Apa saja najis yang dima’fu di dalam maupun di luar shalat? - Santrijagad

Apa saja najis yang dima’fu di dalam maupun di luar shalat?

Bagikan Artikel Ini
Pertanyaan:
Apa saja macam-macam najis yang dima'fu (dimaafkan) baik di dalam sholat maupun luar shalat?

Jawaban:
Ada empat jenis najis menurut sedikit banyaknya;

1. Najis yang dima'fu baik sedikit maupun banyak, baik di baju maupun di badan, yaitu: darahnya kutu loncat, kutu rambut, nyamuk, jerawat, nanah, bisul, cacar dan darah tempatnya bekam.

Dima'funya najis-najis tersebut dengan 2 syarat:

a. Bukan atas perbuatan diri sendiri. Misalnya membunuh kutu kemudian darahnya mengotori baju dan banyak darahnya, maka tidak dima'fu.

b. Tidak melampaui batas dalam membiarkannya, karena manusia mempunyai kebiasaan mencuci baju. Jika baju ditinggalkan tanpa dicuci selama setahun misalnya, dan dibiarkan bertumpuk-tumpuk maka tidak dima'fu.

2. Najis yang sedikitnya dima'fu, jika banyak tidak dima'fu, yaitu: darahnya orang lain dan tanah jalanan yang diyakini najisnya.

3. Najis yang dima'fu bekasnya dan tidak di ma'fu dzatiyahnya, yaitu: bekas istinja' dan sisa bau atau warna najis yang sulit hilangnya.

4. Najis yang tidak dima'fu dzatiyah dan bekasnya, yaitu selain najis-najis yang disebut di atas.

Pembagian najis yang dima'fu menurut tempatnya:

1. Najis yang dima'fu di air dan baju, yaitu: najis yang tidak terlihat pandangan mata, debu najis yang kering, sedikit asap, rambut, mulutnya kucing dan bayi. Yang semisal air adalah benda cair, dan yang semisal baju adalah badan.

2. Najis yang dima'fu di air dan benda cair tapi tidak dima'fu di baju dan badan, yaitu: bangkai hewan yang tidak mempunyai darah mengalir, lobang kotoran burung, kotoran ikan, dan cacing yang muncul dalam benda cair.

3. Najis yang dima'fu di baju dan badan tapi tidak dima'fu di air dan benda cair, yaitu: darah sedikit, tanah jalanan, ulat sutera jika mati di dalamnya. Maka tidak wajib membasuhnya sebagaimana penjelasan al-Hamawy, sedangkan penjelasan al-Qadhi Husain sebaliknya.

4. Najis yang dima'fu pada tempat saja, yaitu: kotoran burung di masjid dan tempat towaf, dan disamakan dengannya yaitu sesuatu yang berada dalam perut ikan yang kecil.
Referensi: Kitab al-Asybah wan Nazhoir

*Mujawwib: Mas Hamzah, Muhib Salaf Soleh. Sumber: PISS-KTB

No comments:

Post a Comment