ada menyentuh lagi
    Terimakasih

    ReplyDelete
  5. Alhamdulillah Artikelnya sangat bermanfaat min, terutama bagi orang awam seperti saya, Jangan lupa kunjungi web kami juga di : Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah

    ReplyDelete