Khuf adalah sepatu/kasut kaki tahan air yang –biasanya- terbuat dari kulit. Boleh mengusap khuf pada saat berwudlu’ tanpa harus melepaskannya untuk membasuh kaki. Namun membasuh kaki lebih utama. Adapun cara mengusap khuf adalah membasahi tangan dengan air, lalu mengusapnya dengan posisi menggaris, yakni dengan merenggangkan jari-jari, tidak merapatkannya.
A. Tiga Syarat Mengusap Khuf:
1. Mulai mengenakan kedua khuf tersebut setelah dalam keadaan suci secara sempurna.
2. Kedua khuf tersebut bisa menutupi bagian kedua kaki yang wajib dibasuh (telapak kaki sampai kedua mata kaki). Jika kedua khuf tersebut tidak sampai menutup kedua mata kaki seperti sepatu, maka tidak boleh mengusapnya.
3. Khuf tersebut harus terbuat dari sesuatu yang kuat dan tahan air, bisa digunakan untuk berjalan naik turun bagi seorang musafir guna memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Selain itu juga disyaratkan harus suci.
B. Masa Mengusap Khuf
1. Bagi orang yang muqim (tidak bepergian) diperkenankan mengusap selama sehari semalam.
2. Bagi musafir diperkenankan mengusap selama tiga hari tiga malam berturut-turut.
3. Bagi orang yang bepergian untuk maksiat atau orang yang berkelana tanpa tujuan, maka diperkenankan mengusap seperti mengusapnya orang yang muqim, yakni sehari semalam.
4. Orang yang selalu mengeluarkan hadats (daimul hadats), ketika ia mengalami hadats yang lain di samping hadatsnya yang selalu ada, setelah mengenakan khuf dan sebelum melakukan sholat fardlu, maka ia diperkenankan mengusap khuf dan melakukan hal-hal yang boleh ia lakukan seandainya kesucian saat mengenakan khuf itu masih ada, yaitu ibadah fardlu dan beberapa ibadah sunnah. Sehingga, kalau sudah melakukan ibadah fardlu sebelum mengalami hadats, maka ia diperkenankan mengusap khuf dan melakukan ibadah-ibadah sunnah saja.
5. Bagi orang yang mengusap khuf saat masih di rumah kemudian ia bepergian, atau mengusap saat bepergian kemudian ia muqim sebelum melewati sehari semalam, maka ia diperkenankan menyempurnakan masa mengusap bagi orang yang muqim, yakni sehari semalam.
Adapun permulaan masa-masa mengusap khuf tersebut terhitung sejak orang tersebut hadats setelah sempurna memakai khuf.
C. Tiga Hal Pembatal Usapan Khuf
1. Melepas keduanya, melepas salah satunya, terlepas sendiri atau khuf sudah keluar dari kelayakan untuk diusap seperti sobek.
2. Habisnya masa mengusap, yaitu sehari semalam bagi orang muqim, dan tiga hari tiga malam bagi orang musafir.
3. Terjadinya sesuatu yang mewajibkan mandi seperti jinabah, haidl, atau nifas.
INFOGRAFIS
BERSIWAK
Bersiwak disunnahkan dalam semua keadaan, termasuk juga salah satu kesunnahan wudlu. Namun menjadi makruh setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa, baik puasa fardlu maupun sunnah. Hukum makruh tersebut menjadi hilang dengan terbenamnya matahari. Bersiwak bisa menggunakan kayu yang biasa digunakan untuk membersihkan gigi dan mulut, berupa kayu arok dan semisalnya.
A. Tiga Kondisi Sangat Disunnahkan Bersiwak
1. Ketika mulut mulai berbau sebab terlalu banyak diam atau tidak makan/minum. Atau sebab memakan asupan yang berbau tidak sedap.
2. Saat bangun tidur.
3. Saat hendak sholat, baik fardlu maupun sunnah. Termasuk saat hendak membaca Al Qur’an.
B. Tata Cara Bersiwak
1. Niat untuk melakukan sunnah bersiwak.
2. Genggam siwak dengan tangan kanan, dalam keadaan siwak sudah dilembutkan ujungnya serupa sikat.
3. Mulai menggosok dari mulut bagian kanan, kemudian kiri.
4. Menggerakkan siwak secara lembut ke bagian langit-langit tenggorokan dan gigi-gigi geraham.
“Mulut adalah pintu gerbang masuknya ribuan kuman dan bakteri yang bisa berpotensi menimbulkan penyakit. Bersiwak merupakan salah satu upaya menjaga kebersihan juga kesehatan mulut dan gigi. Kondisi gigi yang tak sehat bisa berpengaruh buruk ke otak lho.”
INFOGRAFIS:
VIDEO:
Rujukan: Fathul Qorib
Ikuti kami di:
Youtube & Grup Telegram: Madrasah Santrijagad
Facebook/Twitter/Instagram/Telegram: Santrijagad
No comments:
Post a Comment