Hujjah Aswaja #6 - Asal Mula Tarawih - Santrijagad

Hujjah Aswaja #6 - Asal Mula Tarawih

Bagikan Artikel Ini
Hujjah Aswaja #6 - Asal Mula Tarawih



Persoalan keempat,
Sholat Tarawih

Jika di sana ada perselisihan maka hal itu merupakan sesuatu yang layak tidak menjadikan keingkaran dengan keadaanya. Sholat tarawih menurut kit,a Madzhab Imam Syafi’i, bahkan juga di dalam Madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah 20 rokaat. Dan sholat tarawih adalah sunnah ain lagi muakkad bagi para laki-laki dan para wanita menurut Madzhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, dan Maliki.

Disunnahkan di dalamnya (sholat tarawih) berjamaah secara sunnah ain menurut Madzhab Syafi’i dan Mahzhab Hambali. [Madzhab Maliki berpendapat, “Berjamaah di dalamnya (sholat tarawih) adalah anjuran (sunnah)”. Madzhab Hanafi berpendapat, “Berjamaah di dalamnya (sholat tarawih) adalah sunnah kifayah bagi penduduk hidup (penduduk kampung), kemudian jika sebagian dari mereka telah mendirikan maka gugurlah tuntutan dari selebihnya.

Para imam telah benar-benar menetapkan kesunnahan berdasarkan perbuatan Nabi SAW. Imam Syaikhain (2 Syekh, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim) telah benar-benar meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah keluar pada pertengahan malam, pada malam-malam bulan Ramadhan. Dan malam-malam itu adalah 3 malam yang berbeda-beda, yaitu malam 23, malam 25, dan malam 27. Nabi SAW melaksanakan sholat di dalam masjid dan sholatlah orang-orang (para sahabat) bersamaan dengan sholat beliau di dalamnya (masjid). Nabi SAW melaksanakan sholat bersama mereka sebanyak 8 rokaat [maksudnya dengan 4 salaman seperti penjelasan yang akan datang] dan mereka menyempurnakan selebihnya di dalam rumah mereka [maksudnya sampai sempurna 20 rokaat seperti penjelasan yang akan datang].

Mereka (suara bisik sholat mereka) terdengar seperti lebah, seperti lebah kurma. Dan dari sinilah sudah jelas bahwa Nabi SAW menyunahkan mereka sholat tarawih dan berjamaah di dalamnya, tetapi Nabi SAW tidak melaksanakan sholat sebanyak 20 rokaat sebagaimana amalan yang telah berlalu pada masa shahabat dan orang-orang sesudah mereka, sampai sekarang. Dan Nabi SAW tidak keluar kepada mereka (setelah 3 malam tersebut) karena khawatir akan difardlukannya sholat tarawih kepada mereka (para sahabat) seperti penjelasan yang telah dijelaskan dalam sebagian riwayat.

Tambahan dari Al-Fakir (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Telah sampai riwayat dari Aisyah ra bahwa Nabi SAW keluar pada pertengahan malam di Bulan Ramadhan dan melaksanakan sholat di dalam masjid, kemudian orang-orang (para sahabat) ikut melaksanakan sholat bersama sholat Beliau. Kemudian mereka menceritakan tentang hal itu (kepada sahabat lainnya) dan semakin banyak orang-orang (para sahabat yang ikut sholat) pada malam kedua, Beliau melaksanakan sholat dan mereka melaksanakan sholat bersama sholat Beliau. Ketika malam ketiga, orang-orang (para sahabat) semakin banyak sehingga masjid penuh dengan penghuninya, Beliau tidak keluar menemui mereka sampai Beliau keluar untuk sholat Fajar (sholat Subuh).

Ketika Beliau melaksanakan sholat Fajar (sholat Subuh), Beliau menghadap kepada mereka dan berkata kepada mereka bahwa “Sesungguhnya tidaklah diringankan atas keadaan kalian pada malam ini tetapi aku khawatir jika difardukannya sholat malam kepada kalian, maka lemahkanlah kalian dari sholat itu”, kemudian Rosulullah SAW wafat (sebelum menyempati Ramadhan pada tahun berikutnya). Sedangkan perkara atas sholat tarawih ada pada masa keholifahan Sahabat Abu Bakar dan pada pertengahan kekholifahan Sahabat Umar ra, Sahabat Umar mengumpulkan (menyariatkan sholat tarawih berjamaah) para laki-laki pada Sahabat Ubay bin Ka’ab dan para wanita pada Sahabat Sulaiman bin Abi Hastamah. Dan karena hal itulah Sahabat Ustman dalam masa keholifahannya berkata, “Semoga Allah menerangi kubur Sahabat Umar sebagaimana dia telah menerangi masjid-masjid kita”. Kesimpulan dari hadist ini adalah bahwa Nabi SAW hanya keluar 2 malam semata.

Pendapat umum yang sudah dikenal bahwa Nabi SAW keluar kepada para sahabat selama 3 malam, yaitu malam 23, malam 25, dan malam 27, Beliau tidak keluar kepada mereka pada malam ke-29. Nabi SAW tidak keluar secara berturut-turut karena kasihan kepada mereka. Beliau melaksanakan sholat sebanyak 8 rokaat tetapi Beliau menyempurnakannya sebanyak 20 rokaat di dalam rumah Beliau dan para sahabat juga menyempurnakannya seperti itu di dalam rumah mereka dengan dasar bahwa mereka terdengar seperti suara lebah, seperti lebah kurma. Beliau tidak menyempurnakan (sholat) bersama mereka sebanyak 20 rokaat karena merasa kasihan kepada mereka, IH (ila akhirihi).

Syekh (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata, semoga Allah yang Maha Luhur merohmatinya, “Dari sini juga maka jelaslah bahwa jumlah sholat tarawih tidaklah pendek (sedikit) sebanyak 8 rokaat, yang mana Nabi SAW melaksanakannya bersama para sahabat, dengan dasar bahwa mereka menyempurnakannya di rumah-rumah mereka. Dan telah benar-benar jelas perbuatan Sahabat Umar ra bahwa jumlah sholat tarawih adalah 20 rokaat, sekiranya dia mengumpulkan orang-orang di waktu akhir atas jumlah ini (20 rokaat) di dalam masjid. Para sahabat pun menyetujui atas hal itu (sholat tarawih berjamaah 20 rokaat) dan tidak ditemui perselisihan dari orang sesudahnya termasuk Khulafaur Rasyidin [Mereka melansungkan sholat tarawih berjamaah sebanyak 20 rokaat]. Nabi SAW telah benar-benar bersabda :

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِدِ

“Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendpaatkan petunjuk, gigitlah sunnah itu (sunnah Nabi SAW dan sunnah Khulafaur Rasyidin) dengan gigi geraham”.

Tambahan dari Al-Fakir (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Nabi SAW juga bersabda :

اِقْتَدُوْا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِيْ اَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ

“Ikutilah 2 orang sesudahku (setelah wafat) yaitu Abu Bakar dan Umar” [HR. Imam Ahmad, Imam Turmudzi, dan Imam Ibnu Hibban].

No comments:

Post a Comment