Tanya Jawab Fikih #3 - Istinja - Santrijagad

Tanya Jawab Fikih #3 - Istinja

Bagikan Artikel Ini
TANYA JAWAB FIKIH #3 - ISTINJA – Sabtu 2/2/2019

1. Isti; Isti: "Apakah istinjak itu harus dilakukan seketika setelah buang hajat atau boleh dilakukan ketika akan melakukan ibadah?"

JAWAB: Ya, sebaiknya segera setelah buang hajat dengan alat istinja seadanya (yang tersedia). Jika memang tidak ada alat istinja dan terpaksa menunda, sehingga bekas kotoran itu sudah kering maka wajib istinja pakai air.

2. Hakim Usmanto: "Maksud poin B nomor 5 apa ya?"

JAWAB: Maksudnya dilarang kencing/berak di lubang alamj yang ada di tanah. Dikuatirkan itu adalah persembunyian/sarang hewan. Selain membahayakan si hewan, juga membahayakan si pembuang hajat.

3. zzzzzia: “Menghadap atau membelakangi matahari dan bulan itu apa termasuk kalau lagi didalam ruangan(wc)? Atau ketika buang hajat diluar?”

JAWAB: Hanya ketika di luar ruangan (terbuka terbuka). Kalau di dalam WC, maka menghadap kemanapun tak masalah.

4. Hakim Usmanto: “Kriteria batu yang bisa dipakai untuk bersuci seperti apa?”

JAWAB: Kriterianya, batu itu suci (tidak ada najisnya), padat dan bisa menghilangkan/memindahkan kotoran dari tubuh, dan berjumlah 3 sapuan/gosokan (boleh dalam bentuk 3 batu, atau hanya 1 batu dengan 3 sudut). Benda lain yang memenuhi syarat di atas juga boleh digunakan untuk istinja, misalnya tisu. Oiya, dengan catatan benda tersebut bukan benda yang dimuliakan (muhtarom), semisal roti (makanan manusia) atau tulang (makanan jin).

5. Muhammad Umar: “Prosedur istinja pake tisu yg benar bagaimana?”

JAWAB:  Kalau istinja tanpa air, yakni hanya menggunakan batu atau benda lain seperti tisu, maka ada syarat yang harus dipenuhi;

(a) Minimal tiga kali gosokan/usapan dengan permukaan benda yang berbeda. Jika dengan tiga gosokan itu belum bersih, harus ditambah gosokan lain lagi hingga benar-benar bersih. Jangan menggunakan permukaan batu/tisu yang sama (sudah dipakai)

(b) Benda tersebut bisa membersihkan kotoran najis. Maka jika memang memakai tisu atau kain, tentu harus memakai bahan yang kasar agar bisa memindahkan kotoran dari tubuh. Dengan catatan; istinja cukup dilakukan sampai najis tak lagi tersisa di tempat keluarnya. Kalau masih ada sisa bekasnya, dan sulit dihilangkan kecuali dengan air maka itu dima’fu.

(c) Najisnya belum mengering. Kalau sudah mengering, misal kelamaan nongkrong sambil facebookan, maka istinja harus menggunakan air, tidak bisa hanya dengan batu atau tisu.

(d) Najisnya tidak terkena barang najis yang lain atau barang suci yang basah selain air keringat. Bila yang mengenainya adalah air keringat atau benda suci yang kering seperti batu kerikil maka tidak mengapa. Namun bila yang mengenainya adalah barang najis baik basah maupun kering atau barang suci yang basah maka istinja’ mesti dilakukan dengan menggunakan air, tidak bisa hanya dengan menggunakan batu saja.

(e) Bagi orang yang berak, tinja yang keluar tidak melampaui bagian samping dubur, yakni bagian bokong yang apabila pada posisi berdiri maka akan menempel satu sama lain. Bagi orang yang kencing, air seni yang keluar tidak melampaui ujung lubang kencing. Bila itu terjadi (tinja atau kencingnya belepotan kemana-mana) maka istinja’ yang dilakukan harus dengan air, tidak bisa hanya dengan batu/tisu saja.

(f) Menggunakan benda (batu/tisu) yang kering. Sebab bila benda tersebut basah, dikuatirkan najis yang diusap menyebar dan menajiskan seluruh bagian benda yang digunakan untuk beristinja tersebut.

(g) Benda yang digunakan harus suci. Jadi tidak boleh memakai tisu yang dibuat dari bahan yang najis, atau menggunakan kulit bangkai (yang tidak disamak).

6. M. Iskandar Farid: “Melanjutkan pertanyaan no 3. Kalo seumpama kita mendesain sebuah tata ruang dari bangunan gedung, lantas posisi toilet berdekatan dengan mushola apa saran yg bisa disampaikan terhadap: a. Posisi toilet berdekatan persis dengan mushola tersebut. b. Bila kebetulan posisi arah sholat (kiblat) mushola tersebut menghadap ke toilet yg dapat dilihat dari gambar denah bangunan.”

JAWAB: Ada dua tempat yang memang makruh untuk shalat di situ, yakni pasar dan kamar mandi/toilet/wc (tentu maksudnya adalah di dekatnya, bukan di dalamnya). Namun kemakruhan ini menurut ulama juga ada alasannya. Misal, karena di situ merupakan tempatnya setan, atau karena di situ rawan najis, atau karena di situ ramai orang lalu-lalang.

Nah, kalau ada musolla yang memang diperuntukkan khusus untuk sholat (baik itu di pasar atau dekat toilet) maka tidak masalah. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mendesain tata ruangnya, agar; najis dari toilet tidak masuk ke tempat sholat, termasuk juga menghindarkan bau dan pemandangannya (demi kenyamanan), serta bukan tempat lalu lalang. Pada dasarnya shalat di dekat najis/mutanajjis makruh (sebaiknya ditinggalkan), apalagi kalau langsung menghadap benda najis/mutanajjis. Adapun musolla yang kiblatnya menghadap toilet, tidak masalah asalkan memang tata ruangnya sudah betul-betul diatur (terpisah ruang, rapat pembatasnya, dan terlindungi dari najis).

7. Zzzzzia: “Satir yg 2/3 dziro itu harus menutupi depan kanan kiri belakang kah?”

JAWAB: Satir yang dimaksud adalah penghalang ketika Anda menghadap atau membelakangi kiblat, tidak menutup semua arah. Kalau semua arah tertutup satir, berarti tempat itu sudah menjadi ‘tempat khusus untuk buang hajat’, bukan lagi ‘tempat terbuka’. Artinya, kalau sudah jadi ‘tempat khusus untuk buang hajat’ maka tidak dilarang menghadap kemana saja.

8. Firdaus Lazuardi Adzimah: “Ditinjau dari fiqih dan adab, apakah kalau wudhu boleh dalam keadaan tanpa busana?”

JAWAB: Secara hukum fikih wudhu tetap sah, sebab memakai pakaian tidak termasuk syarat sah wudhu. Namun secara etika memang dianjurkan memakai pakaian. Telanjang bugil pada umumnya dihukumi makruh (baik ketika sendirian, apalagi rame-rame), bahkan ketika mandi pun kita dianjurkan tetap memakai pakaian khusus (misalnya kolor atau sarung), biasanya disebut sebagai 'pakaian basahan'. Bahkan saat telanjang bulat untuk jimak dengan suami/istri pun dianjurkan memakai selimut/penutup tubuh. Maaf untuk yang masih jomblo.

9. Isti: "Kalo tdk salah, saya pernah dengar kalo menggunakan 3 sapuan/gosokan dgn batu, sapuan tsb. "dihitung satu" itu ketika bersihnya qubul/dzubur jadi kalau belum bersih itu belum dihitung satu?  Leres nopo mboten nggih?"

JAWAB: Dalam hal istinja dengan batu, kalau memang dengan 3 sapuan sudah bersih ya cukup. Kalau dengan 1 sapuan kok sudah bersih, masih harus dilengkapi sampai 3 sapuan. Kalau setelah 3 sapuan belum bersih, maka harus ditambah sapuannya sampai bersih.

10. Ulin Nafia: “Maaf ni ini kan uda bab najis ya, kalo tanya soal thoharoh masih boleh ngga ya? Gini, sebenarnya  boleh ngga sih mandi wajib dr junub menggunakan air hangat yg direbus? Meski tdk dlm keadaan sakit, krn kedinginan aja gt. Kalopun boleh diambil dr rujukan  kitab apa ya gus? Soalnya ada yg pernah ngmng ke aq, katanya kalo mandi wajib ngga boleh mandi pake air anget.”

JAWAB: Boleh wudhu atau mandi wajib dengan air hangat hasil rebusan. Yang makruh digunakan adalah air musyammas (terpanaskan sebab terik matahari), itupun masih boleh digunakan untuk bersuci.

11. Ardi Barikli: “Tai kucing najis ap enggak?

JAWAB: Tai dan kencing kucing termasuk najis mutawasitoh.

12. Joko Purwanto: “Sedikitnya sisa busa sabun saat mencuci apa sudah dihukumi suci? Karena sudah sudah berkali di bilas masih ada busa.”

JAWAB: Suci.

13. Ulin Nafia: “Apakah ingus itu termasuk najis?”

JAWAB: Ingus, upil, kopok, bukan najis, hukumnya suci.

14. Joko Purwanto: “Mau tanya mengenai kotoran ikan pindang itu dihukumi bagi mana kang?”

JAWAB: Tentang kotoran ikan, ada perbedaan pendapat dalam mazhab Syafii sendiri. Ada yang berpendapat suci sebagaimana bangkainya, ada pula yang berpendapat najis karena itu berupa kotoran. Kalau mau berhati-hati, maka kita ikuti pendapat yang mengatakan bahwa kotoran ikan itu najis. Bagi yang berpendapat najis pun masih ada keringanan; bahwa kotoran ikan-ikan yang kecil hukumnya dima'fu, termasuk bila kotorannya sulit dibersihkan. Adapun kotoran ikan yang berukuran besar dan bisa dibuang, maka wajib dibersihkan dulu, jika pun masih ada sedikit yang tertinggal sebab susah dibersihkan maka itu dima'fu.

CATATAN INI MERUPAKAN DOKUMENTASI TANYA JAWAB DI GRUP TELEGRAM MADRASAH ONLINE SANTRIJAGAD

No comments:

Post a Comment