Hujjah Aswaja #3 - Sampaikan Pahala Bacaan Quran Untuk Mayit? - Santrijagad

Hujjah Aswaja #3 - Sampaikan Pahala Bacaan Quran Untuk Mayit?

Bagikan Artikel Ini
Hujjah Aswaja #3 - Sampaikan Pahala Bacaan Quran Untuk Mayit?



Hanya kepada Allahlah pertolongan, kemudian Syekh (Hasanain Muhammad Mahluf) mengatakan; dan dalam Kitab Fathul Qodir, diriwayatkan dari sahabat Ali, karromallau wajhah (semoga Allah memuliakan diri beliau), dari Nabi Muhammad SAW, bahwa Beliau bersabda :

مَنْ مَرَّ عَلٰى الْمَقَابِرِ وَقَرَأَ قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌ اِحْدٰى عَشَرَةَ ثُمَّ وَهَبَ اَجْرَهَا لِلْاَمْوَاتِ اُعْطِيَ مِنَ الْاَجْرِ بِعَدَدِ الْاَمْوَاتِ
“Barang siapa melewati kuburan, dan membaca surat qulhuwallahu ahad (surat Al-Ikhlas) sebanyak 11 kali, kemudian dia memberikan pahalanya kepada orang-orang yang meninggal, maka pahala itu akan diberikan kepada sejumlah orang yang meninggal (di kuburan itu).

Dan dari sahabat Annas bin Malik :

اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ فَقَالَ السَّائِلُ يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ اِنَّا نَتَصَدَّقُ عَنْ مَوْتَانَا وَنَحُجُّ عَنْهُمْ وَنَدْعُوْ لَهُمْ هَلْ يَصِلُ ذٰلِكَ اِلَيْهِمْ ؟ قَالَ نَعَمْ اِنَّهُ لَيَصِلُ اِلَيْهِمْ وَاَنَّهُمْ لَيَفْرَحُوْنَ بِهِ كَمَا يَفْرَحُ اَحَدُكُمْ بِالطَّبْقِ اِذَا اُهْدِيَ اِلَيْهِمْ

“Sesungguhnya Nabi SAW pernah ditanyai, kemudian si penanya berkata : Wahai Rosulullah sesungguhnya kami bershodaqoh kepada orang-orang mati kami, menunaikan haji untuk mereka, dan berdoa untuk mereka, apakah hal itu akan sampai kepada mereka ?. Rosulullah menjawab : Iya, sesungguhnya hal itu (pahalanya) akan sampai kepada mereka dan mereka akan merasa bahagia karenanya seperti halnya salah satu dari kamu yang merasa bahagia atas wadah (berisi makanan) ketika diberikan kepada mereka”.

Tambahan dari Al-Fakir (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Dan dalam Kitab Washiyatul Mushthafa, (Nabi Muhammad SAW memberikan wasiat kepada Sahabat Ali bin Abi Thalib) :

يَا عَلِيُّ تَصَدَّقْ عَلٰى مَوْتَاكَ فَاِنَّ اللّٰهَ وَكَّلَ مَلَائِكَةً يَحْمِلُوْنَ صَدَقَاتِ الْاَحْيَاءِ اِلَيْهِمْ فَيَفْرَحُوْنَ بِهَا اَشَدَّ مَا كَانُوْا يَفْرَحُوْنَ فِي الدُّنْيَا وَيَقُوْلُوْنَ اَللّٰهُمَ اغْفِرْ لِمَنْ نَوَّرَ قَبْرَنَا وَبَشِّرْهُ بِالْجَنَّةِ كَمَا بَشَّرَنَا بِهَا

"Wahai Ali, berilah shodaqoh kepada orang matimu, karena sesungguhnya Allah memasrahkan kepada para malaikat untuk membawa shodaqoh orang-orang yang masih hidup kepada mereka, kemudian mereka merasa bahagia karena shodaqoh itu, lebih bahagia atas apapun yang ada di dunia dulu, dan mereka berdoa "Ya Allah ampunilah orang yang telah menerangi kubur kami dan berilah dia berita gembira dengan surga sebagaimana dia memberikan kegembiraan kepada kami dengan shodaqoh ini"".

Kemudian Syekh (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) semoga Allah memberikan rohmat kepadanya, berkata :

Madzhab Syafi’i (berpendapat) sesungguhnya shodaqoh bisa sampai pahalanya kepada mayyit atas kesepakatan. Dan adapun bacaan (Al-Qur’an) pendapat yang lebih dipilih (lebih unggul) seperti dalam Syarah Kitab Al-Minhaj yaitu sampainya pahalanya (membaca Al-Qur’an) kepada mayyit dan penetapan atas pendapat itu sudah layak karena sesungguhnya hal itu adalah doa.

Madzhab Maliki (berpendapat) bahwa sesungguhnya tidak ada perselisihan di dalam sampainya pahala shodaqoh kepada mayyit, sedangkan terjadi perselisihan di dalam kebolehan membaca (Al-Qur’an) untuk mayyit, pendapat asli Madzhab (Maliki) adalah memakruhkannya. Namun, ulama’-ulama’ akhir (Madzhab Maliki) berpendapat membolehkannya, dan kebolehan itu adalah adalah amalan yang telah berlaku maka pahala membaca Al-Qur’an bisa sampai kepada mayyit. Ibnu Farahun menukit (mengambil pendapat) bahwa pendapat tersebut (sampainya pahala membaca Al-Qur’an kepada mayyit) adalah pendapat yang lebih unggul.

 Dan di dalam Kitab Majmuk oleh Imam Nawawi (dijelaskan), seorang hakim Abu Thoyyib ditanyai tentang mengkhatamkan Al-Qur’an di dalam beberapa kuburan, beliau mengatakan, “Pahala adalah milik pembaca, sedangkan mayyit seperti orang-orang yang hadir, rohmat dan berkah sangat diharapkan baginya (mayyit)”. (Dari perkataan Abu Thoyyib tersebut menunjukkan bahwa) disunnahkan membaca Al-Qur’an di beberapa kuburan dalam makna ini. Juga, doa sesudah membaca (Al-Qur’an) lebih mendekati pada ijabah (dikabulkannya doa) dan doa dapat memberikan kemanfaatan kepada mayyit.

Imam Nawawi (Al-Banteni) telah benar-benar menukil (mengambil pendapat) di dalam Kitab Al-Adzkar dari perkumpulan sahabat-sahabat Imam Syafi’I bahwa sesungguhnya pahala membaca (Al-Qur’an) bisa sampai kepada mayyit seperti halnya Ibnu Hanbali (Imam Hambali) dan jamaah dari para ulama’ berpendapat tentang hal itu, - IH (ila akhirihi). Dari Syekh yang memberikan fatwa, yang telah disebutkan (Syekh Hasanain Muhammad Mahluf).

Dan di dalam Kitab Mizanul Kubro oleh Imam Asy-Sya’roni, “Perselisihan di dalam sampainya pahala membaca (Al-Qur’an) kepada mayyit atau tidak adanya tersampainya pahal itu adalah sesuatu yang sudah masyhur (umum dan dikenal) dan bagi setiap pendapat dari keduanya memiliki dasar”.

Madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah (berpendapat), sesungguhnya (kebolehan) bagi manusia untuk menjadikan pahala amalanya kepada manusia lainnya, dan dengan pendapat itulah Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali) berpendapat - IH (ila akhirihi), Kitab Mizan, akhir kitab tentang jenazah.

Tambahan dari Al-Fakir (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Imam Muhammad bin Ahmad Al-Marwazi berkata, “Aku mendengar Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali) berkata, “Ketika kamu memasuki pemakaman, maka bacalah surat Al-Fatihah, surat Al-Ikhlas, dan surat muawwidzatain (surat Al-Falaq dan surat An-Nas), kemudian berikanlah pahala bacaan itu kepada para ahli kubur, niscaya pahalanya akan sampai kepada mereka. Hal yang lebih utama adalah jika pembaca mengucapkan setelah menyelesaikannya, "Ya Allah sampaikanlah pahala atas apa yang sudah aku baca kepada fulan (sebutkan nama)".

Di dalam Kitab Majmuk Salasi Rosail oleh Al-Allamah Muhammad ‘Arobi (dijelaskan) : “Sesungguhnya (menghadiahkan) bacaan Al-Qur'an kepada orang-orang yang sudah meninggal dunia adalah boleh, pahalanya pasti akan sampai kepada mereka menurut jumhur ulama' fiqih islam, Ahlus sunnah, meskipun dengan memberikan upah pada kenyataannya”.

Dan dari Sahabat Abu Hurairah ra berkata, Rosulullah SAW bersabda :

مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ، ثَمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌ وَاَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ، ثُمَّ قَالَ اِنِّيْ جَعَلْتُ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُ مِنْ كَلَامِكَ لِاَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، كَانُوْا شُفَعَاءَ لَهُ اِلٰى اللّٰهِ تَعَالٰى

“Barang siapa memasuki kuburan kemudian dia membaca fatihah kitab (surat Al-Fatihah), qulhuwallahu ahad (surat Al-Ikhlas), dan alhakumut takasur (surat At-Takatsur), kemudian dia berkata, "sesungguhnya aku memberikan pahala atas apa yang sudah aku baca dari kalam-Mu kepada ah;i kubur dari golongan mukminin dan mukminat, maka mereka mendapatkan pertolongan karenanya dari Allah yang Maha Luhur”. - IH (ala akhirihi), Syarakh Kitab Ash-Shudur.

Dan Hanya Allah yang Lebih Mengetahui,
Kemudian, Syekh (Hasanain Muhammad Mahluf) berkata, semoga Allah memberikan kemanfaatan kepada kita atas ilmu-ilmu beliau, (tersambung pada persoalan kedua, yang insya’allah akan saya bahas pada posting selanjutnya).

No comments:

Post a Comment