Fikih #9 - Darah Wanita (Haid, Nifas, Istihadhoh) - Santrijagad

Fikih #9 - Darah Wanita (Haid, Nifas, Istihadhoh)

Bagikan Artikel Ini
DARAH WANITA

A. Haid

Haid adalah darah yang keluar dari vagina wanita pada usia haid, yaitu usia sembilan tahun atau lebih, dalam keadaan sehat, tidak karena sakit akan tetapi pada batas kewajaran, bukan karena melahirkan.

Minimal masa haid adalah sehari semalam. Maksudnya ialah dua puluh empat jam secara bersambung yang biasa -tidak harus darah keluar dengan deras. Maksimal masa haid adalah 15 hari 15 malam.

Jika darah keluar melebihi masa di atas, maka disebut dengan darah istihadlah. Masa keluarnya darah haid yang sering terjadi adalah 6 atau 7 hari.

Minimal masa suci yang memisahkan di antara dua haid adalah 15 hari. Tidak ada batas maksimal masa suci. Karena terkadang ada seorang wanita yang seumur hidup tidak pernah mengeluarkan darah haid. Adapun lumrahnya masa suci disesuaikan dengan lumrahnya masa haid. Jika masa haidlnya lumrah 6 hari, maka masa sucinya 24 hari. Atau masa haidlnya lumrah 7 hari, maka masa sucinya 23 hari.

B. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari vagina perempuan setelah melahirkan. Sehingga darah yang keluar bersamaan dengan bayi atau sebelumnya tidak disebut darah nifas. Minimal masa hamil adalah 6 bulan lebih sebentar (sekiranya waktu untuk jimak dan melahirkan). Maksimal masa hamil adalah 4 tahun. Masa hamil yang biasa terjadi adalah 9 bulan. Minimal masa nifas adalah lahzhah (seketika/sebentar). Awal masa nifas terhitung sejak keluarnya seluruh badan bayi. Maksimal masa nifas adalah 60 hari. Lumrahnya adalah 40 hari.

C. Istihadloh

Darah istihadloh adalah darah yang keluar dari vagina perempuan di selain hari-hari keluarnya darah haid dan nifas, bukan dalam keadaan sehat.

D. Delapan Hal yang Haram Sebab Haid dan Nifas
• Sholat fardlu atau sunnah. Begitu juga sujud tilawah dan sujud syukur.
• Puasa fardlu atau sunnah.
• Membaca Al Qur’an.
• Memegang mushaf. Mushaf adalah nama benda yang bertuliskan firman Allah di antara dua sampul. Dan haram membawa mushaf kecuali jika ia khawatir terhadap kondisinya.
• Masuk masjid jika khawatir mengotorinya.
• Thowaf fardlu atau sunnah.
Wathi’ / bersenggama. Bagi orang yang wathi’ di waktu darah keluar deras, disunnahkan bersedekah satu dinar. Dan bagi orang yang wathi’ di waktu darah keluar tidak deras, maka disunnahkan bersedekah setengah dinar.
• Bercumbu dengan anggota badan yang berada di antara pusar dan lutut. Sehingga tidak haram bercumbu pada pusar dan lutut, dan pada anggota selain keduanya.

“Selama hidup, wanita tak pernah lepas dari perjuangannya yang berdarah-darah. Baik saat berperan sebagai anak gadis, sebagai istri, dan sebagai ibu. Wanita sangat membutuhkan perhatian saat ia dalam masa ‘berdarah’, bukan untuk dikucilkan.”
Rujukan: Fathul Qorib
INFOGRAFIS

Ikuti kami di:
Youtube/Grup Telegram: Madrasah Santrijagad
Facebook/Twitter/Instagram/Telegram: Santrijagad

No comments:

Post a Comment