Fikih #5: Mandi Besar yang Wajib dan Sunnah - Santrijagad

Fikih #5: Mandi Besar yang Wajib dan Sunnah

Bagikan Artikel Ini
Secara bahasa, mandi (ghusl) bermakna mengalirnya air pada sesuatu secara mutlak. Dalam fikih, mandi besar adalah bermakna mengalirnya air ke seluruh badan disertai niat tertentu.

A. Enam Hal yang Mewajibkan Mandi Besar

1. Bertemunya alat kelamin.
Yakni orang hidup yang jelas kelaminnya yang memasukkan hasyafah (penis) atau kira-kira hasyafah dari penis yang terpotong hasyafahnya, ke dalam farji (vagina). Orang yang dimasuki hasyafah pun menjadi junub. Orang tersebut menjadi junub meskipun tidak keluar sperma. Sedangkan untuk mayat yang sudah dimandikan, tidak perlu dimandikan lagi jika dimasuki hasyafah.

2. Keluar sperma.
Meskipun sperma yang keluar hanya sedikit, meskipun berwarna darah. Walaupun sperma keluar sebab jima’ atau selainnya, dalam keadaan terjaga atau tidur, disertai birahi ataupun tidak, dari jalur yang normal ataupun bukan.

3. Mati. Kecuali mati syahid.
4. Haid.
5. Nifas.
6. Melahirkan.

B. Lima Hal yang Haram Bagi Orang Junub

1. Sholat fardlu atau sunnah.
2. Membaca Al-Qur’an, maksudnya yang tidak dinusakh, baik satu ayat atau satu huruf, baik pelan-pelan ataupun keras. Dikecualikan dengan Al Qur’an, yaitu kitab Taurat dan Injil. Adapun dzikiran yang terdapat di dalam Al Qur’an, maka halal dibaca tidak dengan tujuan membaca Al Qur’an.
3. Menyentuh mushaf, dan terlebih membawanya.
4. Thowaf fardlu atau sunnah.
5. Berdiam diri di masjid bagi orang junub yang muslim. Kecuali karena darurat, seperti orang yang mimpi keluar sperma di dalam masjid dan dia sulit keluar dari masjid karena khawatir pada diri atau hartanya. Adapun lewat di dalam masjid tanpa berdiam diri, maka hukumnya tidak apa-apa. Mondar mandir di dalam masjid yang dilakukan orang yang junub itu seperti berdiam diri di dalam masjid. Di kecualikan dengan masjid yaitu madrasah-madrasah dan pondok-pondok.

C. Tiga Fardlu Mandi Besar

1. Niat
Orang yang junub niat mandi besar untuk menghilangkan hadats jinabah, menghilangkan hadats besar atau niat-niat sesamanya. Sedangkan untuk wanita haidl dan wanita nifas, niatnya untuk menghilangkan hadats haidl atau hadats nifas. Niat yang dilakukan harus bersamaan dengan awal kefarduan, yaitu awal bagian badan yang terbasuh, baik dari badan bagian atas atau bagian bawah. Maka jika melakukan niat setelah membasuh bagian badan, maka wajib untuk mengulangi basuhan bagian badan tersebut.

2. Menghilangkan Najis di Badan
Wajib menghilangkan najis jika terdapat di badannya.

3. Mengalirkan Air ke Seluruh Badan
Fardlu ketiga adalah mengalirkan air ke seluruh bagian rambut dan kulit badan bagian luar. Baik rambut kepala atau selainnya, baik rambut yang tipis maupun yang lebat. Rambut yang digelung wajib diurai jika air tidak bisa masuk ke bagian dalamnya kecuali dengan diurai. Wajib membasuh bagian-bagian yang nampak dari lubang kedua telinga, hidung yang terpotong dan cela-cela badan. Wajib mengalirkan air ke bagian di bawah kulup bagi orang yang belum disunat. Wajib mengalirkan air ke bagian farji (vagina) perempuan yang nampak saat ia duduk untuk buang hajat. Wajib membasuh masrabah (tempat keluarnya kotoran di pantat, bol).

D. Lima Sunnah Mandi Besar

1. Membaca basmalah,
2. Berwudhu secara sempurna sebelum mandi dengan niat untuk kesunnahan mandi apabila janabahnya sepi dari hadas kecil,
3. Menggerakkan dan menggosokkan tangan pada tubuh yang terjangkau tangan. Pergerakan tangan ini disebut dengan dalk (menggosok).
4. Bersegera (muwalat) yang maknanya sudah dijelaskan dalam bab wudhu.
5. Mendahulukan yang kanan dari dua sisi tubuh dan mengakhirkan yang kiri.
6. Membasuh tiga kali.
7. Menyela-nyela rambut.

E. Dua Belas Mandi Besar yang Sunnah

1. Mandi untuk menghadiri shalat Jum’at, waktunya mulai dari terbitnya fajar shadiq.
2. Mandi dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adlha), waktunya mulai tengah malam.
3. Mandi hendak sholat istisqa (minta hujan).
4. Mandi hendak sholat gerhana (rembulan dan matahari).
5. Mandi karena memandikan mayat orang Islam atau kafir.
6. Mandinya muallaf (orang kafir ketika masuk Islam) jika dia tidak junub di masa kufurnya. Atau wanita kafir masuk Islam yang tidak mengalami haidl saat masih kufur. Jika pernah junub atau haidl pada saat kafir, maka mandi besar hukumnya wajib setelah masuk Islam.
7. Mandinya orang gila atau ayan ketika telah sadar, dan tidak dipastikan telah mengeluarkan sperma saat belum sadar. Jika dipastikan telah mengeluarkan sperma, maka mandi besar hukumnya wajib.
8. Mandi hendak ihram. Dalam mandi ini, tidak ada perbedaan antara orang sudah baligh dan selainnya, antara orang gila dan orang yang memiliki akal sehat, antara orang yang suci dan wanita yang haidl. Jika orang yang ihram itu tidak menemukan air, maka sunnah melakukan tayammum.
9. Mandi hendak masuk Mekah bagi orang yang ihram haji atau umrah.
10. Mandi karena wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
11. Mandi karena mabit (bermalam) di Muzdalifah, dan karena untuk melempar tiga jumrah pada tiga hari tasyrik. Maka dia sunnah melakukan mandi untuk melempar jumrah setiap hari dari tiga hari tasyrik tersebut. Sedangkan untuk melempar jumrah Aqabah di hari raya kurban, tidak sunnah mandi, sebab waktunya terlalu dekat dari mandi untuk wukuf.
12. Mandi karena untuk melakukan thawaf yang mencakup thawaf Qudum, Ifadlah dan Wada’.

“Kebersihan dan kesucian badan menjadi hal penting dalam Islam. Selain menjadi syarat sempurnanya ibadah, bersuci juga berpengaruh pada kesehatan tubuh, kenyamanan beraktivitas, dan kerapian penampilan.”
INFOGRAFIS:

VIDEO:

Referensi: Fathul Qorib

Ikuti kami di:
Youtube & Grup Telegram: Madrasah Santrijagad
Facebook/Twitter/Instagram/Channel Telegram: Santrijagad

No comments:

Post a Comment