Islam dan Hak-Hak Perempuan - Santrijagad

Islam dan Hak-Hak Perempuan

Bagikan Artikel Ini

Ketika islam pertama kali dating di Jazirah Arabia, kaum perempuan berada dalam posisi yang sangat rendah dan memprihatinkan. Hak-hak mereka diabaikan, suara mereka pun tak pernah didengar. Islam kemudian datang merombak total kondisi yang tak menguntungkan bagi kaum perempuan ini. Kedudukan mereka kemudian diakui dan diangkat. Ketidakadilan yang mereka alami pun di hilangkan , dan hak-hak mereka mendapat pembelaaan dan jaminan dalam islam. Sejak itu, kaum perempuan menemukan kembali jati diri kemanusian mereka yang hilang. Mereka sadar bahwa mereka adalah manusia sebagaimana halnya kaum lelaki.

            Salah satu sebab terjadinya perubahan kedudukan kaum perempuan itu adalah karena Islam dengan tegas menolak anggapan, bahwa Hawa-simbol perempuan- adalah sumber malapetaka di dunia karena telah menggoda Adam sehingga terjatuh dari surga. Berbeda dengan anggapan itu, Al-Qur’an menjelaskan bahwa yang menggoda Adam dan Hawa secara bersamaan adalah syetan, bukan hawa, sebagaimana firman Allah SWT :

“ Lalu keduanya digelincirkan oleh syetan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula.” Q.S. al-Baqarah [2]; 36

Islam juga menegaskan bahwa manusia secara keseluruhan, lelaki maupun perempuan, diciptakan dari jiwa yang satu. Allah SWT. Berfirman :

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri.” Q.S an-Nisa’[4]:1

            Laki-laki dan perempuan, dalam pandangan al-Qur’an, adalah sama dalam esensi kemanusiaannya. Maka dilihat dari aspek ini, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Kedua jenis manusia itu sama mendapat kemuliaan yang Allah berikan kepada seluruh umat manusia tanpa pembedaan, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-isra’ [17] ayat 70: “ Dan sesungguhnya kami telah muliakan anak-anak manusia.” Penting untuk dicatat bahwa ketika al-Qur’an mnggunakan kata “manusia” (al-insan) atau “anak-anak adam” (bani adam), kata itu mencakup baik laki-laki maupun perempuan sebagaimana pada ayat yang disebut terakhir. Jika pembicaraan dimaksudkan untuk membedakan salah satu jenis manusia, al-Qur’an menggunakan kata ar-rijal untuk laki-laki dan an-nisa untuk perempuan.

Dalam sebuah hadistnya, Nabi Saw. Mengilustrasikan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagamana hubungan kesetaraan dan saling melengkapi. “ Kaum perempuan adalah ‘sauadara kandung’ kaum lelaki yang memiliki hak dan kewajiban dalam kebaikan,” demikian sabda Nabi. Penggunaan kata “saudara kandung” (syaqa’iq) dalam hadist ini mempertegas adanya kesetaraan dan kesejajaran antara laki-laki dan perempuan. Oleh karenanya, kedua jenis manusia itu memiliki kedudukan dan derajat yang sama dihadapan Allah swt. Yang membedakan mereka adalah amal saleh yang mereka lakukan, sebagaimana firman Allah swt:
Allah swt:

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Q.S an-Nahl [16]: 97)



            Al-Qur’an juga menegaskan, bahwa Allah Maha Mengabulkan doa dan permohonan seorang wanita sebagaimana halnya doa dan permohonan lelaki:

Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain.” Q.S ali ‘imran [3]: 195.

Frasa “sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain” yang digunakan dalam ayat di atas menunjukan, bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan bersifat saling melengkapi, karena kehidupan dunia ini tidak akan berjalan secara baik tanpa partisipasi dari kedua jenis manusia itu.
Dari uraian diatas, kita dapat mengetahui sikap dan pandangan dasar islam terhadap perempuan yang begitu gamblang dan jelas, karena di ambil dari nash-nash yang bersifat pasti (qath’iy), baik al-Qur’an maupun hadist. Dari itu, mereka yang berfikir secara objektif tidak akan pernah bisa mengatakan bahwa islam adalah agama yang menindas perempuan dan mengabaikan hak-haknya.

            Memang ada sebagian orang yang bersikap tidak fair ketika mereka berusaha menghakimi Islam-sebagai agama-melalui tindakan, tradisi, atau sikap buruk sebagai penganutnya terhadap perempuan. Suatu pandangan objektif sejatinya dapat memilah antara Islam sebagai agama di satu sisi, dan tindakan penganutnya di sisi yang lain. Yang pasti adalah, kondisi kaum perempuan yang cukup memprihatinkan di beberapa komunitas muslim sebenarnya terjadi karena merebaknya kebodohan pada komunitas tersebut, dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan ajaran-ajaran luhur Islam yang menjunjung tinggi harkat dan martabat kaum perempuan.


Oleh Prof. Dr. Mahmoud Hamdi Zaqzouq
Guru besar Universitas Al-Azhar mesir 

No comments:

Post a Comment