Fikih #4 - Fardlu, Sunnah, dan Pembatal Wudlu - Santrijagad

Fikih #4 - Fardlu, Sunnah, dan Pembatal Wudlu

Bagikan Artikel Ini
Wudlu artinya bersih, indah, dan cerah. Sedangkan menurut istilah artinya; menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil.

A. 3 Hal yang Haram Bagi Orang yang Berhadats Kecil

1. Sholat, fardhu maupun sunnah.
2. Thowaf.
3. Memegang dan membawa mushaf. Begitu juga kantong dan peti yang di dalamnya terdapat mushaf. Boleh membawa mushaf bersamaan dengan harta benda. Boleh membawa kitab kitab tafsir yang penafsiran di dalamnya lebih banyak dari pada ayat-ayat Al-Qur’annya. Juga boleh membawa koin dinar, dirham, cincin, atau benda lain yang berukirkan Al-Qur’an. Adapun anak yang sudah tamyiz dan memiliki hadats, maka tidak dilarang menyentuh mushaf dan papan karena tujuan membaca dan belajar Al-Qur’an.

B. ENAM FARDLU WUDLU;

1. Niat

Yakni menyengaja sesuatu besertaan dengan melakukannya. Niat dilakukan saat membasuh awal bagian dari wajah. Maksudnya bersamaan dengan basuhan bagian tersebut, bukan sebelumnya dan bukan setelahnya.

Berupa niat menghilangkan hadats-hadats kecil yang berada pada dirinya, atau niat agar diperkenankan melakukan sesuatu yang membutuhkan wudlu sebagai syaratnya, atau niat melakukan fardlunya wudlu, atau niat wudlu saja, atau niat bersuci dari hadats. Jika tidak menyebutkan kata ‘dari hadats’ (hanya niat bersuci saja), maka wudlu-nya tidak sah.

Jika sudah melakukan niat yang dianggap sah tersebut, lalu menyertakan niat untuk membersihkan badan atau niat menyegarkan badan, maka hukum wudlu-nya tetap sah.

2. Membasuh Wajah

Batasan wajah adalah di antara tempat-tempat yang umumnya tumbuh rambut kepala dan pangkal dua rahang (dua tulang tempat tumbuhnya gigi bawah). Ujungnya bertemu di janggut dan pangkalnya berada di telinga. Batasan lebar wajah adalah anggota di antara kedua telinga.

Ketika di wajah terdapat bulu yang tipis atau lebat, maka wajib mengalirkan air pada bulu tersebut beserta kulit yang tertutupi di baliknya. Namun bagi laki-laki yang berjenggot lebat, dengan ukuran orang yang diajak bicara tidak bisa melihat kulit yang berada di sela-sela jenggotnya, maka cukup dengan membasuh bagian luarnya saja.

Berbeda dengan jenggot yang tipis, yang mana kulit di baliknya bisa terlihat oleh orang yang diajak bicara, maka wajib mengalirkan air hingga ke bagian kulit di baliknya. Berbeda lagi dengan jenggot perempuan dan khuntsa, maka wajib mengalirkan air ke bagian kulit yang berada di balik jenggot keduanya, walaupun jenggotnya lebat.

Selain itu juga harus membasuh sebagian dari kepala, leher dan anggota di bawah janggut untuk meyakinkan bahwa seluruh anggota wajah telah terbasuh secara sempurna.

3. Membasuh Kedua Tangan

Membasuh kedua tangan hingga kedua siku. Jika seseorang tidak memiliki kedua siku, maka yang dipertimbangkan adalah kira-kiranya. Wajib pula membasuh segala yang berada di kedua tangan, yaitu bulu, jari tambahan dan kuku. Wajib menghilangkan perkara yang berada di bawah kuku, yaitu kotoran-kotoran yang bisa mencegah masuknya air.

4. Mengusap Kepala

Mengusap sebagian kepala, baik laki-laki atau perempuan. Atau mengusap sebagian rambut yang masih berada di batas kepala. Tidak harus menggunakan tangan untuk mengusap kepala, bahkan bisa dengan kain atau yang lainnya.

5. Membasuh Kedua Kaki

Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki (jika tidak mengenakan khuf). Jika dia mengenakan khuf, maka wajib bagi dia untuk mengusap khufnya.

6. Tertib

Yakni berurutan  di dalam pelaksanaan fardlu-fardlu wudlu. Jika lupa tidak tertib, maka wudlu yang dilaksanakan tidak mencukupi. Misal ada satu orang yang diwudhukan oleh empat orang, masing-masing orang membasuh satu anggota badan orang tersebut secara bersamaan, maka yang dianggap hilang hanya hadats wajahnya saja.

C. SEPULUH SUNNAH WUDLU

1. Membaca Basmalah

Membaca basmalah di awal pelaksanaan wudlu. Minimal bacaan basmalah adalah bismillah. Dan yang paling sempurna adalah bismillahirrahmanirrahim.

Jika tidak membaca basmalah di awal wudlu, maka sunnah melakukannya di pertengahan pelaksanaan. Jika sudah selesai melaksanakan wudlu-dan belum sempat membaca basmalah-, maka tidak sunnah untuk membacanya.

2. Membasuh Kedua Telapak Tangan

Selanjutnya, membasuh kedua telapak tangan hingga kedua pergelangan tangan satu kali. Jika masih ragu-ragu akan kesuciannya, bisa dibasuh tiga kali, kemudian memasukkannya ke dalam wadah yang menampung air kurang dari dua qullah. Jika belum membasuh keduanya, maka makruh memasukkannya ke dalam wadah air tersebut. Namun jika telah yakin akan kesucian keduanya, maka tidak makruh.

3. Berkumur

Kesunnahan berkumur sudah bisa didapatkan hanya dengan memasukkan air ke dalam mulut, baik diputar-putar di dalamnya kemudian dimuntahkan ataupun tidak. Jika ingin mendapatkan yang paling sempurna, maka dengan cara memuntahkannya.

4. Memasukkan Air ke Hidung

Lalu memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq) setelah berkumur. Kesunnahan istinsyaq sudah bisa didapat dengan memasukkan air ke dalam hidung, baik ditarik dengan nafasnya hingga ke janur hidung lalu menyemprotkannya ataupun tidak. Jika ingin mendapatkan yang paling sempurna, maka dia harus menyemprotkannya. Dianjurkan mubalaghah (mengeraskan) saat berkumur dan istinsyaq.

Mengumpulkan berkumur dan istinsyaq dengan tiga cidukan air, yaitu berkumur dari setiap cidukan kemudian istinsyaq, adalah sesuatu yang lebih utama daripada memisahkan keduanya.

5. Mengusap Seluruh Kepala

Mengusap seluruh bagian kepala. Seandainya tidak ingin melepas sesuatu yang dipakai di kepalanya semisal surban, maka disunnahkan menyempurnakan usapan air itu ke seluruh surbannya.

6. Mengusap Kedua Telinga

Mengusap seluruh bagian kedua telinga, bagian luar dan dalamnya dengan menggunakan air yang baru, bukan sisa usapan kepala. Caranya adalah dengan memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinga, memutar-mutar keduanya ke lipatan-lipatan telinga dan menjalankan kedua ibu jari di telinga bagian belakang, kemudian menempelkan kedua telapak tangan dalam keadaan basah pada kedua telinga guna memastikan meratanya usapan air ke telinga.

7. Menyela-nyelai Jenggot, Jari Kedua Tangan dan Kaki

Sunnah menyela-nyelai jenggot bagi laki-laki yang berjenggot tebal. Sedangkan laki-laki yang berjenggot tipis, atau jenggot perempuan dan khuntsa, maka memang wajib untuk disela-selai. Cara menyela-nyelai adalah dengan memasukkan jari-jari tangan dari arah bawah jenggot.

Sunnah menyelah-nyelahi jari-jari kedua tangan dan kaki, jika air sudah bisa sampai pada bagian-bagian tersebut tanpa disela-selai. Jika air tidak bisa sampai pada bagian tersebut kecuali dengan cara disela-selai seperti jari-jari yang menempel satu sama lain, maka memang wajib untuk diselah-selahi. Jika jari-jari yang menempel itu sulit untuk disela-selai karena terlalu melekat, maka tidak boleh (haram) disobek karena tujuan agar bisa disela-selai.

Cara menyela-nyelai kedua tangan adalah dengan tasybik (menjalin jari jemari). Cara menyela-nyelai kedua kaki adalah dengan menggunakan jari kelingking tangan kanan dimasukkan dari bawah kaki, dimulai dari sela-sela jari kelingking kaki kanan dan diakhiri dengan jari kelingking kaki kiri.

8. Mendahulukan Bagian Kanan

Sunnah mendahulukan bagian kanan dari kedua tangan dan kaki sebelum bagian kiri dari keduanya. Sedangkan untuk dua anggota yang mudah dibasuh secara bersamaan seperti kedua pipi, maka tidak disunnahkan untuk mendahulukan bagian yang kanan dari keduanya, akan tetapi keduanya di sucikan secara bersamaan.

9. Mengulangi Tiga Kali

Sunnah mengulangi basuhan dan usapan anggota wudlu sebanyak tiga kali. Ketika mengulangi basuhan hingga tiga kali, maka yang jadi patokan adalah basuhan yang terakhir.

10. Muwalah (Bertubi-tubi)

Muwalah, yakni antara dua anggota wudlu tidak terjadi perpisahan yang lama. Setiap anggota langsung disucikan setelah mensucikan anggota sebelumnya, sekira anggota yang dibasuh sebelumnya belum kering dalam keadaan cuaca yang normal. Muwalah hanya disunnahkan di selain wudlunya orang yang memiliki keadaan darurat. Dalam keadaan darurat, maka muwalah wajib baginya.

D. LIMA PEMBATAL WUDLU:

Perkara-perkara yang membatalkan wudlu disebut juga sebagai sebab-sebab hadats.

1. Sesuatu Yang Keluar dari Dua Jalan

Keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur), baik sesuatu yang biasa keluar seperti kencing dan tinja, atau jarang keluar seperti darah dan kerikil. Baik yang najis maupun yang suci. Kecuali sperma yang keluar sebab mimpi saat tidur dengan menetapkan pantatnya di lantai (msialnya duduk bersila tanpa bersandar ke tembok), maka hal tersebut tidak membatalkan wudlu.

2. Tidur

Tidur dengan keadaan tidak menetapkan pantat. Semisal bersandar, berdiri, apalagi terlentang. Jika duduk dengan menetapkan pantat seperti duduk bersila tanpa menyandar, maka tidak batal wudlunya.

3. Hilang Akal

Hilangnya akal, maksudnya akalnya terkalahkan sebab mabuk, sakit, gila, epilepsi atau selainnya. Kaget tidak membatalkan wudlu selama tidak menjadi sebab hilangnya akal.

4. Bersentuhan Kulit

Persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain secara langsung yang bukan mahram walaupun sudah meninggal dunia. Yang dimaksud adalah laki-laki dan perempuan yang telah mencapai batas syahwat pada umumnya, maka tidak batal menyentuh anak kecil. Yang dimaksud dengan mahram adalah lawan jenis yang haram dinikah karena adanya ikatan nasab, ikatan radla’ (sepersusuan) atau ikatan mushaharah (pernikahan).

5. Memegang Kemaluan

Menyentuh kemaluan manusia dengan bagian dalam telapak tangan, baik kemaluannya sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, masih hidup ataupun sudah meninggal dunia.
Yang dikehendaki dengan halqah adalah tempat bertemunya lubang keluarnya kotoran. Dan yang dikehendaki dengan bagian dalam tangan adalah telapak tangan beserta bagian dalam jari-jari tangan.

Bukan termasuk bagian dalam tangan yaitu pinggir tangan, ujung jemari dan bagian di antara jemari. Maka tidak sampai membatalkan wudlu’ sebab menyentuh dengan bagian-bagian tersebut.

“Dalam proses berwudlu, lunturlah dosa-dosa kecil yang dilakukan oleh setiap anggota badan yang dibasuh. Maka resapilah momen berwudlu sambil bertobat dari maksiat mata, telinga, mulut, tangan, dan kaki.”
INFOGRAFIS:

VIDEO:

Rujukan: Fathul Qorib

Ikuti kami di:
Grup Telegram & Youtube: Madrasah Santrijagad
Facebook/Twitter/Instagram/Channel Telegram: Santrijagad

No comments:

Post a Comment