Tanya Jawab Fikih #4 - Wudlu - Santrijagad

Tanya Jawab Fikih #4 - Wudlu

Bagikan Artikel Ini
TANYA JAWAB FIKIH #4 – WUDHU (9-16/2/2019)

1. Sri Sundari: “Muwalah ini bisa juga dengan kondisi sebagai berikut kah? Di pabrik tempat saya bekerja, tempat wudhunya yang disediakan gabung antara laki2 dan perempuan. Pun, tidak tertutup, jadi selama ini kami yang perempuan wudhu di wastafel toilet kemudian ketika membasuh kaki baru dilakukan di tempat wudhu yang disediakan.

JAWAB: Ya, itu termasuk muwalah. Ukuran muwalah adalah selama anggota yang dibasuh sebelumnya belum kering.

2. Hakim Usmanto: “Bagaimana jika setelah wudhu dan sholat saya baru sadar bahwa dibagian tangan ada sisa goresan pulpen yang belum hilang. Apakah wudhu dan sholatnya sah atau harus ngulang lagi?”

JAWAB: Sisa goresan pulpen setahu saya tidak menghalangi air mengenai kulit. Jadi tidak apa-apa, wudhunya sah. Kita misalkan yang menempel di kulit bukan goresan pulpen ya, misalnya cat minyak (yang jelas menghalangi air) dan baru diketahui setelah shalat, maka wudhu dan shalatnya harus diulangi. Wallahu a’lam.

3. smurf: “Biasanya perempuan yg berambut panjang klo mau wudhu mengeluarkan rambutnya yg didekat telinga. Apa itu wajib?”

JAWAB: Yang jelas wajib adalah membasuh wajah sampai ke batas-batasnya (samping, atas, bawah). Adapun batas samping adalah dari bagian ujung rahang/sentil telinga (tempat anting) kanan ke kiri. Masalah rambut wanita yang tumbuh memanjang dari depan telinga (disebut ‘athi-athi’) ada perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat bahwa seluruh rambut yang tumbuh dari situ harus dibasuh, jadi harus dikeluarkan. Ada pula yang berpendapat tidak perlu, cukup membasuh bagian yang nampak saja ketika rambut tersebut diselampirkan ke belakang telinga, jadi tidak perlu dikeluarkan semua. Intinya, kedua pendapat ini sama-sama mewajibkan membasuh bagian wajah sampai tempat tumbuhnya athi-athi, namun pendapat pertama mewajibkan membasuh seluruh rambut yang tumbuh di situ, sedangkan pendapat kedua mencukupkan pada bagian pangkalnya saja. Wallahu a’lam.

4. lucky prabowo: “Terkait batasan memegang kemaluan apakah ada bagian tertentu (dari kemaluan) yg bisa membatalkan atau keseluruhannya jika tersentuh/memegangnya?”

JAWAB: Untuk bagian dzakar (penis) pria yang membatalkan ketika disentuh adalah; semua bagian batangnya, bukan kantong biji dzakar, bukan pula bagian antara qubul dan dubur (bagian bawah). Untuk bagian farji (vagina) wanita yang membatalkan ketika disentuh adalah; dua bibir farji yang melekat/menutup/mingkem, bukan bagian di atas atau sampingnya, bukan pula bagian dalam farji.

5. akhmad rosidi: “Persentuhan dengan istri sendiri atau dengan adik perempuan istri membatalkan wudhu?”

JAWAB: Dalam mazhab Syafii, persentuhan suami-istri membatalkan wudhu. Juga batal wudhu jika menyentuh saudara ipar yang beda jenis kelamin. Dalam hal ini perlu kita pahami ada dua jenis mahram, yakni Muabbad (mahram selamanya) dan Muaqqat (mahram sementara). Menyentuh jenis mahram Muabbad tidak membatalkan wudhu, yakni mertua. Sedangkan menyentuh jenis mahram Muaqqat membatalkan wudhu, yakni saudara ipar.

6. Paper & Pen: Tentang keharaman memegang dan membawa al qur'an saat berhadats. Diperbolehkan jika tujuan belajar dan membaca. Apakah yg dimaksud belajar mengaji al qur'an begitu ustadz? Kalau kita membawa di tas, untuk tujuan dibaca di jalan (bukan tujuan belajar), apakah tidak apa-apa? dengan pertimbangan kita mungkin tidak selalu punya wudhu?

JAWAB: Maksud diperbolehkan memegang dan membawa Quran dengan tujuan belajar adalah bagi anak-anak yang sudah tamyiz tapi belum baligh dan berhadats. Kalau sudah besar ya tetap tidak boleh entah untuk dibaca atau belajar membacanya. Ini penting diketahui teman-teman yang mengajar di TPQ yang tidak tahu apakah anak didiknya berhadtas atau tidak, maka tenang saja sebab anak kecil boleh memegang mushaf meskipun berhadats.

7. Bagaimana tentang boleh tidaknya membaca alquran saat berhadast kecil ataupun besar di aplikasi hp/pc? (misal wanita yg sedang datang bulan)

JAWAB: Haram membaca mushaf dalam bentuk apapun ketika sedang berhadats. Termasuk menggunakan ponsel/smartphone/tablet/pc. Termasuk haram juga membawanya, namun keharamannya berlaku saat aplikasi menyala. Jika aplikasi mushaf tersebut mati maka tidak apa-apa. Adapun orang yang berhadats kemudian membaca Quran dengan hapalan dan diniati zikir (bukan niat membaca Quran) maka hal ini diperbolehkan.

8. Misalnya ada kotoran yg menempel di tangan kita (bukan di bagian telapak, misal di pergelangan atau lebih atas), apakah harus bersih dulu sebelum meniatkan wudhu? atau boleh dibersihkan ketika nanti membasuh tangan(saat wudhu)? 

JAWAB: Boleh dibersihkan sekalian saat membasuh. Namun basuhan yang dianggap sah adalah basuhan yang sudah mengenai kulit secara sempurna. Maka ada baiknya sebelum berwudhu semua kotoran penghalang (apalagi yang membandel) dibersihkan dahulu.

9. Disebutkan bahwa membasuh sebagian kepala boleh dg kain, maksudnya bagaimana ustadz? Apakah boleh mengusap di luar kerudung misalnya (bagi wanita)?

JAWAB: Boleh, asalkan air usapan bisa sampai ke bagian kepala di balik kerudung.

10. Tentang tertib. Misal kita melupakan (ketinggalan salah satu anggota yg dibasuh) berarti ulang dari niat kan?

JAWAB: Harus diulangi dari bagian wudlu yang diragukan sudah dibasuh/belum. Tidak perlu mengulang dari awal. Kecuali jika keragua-raguan itu muncul setelah selesai wudlu, maka keragu-raguan itu tidak dianggap, artinya wudlu tersebut sudah dianggap sah.

11. Tentang sunah wudhu. Untuk ketentuan membasuh 3x, patokannya kanan dulu 3x baru yg kiri, atau bisa kanan-kiri, kanan-kiri berulang? 

JAWAB: Caranya adalah dengan membasuh 3x yang kanan, baru lanjut 3x yang kiri. Adapun untuk bagian telinga, disunnahkan membasuhnya secara bersamaan (kanan dan kiri sekaligus), tapi boleh juga kanan dulu baru kemudian kiri seperti tangan dan kaki.

12. Dulu pernah diajari, ketentuan sunnah yang 3x itu selain mengusap kepala, kalau untuk kepala cukup sekali?  Bagaimana yg benar? 

JAWAB: Di dalam kitab yang kita bahas ini, kesunnahan 3 kali berlaku pada bagian tubuh yang dibasuh (wajah, tangan, kaki) maupun yang diusap (sebagian kepala, telinga).

13. Bagaimana penjelasan tentang muwalah yg disunahkan ketika "tidak" darurat,  tapi menjadi wajib ketika darurat?

JAWAB: Wajib muwalah dalam wudlu bagi orang yang mengalami kondisi darurat seperti wanita yang istihadlah atau daimul hadas (beser).

14. Tentang yg membatalkan wudhu. Bersentuhan kulit dengan anak-anak, adakah perkiraan kira-kira usia berapa yang belum membatalkan wudhu? Dengan catatan mungkin tiap anak berbeda usia balighnya?

JAWAB: Ada tiga ukuran baligh anak; (a) Umur. Alamat baligh anak laki-laki dan perempuan menurut umurnya adalah 15 tahun qamariyah. (b) Ihtilam atau mimpi basah, perkiraannya adalah usia 9 tahun qamariyah baik bagi anak lelaki maupun perempuan. (c) Haid bagi anak perempuan, perkiraannya umur 9 tahun. Jadi kalau mau pakai perkiraan usia, ya umur 9 tahun lah.

15. Mohon penjelasan mengenai wudhu dalam kondisi darurat, misalnya perempuan harus wudhu di tempat terbuka, adakah toleransi tertentu? 

JAWAB: Kalau memang tidak ada tempat lain, maka upayakan agar sebisa mungkin tidak membuka seluruh auratnya. Tapi jika memang ada teman-teman yang memberlakukan aturan yang sangat ketat, maka lebih baik cari tempat lain yang tertutup.

16. Syabab_ addin: “Bagaimana tata cara yang benar berwudlu menggunakan gayung?”

JAWAB: Kalau maksudnya adalah berwudlu dengan air satu gayung maka ada dua caranya; (a) Dengan cara mengalirkan ke tangan, yakni airnya dituangkan ke telapak tangan sedikit demi sedikit untuk dibasuhkan/diusapkan ke anggota tubuh. (b) Dengan cara mencelupkan tangan, yakni mencelupkan tangan ke dalam gayung dengan diniati menciduk (ightirof; mengambil air di dalam gayung), kemudian dibasuhkan/diusapkan ke anggota tubuh. Kalau saat mencelupkan tangan tidak niat ightirof maka air dalam gayung itu jadi musta’mal dan tidak sah wudlunya.

17. Isti: Mengenai yang membatalkan wudhu itu kan bersentuhannya kulit laki2 dan perempuan yang bukan mahrom, apakah itu hanya khusus untuk kulit dengan kulit?  Bagaimana kalo kuku dengan kuku, kulit dengan kuku, kuku dengan rambut, kulit dengan rambut?

JAWAB: Persentuhan kuku, kulit, rambut, dan tulang tidak membatalkan wudlu. Entah dengan sesama rambut, sesama kuku, atau antara kulit dan rambut. Misalnya saya membelai rambut istri saya dalam keadaan wudlu, maka hal ini tidak membatalkan wudlu. Maaf bagi teman-teman yang masih jomblo.

18. akhmad rosidi: “Niat ightirof gimana?”

JAWAB: Pokoknya ketika masukin tangan itu krenteg di hati mau ngambil/nyiduk air. Dan ketika membasuhkan ke anggota tubuh, airnya basuhannya jangan sampai masuk lagi ke dalam gayung.

19. Agus Bekti: “Kalau niat wudhu itu bacanya dibagi pas 3x basuhan muka. Atau cukup pas basuhan muka pertama?”

JAWAB: Cukup di awal basuhan pertama. Yang penting jangan was-was. Kalau orang was-as biasanya basuh muka sampai berkali-kali (lebih dari tiga kali), malah bisa jadi makruh sebab isrof. Untuk basuhan kedua-ketiga dianjurkan sambil berdoa di dalam hati; semoga wajahnya dicahayakan di hari kiamat. Ketika membasuh anggota badan lain juga ada doanya masing-masing. Ada di kitab Bidayatul Hidayah.

20. “Kalau pas basuh muka, mata dalam keadaan tertutup atau terbuka?”

JAWAB: Tertutup. Kalau melek apa bisa?

21. “Bagaimana dg laki2 yang pipisnya sambil berdiri ? Apakah diperbolehkan jika tidak dalam keadaan darurat?”

JAWAB: Kencing sambil berdiri pada dasarnya dihukumi makruh. Kecuali memang dalam kondisi darurat, sebab Rasulullah juga pernah melakukannya. Kondisi darurat ini kalau dalam syarah Bidayatul Hidayah dirinci; a. Sebab ada bagian tubuh yang sakit / tidak bisa jongkok, hanya bisa kencing sambil berdiri. b. Tempatnya tidak memungkinkan untuk kencing sambil jongkok.

CATATAN INI MERUPAKAN DOKUMENTASI TANYA JAWAB FIKIH DI GRUP TELEGRAM MADRASAH SANTRIJAGAD

2 comments:

  1. Mohon maaf, mau tanya nih, apa ada refrensinya nggak tentang membasuh athi athi orang perempuan di atas, trimakasih.

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum
    Maav saya mau tanya ketika preman hendak mengambil air wudhu dan lupa mngeluarkan anting" yg d pake dan bru sadar setelah selesai berwudhu apakah wudhunya sah atau harus mengulang ? Mohon d jawab 😊
    Makasih

    ReplyDelete