Hujjah Aswaja #8 - Tarawih 8 Atau 20 Rakaat? - Santrijagad

Hujjah Aswaja #8 - Tarawih 8 Atau 20 Rakaat?

Bagikan Artikel Ini
Hujjah Aswaja #8 - Tarawih 8 Atau 20 Rakaat?



Di dalam Kitab Bidayatul Mujtahid oleh Imam Qurthubi, juz pertama hal 21, “Sesungguhnya sholat tarawih yang mana Sahabat Umar mengumpulkan orang-orang (para sahabat) lebih dicintai di dalamnya – sampai Imam Qurthubi mengatakan (dalam teks Kitab Bidayatul Mujtahid) – Para ulama’ berselisih pendalat tentang pendapat lebih dipilih (lebih unggul) dari jumlah rokaat yang mana orang-orang mendirikannya di dalam Bulan Ramadhan, Imam Maliki memilih dalam salah satu pendapatnya, (begitu juga) Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad (Imam Hambali) ra, yaitu mendirikan sholat tarawih 20 rokaat selain sholat witir”.

(KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata, Kesimpulannya adalah bahwa para imam empat tersebut memilih bahwa jumlah rokaat sholat tarawih adalah 20 rokaat selain sholat witir. Sedangkan orang yang berpendapat bahwa jumlah sholat tarawih adalah 8 rokaat adalah pendusta terhadap apa yang telah mereka (4 imam) pilih dan orang yang berselisih dengannya (apa yang sudah 4 imam sepakati). Maka selayaknya untuk menentang perkataannya, tidak menoleh kepadanya (ikut-ikutan dengan pendapatnya), dan dia bukanlah golongan Ahlus Sunnah Wal Jamaah, yaitu golongan yang selamat, dan golongan itu adalah golongan yang berpegang teguh terhadap sunnah Rosulullah SAW dan para sahabanya, wallahu a’lam.

Kemudian Syekh (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata, semoga Allah merohmatinya dan memberikan manfaat kepada kita atas ilmu-ilmunya, “Tetapi, di sana ada orang yang mengatakan bahwa sholat tarawih adalah 8 rokaat yang disandarkan pada hadist (yang diriwayatkan) Siti Aisyah ra, beliau berkata :

مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلَا فِيْ غَيْرِهِ عَلَى اِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي اَرْبَعًا (اَيْ بِتَسْلِيْمَتَيْنِ فِيْمَا يَظْهَرُ لِمَا يَأْتِيْ) فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي اَرْبَعًا (بِتَسْلِيْمَتَيْنِ كَذٰلِكَ) فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا، قَالَتْ عَائِشَةُ : قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَتَنَامُ قَبْلَ اَنْ تُوْتِرَ ؟ قَالَ : يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِيْ - متفق عليه

“Rosulullah SAW tidaklah menambahi (sholat sunnah) di Bulan Ramadhan dan tidak di bulan selainnya di atas 11 rokaat, Beliau sholat 4 rokaat [maksudnya dengan 2 salaman di dalam apa yang akan dijelaskan nanti] maka jangan bertanya tentang bagusnya dan panjangnya, kemudian Beliau sholat 4 rokaat [dengan 2 salaman seperti di atas] maka jangan bertanya tentang bagusnya dan panjangnya, kemudian Beliau sholat 3 rokaat. Aisyah berkata, “Aku bertanya, “Wahai Rosulullah apakah Engkau tidur sebelum Engkau melakukan sholat witir ?”. Rosulullah SAW menjawab, “Wahai Aisyah sesungguhnya kedua mataku tertidur sedangkan hatiku tidaklah tidur”””. Hadist ini disepakati (keshohihannya oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari).

Tetapi, sandaran ini tidaklah sah menurutku karena sesungguhnya tempat hadist ini ada di dalam bab yang sudah jelas yaitu bab sholat witir. Dan apa yang sudah kita ketahui bahwa (jumlah) sholat witir paling sedikit adalah 1 rokaat dan paling banyak adalah 11 rokaat, maka Rosulullah SAW pada waktu itu melaksanakan sholat (witir) sesudah tidur sebanyak 4 rokaat dengan 2 salaman secara berturut-turut, kemudian 4 rokaat lain dengan 2 salaman secara berturut-turut, kemudian 3 rokaat dengan 2 salaman seperti itu (berturut-turut). Hal itu menunjukkan bahwa sholat itu adalah sholat witir.

Pertama, perkataan Siti Aisyah ra kepada Rosulullah SAW, “Apakah Engkau tidur sebelum Engkau melakukan sholat witir ?”. (Berbeda) karena sesungguhnya sholat tarawih sholat witir dilakukan setelah sholat Isya’ dan sebelum tidur.

Kedua, bahwa sholat tarawih tidak ditemui di dalam selain Bulan Ramadhan (sedangkan hadist di atas menyebutkan kata-kata “di Bulan Ramadhan dan tidak di bulan selainnya”).

Ketiga, bahwa Imam Bukhari meletakkan hadist tersebut di dalam bab sholat witir.
Dengan demikian, hilanglah pertentangan dengan hal itu (ketiga alasan di atas) dan sempurnalah kumpulan di antara dasar-dasar”.

Al-Allamah (ulama’ yang sangat alim) Syekh Qasthalani mengatakan di dalam Kitab Irsyadus Sari Lisyarhi Shohihil Bukhari, “Hal yang diketahui yang mana jumhur ulama’ (mayoritas ulama’) berpendapat bahwa jumlah sholat [maksudnya jumah sholat tarawih] adalah 20 rokaat dengan 10 salaman. Hal itu terdiri dari 5 istirahat, setiap istirahat terdiri dari 4 rokaat dengan 2 salaman, selain sholat witir yaitu 3 rokaat”.

Di dalam Kitab Sunanut Turmudzi dengan sanad-sanad yang shohih, sebagaimana Imam Ibnu Iraqi mengatakan di dalam Kitab Syarhit Taqrib, dari Sa’ib bin Yazid ra, berkata, “Orang-orang mendirikan (sholat tarawih) pada masa Kholifah Umar bin Khattab ra di Bulan Ramadhan dengan 20 rokaat”.

Imam Malik meriwayatkan di dalam Kitab AL-Muwattho’ dari Yazid bin Rouman berkata, “Orang-orang mendirikan (sholat tarawih) pada zaman Kholifah Umar bin Khattab ra dengan 23 rokaat”. Imam Baihaqi mengumpulkan dari keduanya (riwayat Sa’ib bin Yazid dan riwayat Yazid bin Rouman) bahwa mereka (para sahabat) melaksanakan sholat witir sebanyak 3 rokaat. Dan mereka menghitung (memandang) apa yang telah terjadi pada zaman Kholifah Umar ra adalah seperti ijma’.

Dan ketahuilah, bahwa sholat tarawih adalah 2 rokaat 1 salaman, 2 salaman 1 salaman, di dalam Madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah dan Madzhab Syafi’i. Mereka berpendapat, “Wajib untuk melakukan salam dari setiap 2 rokaat, maka tatkala melaksanakan sholat tarawih (sekaligus 20 rokaat) dengan satu salaman maka sholat itu tidak sah”.

Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, dan Madzhab Hanbali berpendapat, “Dianjurkan untuk melakukan salam di dalam akhir setiap 2 rokaat. Jika melakukan sholat tarawih (sekaligus 20 rokaat) dengan satu salaman dan melakukan duduk (duduk takhiyat) di pokok setiap 2 rokaat maka sholatnya sah bersama kemakruhan. Adapun ketika tidak melakukan duduk (takhiyat) pada pokok setiap 2 rokaat, maka di dalam masalah ini terdapat perselisihan pendapat para madzhab”.

Adapun Madzhab Imam Syafi’i berpendapat, “wajib untuk melakukan salam dari setiap 2 rokaat, maka tatkala melaksanakan sholat tarawih (sekaligus 20 rokaat) dengan satu salaman maka sholat itu tidak sah, baik melakukan duduk (takhiyat) atau tidak melakukan duduk (takhiyat) pada setiap pokok 2 rokaat.

Tambahan (dari KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Maka sebuah keharusan menurut mereka (Madzhab Syafi’i) untuk melakukan sholat tarawih 2 rokaat 2 rokaat, dan melakukan salam pada pokok setiap 2 rokaat.

Syekh (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata, “Tatkala melakukan sholat (tarawih) 4 rokaat dengan satu salaman, maka 4 rokaat tersebut sudah menggantikan (mewakili) dari 2 rokaat secara ittifak (kesepakatan). Dan tatkala melakukan sholat (tarawih) lebih banyak dari 4 rokaat dengan satu salaman maka keabsahannya masih diperselisihkan. Dikatakan (dalam sebuah pendapat ulama’) dianjurkan (untuk salam) pada rokaat genap pada sholat tarawih, dan dikatakan (dalam pendapat lain) bahwa hal itu rusak (batal)”.

Adapun Madzhab Hambali berpendapat, “(Sholat tarawih sekaligus 20 rokaat dan tidak melakukan duduk takhiyat pada setiap 2 rokaat) Sah bersama dengan kemakruhan dan masih terhitung 20 rokaat”.

Adapun Madzhab Maliki berpendapat, “(Sholat tarawih sekaligus 20 rokaat dan tidak melakukan duduk takhiyat pada setiap 2 rokaat) Sah bersama dengan kemakruhan dan masih terhitung 20 rokaat, dia meninggalkan kesunnahan tasyahhud dan kesunnahan salam pada setiap 2 rokaat, dan hal itu dimakruhkan”.

Rosulullah SAW bersabda :

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ اَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوْتِرَ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

“Sholat malam 2 rokaat 1 salaman, 2 rokaat 1 salaman, tatkala salah satu dari kalian khawatir waktu masuk subuh maka dia boleh sholat 1 rokaat yang diganjilkan baginya atas sholat yang telah dilaksanakan”. [HR. Imam Bukhori dari Shabat Abdullah bin Umar].

Tambahan (dari KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : (Dari keterangan panjang di atas) Telah benar-benar menunjukkan bahwa jumlah sholat tarawih adalah 20 rokaat selain keterangan yang disebutkan.

Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hamid dan Imam Thabrani, dari jalan Ibinu Tusaibah bin Ustman dari Imam Hakim dari Muqsim dari Ibnu Abbas, ra, :

 اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانِ يُصَلِّى فِيْ رَمَضَانَ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً وَالْوِتْرَ

“Sesungguhnya Rosulullah SAW melaksanakan sholat di Bulan Ramadhan sebanyak 20 rokaat dan melaksanakan sholat witir”. Walluhu a’lam.

No comments:

Post a Comment