Islam, Hijab, Kebebasan Belajar Dan Bekerja - Santrijagad

Islam, Hijab, Kebebasan Belajar Dan Bekerja

Bagikan Artikel Ini
Oleh : Prof. Dr. Mahmoud Hamdi Zaqzouq

Islam, Hijab dan Kebebasan Belajar dan Bekerja
Islam memerintahkan kaum perempuan untuk memakai hijab yang dapat membuat mereka tampil elegan, terhormat, dan terhindar dari sikap tak simpatik kaum lelaki. Dengan demikian, hijab sejatinya menjadi alat pemelihara dan pelindung kaum perempuan, bukan pengekang dan penghambat dalam beraktivitas. Karena itu, hijab dalam ajaran Islam tidak sampai pada keharusan menutup wajah dan dua telapak tangan, satu bentuk berpakaian yang sebenarnya berasal dari tradisi masyarakat tertentu dan tidak ada kaitannya dengan ajaran Islam sesungguhnya.

Menarik untuk dicatat, bahwa berhijab sebenarnya telah dianggap sebagai salah satu bentuk pengejawantahan dari kesalehan dan keluhuran moral, bukan saja dalam pandangan islam, tapi juga dalam pandangan Kristen. Model pakaian yang dikenakan para biarawati yang menutupi tubuh dan kepala mereka, misalnya, menjadi bukti pandangan positif Kristen terhadap hijab. Di dalam Perjanjian Baru, bahkan terdapat perintah bagi kaum perempuan untuk menutup kepala dan rambut mereka saat beribadah. ( lihat: Surat paulus yang pertama kepada jemaat di korintus 11:10.). Oleh karena itu, tak aneh bila para wanita-baik ibu kepala Negara maupun selebriti ternama-merasa perlu menutup kepala dan rambut mereka saat bertemu dengan Paus di Vatikan.

Agama Islam sama sekali tak pernah membatasi kaum perempuan untuk mendapatkan hak pendidikan. Bahkan sebaliknya, Islam memerintahkan dengan tegas kewajiban belajar dan menuntut ilmu bagi laki-laki maupun perempuan, tanpa pembedaan, sebagaiamana hadist Nabi saw.: “ Menuntut ilmu merupakan kewajiban atas setiap muslimin dan muslimah.” (HR. Ibnu Majah dalam Muqoddimah sunan-nya.)

Oleh karena itu, bukanlah suatu hal yang bersifat kebetulan jika dalam sejarah panjang umat islam, kita mendapatkan cukup banyak nama-nama perempuan yang menjadi pakar di bidang keagamaan, sastra dan humaniora. Tatkala Rasulullah saw. menikahi Hafshah ra. yang  telah memiliki pengetahuan dasar membaca dan menulis, beliau masih merasa perlu memanggil Syifa’ al adawiyah untuk meningkatkan dan mengembangkan seni baca-tulis sang istri, Hafshah ra. Sayyidatuna A’isyah ra., istri Nabi saw yang lain, bahkan dikenal sebagai wanita yang sangat menonjol dalam pengetahuan keagamaan, mengungguli sahabat-sahabat yang lain. Tak heran bila Rasulullah saw. sendiri pernah berpesan kepada para sahabatnya untuk menggali ilmu-ilmu agama dari Aisyah ra.

Sebagaimana hak belajar dan hak mendapatkan pendidikan, Islam juga tidak melarang kaum perempuan untuk bekerja dan berkarir. Kaum perempuan memiliki hak untuk bekerja dan mengembangkan karir yang mereka butuhkan dan sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang mereka miliki.

Dalam kajian keislaman, kita tidak menemukan nash-nash keagamaan yang melarang perempuan untuk belajar dan bekerja. Bahkan di masa Rasulullah saw. hidup, kaum perempuan telah memberikan kontribusi positif dalam berbagai bidang pekerjaan, seperti membantu para tentara, menjadi paramedis mengobati yang terluka, dan pelbagai bidang pekerjaaan lain yang lazim dan dibutuhkan pada masa itu.


Setelah penjelasan diatas, tampaknya menjadi suatu keharusan bagi kita untuk membuat garis demarkasi antara ajaran murni Islam yang jelas-jelas menjaga dan membela hak-hak kaum perempuan di satu pihak, dan budaya atau adat istiadat yang berlaku di beberapa komunitas muslim yang membelenggu hak-hak mereka untuk bekerja dan mendapatkan pendidikan di pihak yang lain. Budaya atau adat istiadat yang disebut terakhir ini tentu saja tidak direstui Islam. Betapa tidak ? Islam yang sangat menghormati kaum perempuan justru berkepentingan untuk membentuk kepribadian kaum perempuan agar dapat menjalankan fungsi mereka sebagai “madrasah” bagi putra-putri mereka, serta berperan aktif menelurkan dan membina generasi-generasi Islam yang diharapkan akan menjadi tulang punggung kemajuan dan kejayaan masyarakat dan bangsanya.

No comments:

Post a Comment