Oleh: Isti’anah*
Dalam Islam, hadis nabi merupakan dasar hukum kedua setelah Alquran. Tetapi berbeda dengan Alquran yang diyakini oleh seluruh umat Islam sudah mutawatir.
Tidak ada yang meragukan bahwa Alquran adalah Kalam Ilahi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, disampaikan kepada umat manusia di seluruh alam. Tidak ada kontroversi mengenai keaslian Alquran ketika masa turunnya hingga masa sekarang, pun tidak ada yang meragukan isi kandungannya.
Hadis Nabi mendapat perhatian yang serius dari para ulama, dikarenakan ada indikasi sebagian hadis ternyata bukan berasal dari Nabi. Tidak hanya menyangkut keraguan terhadap periwayatan dalam bentuk sanad-nya saja, bahkan sebagian hadis matan-nya juga diragukan.
Dari Imam Muslim yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah :
Ų¹Ł Ų§ŲØŁ ŁŲ±ŁŲ±Ų© ŁŲ§Ł : ŁŲ§Ł Ų±Ų³ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ : ŁŁŲ·Ų¹ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© Ų§ŁŁ Ų±Ų£Ų© ŁŲ§ŁŲŁ Ų§Ų± ŁŲ§ŁŁŁŲØ ŁŲØŁŁ Ų°ŁŁ Ł Ų«Ł Ł Ų¤ Ų®Ų±Ų© Ų§ŁŲ±ŲŁ
Abu Hurairah ra. meriwayatkan, Rasulullah saw. Bersabda; "Shalat itu terputus oleh perempuan, keledai, dan anjing. Hal itu bisa dilindungi dengan semisal mu’khiratur rahli (ujung pelana unta)." Hadis ini memiliki kualitas shahih dan juga diriwayatkan melalui jalur Abu Dzar oleh Imam Muslim, Abu Daud, Al Tirmidzi dan Al Nasa’i :
Ų¹Ł Ų£ŲØŁ Ų°Ų± ŁŲ§Ł : ŁŲ§Ł Ų±Ų³ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ : Ų§Ų°Ų§ ŁŲ§Ł Ų§ŲŲÆŁŁ ŁŲµŁŁ, ŁŲ§ ŁŁ ŁŲ³ŲŖŲ±Ł Ų§Ų°Ų§ ŁŲ§Ł ŲØŁŁ ŁŲÆŁŁ Ł Ų«Ł Ų§Ų®Ų±Ų© Ų§ŁŲŁ. ŁŲ§Ų°Ų§ ŁŁ ŁŁŁ ŲØŁŁ ŁŲÆŁŁ Ł Ų«Ł Ų§Ų®Ų±Ų© Ų§ŁŲ±ŲŁ. ŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ·Ų¹ ŲµŁŲ§ŲŖŁ Ų§ŁŲŁ Ų§Ų± ŁŲ§ŁŁ Ų±Ų§Ų© ŁŲ§ŁŁŁŲØ Ų§ŁŲ§Ų³ŁŲÆ .ŁŁŲŖ : ŁŲ§ Ų£ŲØŁ Ų°Ų± Ł Ų§ ŲØŲ§Ł Ų§ŁŁŁŲØ Ų§ŁŲ§ŲŁ Ų± Ł Ł Ų§ŁŁŁŲØ Ų§ŁŲ§ŲµŁŲ± ؟ ŁŲ§Ł : ŁŲ§ Ų§ŲØŁ Ų£Ų®Ł ! Ų³Ų£ŁŲŖ Ų±Ų³ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŁ Ų§ Ų³Ų£ ŁŲŖŁŁ ŁŁŲ§Ł : Ų§ŁŁŁŲØ Ų§ŁŲ§Ų³ŁŲÆ Ų“ŁŲ·Ų§ Ł
Bersumber dari Abu Dzar : Rasulullah saw. bersabda; “Apabila salah seorang di antara kamu berdiri untuk melakukan shalat, maka ia bisa tertutupi apabila di depannya ada sesuatu yang seukuran dengan mu’khiratir rohli, kalau di depannya tidak ada sesuatu yang seukuran dengan mu’khiratir rahli, maka keledai, perempuan dan anjing hitam dapat memutuskan sahalatnya.”
Aku (Abdullah bin Shamit) berkata; “Hai Abu Dzar, apa bedanya antara anjing hitam dengan anjing merah dengan anjing kuning?” Ia berkata : “Hai anak saudaraku, aku pun pernah bertanya kepada Rasulullah sebagaimana kamu bertanya kepadaku, maka beliau bersabda : “Anjing hitam itu adalah syaitan.””
Siti Aisyah sudah melakukan konfirmasi terhadap hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Urwah bin Zubair mengisahkan konfirmasi Aisyah ini ketika ia meriwayatkan dari beliau.
Ų¹Ł Ų¹Ų±ŁŲ© Ų§ŲØŁ Ų§ŁŲ²ŲØŁŲ± : ŁŲ§Ł : ŁŲ§ŁŲŖ Ų¹Ų§ Ų¦Ų“Ų© : Ł Ų§ ŁŁŲ·Ų¹ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© ؟ ŁŲ§Ł ŁŁŁŁŲ§ : Ų§ŁŁ Ų±Ų£Ų© ŁŲ§ŁŲŁ Ų§Ų±. ŁŁŲ§ŁŲŖ: Ų§Ł Ų§ŁŁ Ų±Ų£Ų© ŁŲÆŲ§ŲØŲ© Ų³ŁŲ”Ų² ŁŁŲÆ Ų±Ų£ŁŲŖŁŁŲØŁŁ ŁŲÆŁ Ų±Ų³ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ Ł Ų¹ŲŖŲ±Ų¶Ų©, ŁŲ§Ų¹ŲŖŲ±Ų§Ų¶ Ų§ŁŲ¬ŁŲ§Ų²Ų©, ŁŁŁ ŁŲµŁŁ.
Dari Urwah bin Zubair, Aisyah berkata : "Apa saja yang dapat memutuskan shalat seseorang?" Kami menjawab, "Perempuan dan keledai." Ia mempertanyakan, "Jadi, kalau begitu, perempuan adalah binatang buruk. Tahukah kalian bahwa aku pernah berbaring melintang di hadapan Rasul saw. seperti melintangnya jenazah dan beliau sedang shalat?"
Hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ini juga berkualitas shahih. Aisyah mengkritik hadis dari Abu Hurairah itu karena melihat ada dua hal, yaitu penyebutan perempuan bersama himar dan anjing hitam, dan kenyataan bahwa Rasulullah pernah`melakukan shalat, padahal dirinya ada di hadapan beliau dalam keadaan berbaring seperti mayat. Inilah yang membuatnya menolak hadis tersebut. Bagaimana kita bisa mengatakan, bahwa perempuan dapat memutuskan shalat, padahal Rasulullah sendiri pernah melakukan shalat, di mana Aisyah ada di hadapan beliau dalam keadaan berbaring. Riwayat yang membela Aisyah di antaranya diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Abu Daud dan An-Nasai
Imam Nawawi berkata; "Aisyah dan para ulama sesudahnya berargumentasi bahwa perempuan tidak termasuk faktor yang memutuskan shalat seorang lelaki. Hadis dari Urwah bin Zubair ini menunjukkan bolehnya seseorang shalat dan ketika ada perempuan lewat di depannya."
Masih menurut An Nawawi, perbedaan antara hadis-hadis ini menyebabkan para ulama berbeda pendapat terhadap masalah ini. Sebagian mereka mengambil hadis Abu Hurairah; sebagian lagi mengambil pendapat Aisyah. Mayoritas ulama memandang hal ini tidak membatalkan shalat. Malik, Abu Hanifah, Syafi'i, dan mayoritas ulama dari kalangan salaf (terdahulu) dan khalaf (belakangan) berpendapat bahwa shalat tidak batal karena melintasnya salah satu dari ketiga faktor di atas, ataupun yang lainnya. Mereka menginterpretasikan bahwa makna "terputus" dalam hadis adalah kurangnya nilai shalat karena hati sibuk dengan hal ini, dan tidak berarti membatalkannya.
Sebagian ulama memandang makruh shalat menghadap perempuan kecuali Nabi saw. karena khawatir menjadi fitnah dan menyibukkan hati dengan memandangnya. Khusus bagi Nabi saw., beliau terbebas dari hal-hal seperti ini. Hal lainnya, bahwa shalat beliau berlangsung malam hari dan dalam suasana gelap karena rumah masa itu tidak mempunyai lampu.
Menurut Ibnu Khuzaimah, yang dimaksudkan dengan perempuan yang disandingkan dengan anjing hitam dan keledai dan diketahui bahwasannya ia dapat memutuskan shalat adalah perempuan haid. Bukan perempuan yang bersih (tidak sedang haid). Dan begitu pula dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas bahwasanya perempuan haid-lah yang dapat memutuskan shalat, bukan selainnya. Dan dijelaskan dalam hadis Abu Dzar bahwasanya anjing yang dapat memutuskan shalat adalah yang berwarna hitam, bukan selainnya.
ŲŲÆŲ«ŁŲ§ Ł Ų³ŲÆŲÆ ŲŲÆŲ«ŁŲ§ ŁŲŁŁ Ų¹Ł Ų“Ų¹ŲØŁ ŲŲÆŲ«ŁŲ§ ŁŲŖŲ§ŲÆŲ© ŁŲ§Ł Ų³Ł Ų¹ŲŖ Ų¬Ų§ŲØŲ± ŲØŁ Ų²ŁŲÆ ŁŲŲÆŲ«. Ų¹Ł Ų§ŲØŁ Ų¹ŲØŲ§Ų³ Ų±ŁŲ¹Ł Ų“Ų¹ŲØŁ ŁŲ§Ł ŁŁŲ·Ų¹ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© Ų§ŁŁ Ų±Ų£Ų© Ų§ŁŲŲ§Ų¦Ų¶ ŁŲ§ŁŁŁŲØ
Dari Abdullah bin Abbas; “Shalat itu terputus oleh perempuan yang haid dan anjing.”
Hadis dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa keledai juga tidak dapat memutuskan shalat seseorang :
Ų¹Ł Ų§ŲØŁ Ų¹ŲØŲ§Ų³ ŁŲ§Ł : Ų§ŁŲØŁŲŖ Ų±Ų§ŁŲØŲ§ Ų¹ŁŁ Ų§ŲŖŲ§Ł ŁŲ§ŁŲ§ ŁŁ Ł Ų¦Ų° ŁŲÆ ŁŲ§ ŁŲ²ŲŖ Ų§ŁŲ§ŲŲŖŁŲ§Ł ŁŲ±Ų³ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŲµŁŁ ŲØŲ§Ų§ŁŁŲ§Ų³ ŲØŁ ŁŁ ŁŁ Ų±Ų±ŲŖ ŲØŁŁ ŁŲÆŁ Ų§ŁŲµŁ ŁŁŲ²ŁŲŖ ŁŲ£Ų±Ų³ŁŲŖ Ų§ŁŲ§ŲŖŲ§Ł ŲŖŲ±ŲŖŲ¹Ų¹ ŁŲÆŲ®ŁŲŖ ŁŁ Ų§ŁŲµŁ ŁŁŁ ŁŁŁŲ± Ų°ŁŁ Ų¹ŁŁ Ų§ŲŲÆ
Bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata : Aku datang dengan naik keledai betina dan pada hari itu aku hampir akil baligh, sementara itu Rasulullah Saw. mengimami orang-orang di Mina. Aku lewat di depan shaf, lalu turun dan kubiarkan keledaiku kemudian aku masuk shaf dan tidak ada seorang pun yang mencela perbuatanku.
Imam Abu Bakr Ibn Arabi membuat pernyataan bagus mengenai pemahaman Jumhur, termasuk di dalamnya malikiyah, terhadap hadis-hadis di atas dengan mengatakan bahwa ulama kita telah melontarkan pendapat yang memuaskan yaitu yang dimaksud memutuskan shalat adalah mengurangi ke-khusyu’-an seseorang atau memalingkan perhatiannya dari shalat. Seandainya mengandung pengertian lain, tentu akan digunakan redaksi membatalkan shalat.
Perempuan memang dapat memutuskan shalat karena fitnahnya. Himar juga bisa memutuskan shalat karena kebebalan dan kekolotannya, terbukti ketika dihalau, ia tidak mau pergi. Sedangkan Anjing hitam umumnya hati kita akan merasa jijik, sehingga akan membuat perhatian buyar. Warna hitam umumnya sangat dibenci. Berbeda dengan warna putih, karena putih terbuat dari cahaya, karenanya manusia sering galau bila berada di tempat yang gelap.
Berdasarkan pemaparan di atas, terlihat dengan jelas bahwa para ulama melakukan metode jama’ atau kompromi dalam memahami hadis-hadis yang nampak bertentangan sebagaimana dikemukakan. Akan tetapi pendapat-pendapat para ulama ini masing-masing tidak mengungkapkan secara kompleks dan menyeluruh mengenai “penyelesaian” hadis-hadis tersebut.
Jika melihat hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : Abu Hurairah r.a. meriwayatkan, Rasulullah saw. Bersabda : "Shalat itu terputus oleh perempuan keledai, dan anjing. Hal itu bisa dilindungi dengan semisal mu’khiratir rahli (papan yang dipakai sandaran oleh penunggang kuda atau unta)." hadis ini ditujukan bagi orang yang melakukan perjalanan. Dalam konteks masyarakat Arab, perjalanan mereka menempuh gurun pasir dan padang-padang yang lapang yang jauh dari berbagai macam bangunan. Sehingga shalat yang dilakukannya dilakukan di tengah-tengah padang pasir. Oleh karenanya, jika seseorang hendak shalat di tempat-tempat terbuka seperti padang pasir, maka seseorang tersebut diharuskan untuk membuat sutrah (tabir pembatas). Akan tetapi sutrah ini tidak hanya diharuskan bagi seseorang yang shalat di alam terbuka, akan tetapi juga di ruang tertutup. Pada ruang tertutup biasanya sutrah-nya sudah ada atau sudah bisa dilakukan dengan shalat menghadap tembok atau tiang.
Hadis Nabi yang menyatakan shalat menghadap sutrah adalah :
Ų¹Ł Ų³ŁŁ ŲØŁ Ų§ŲØŁ ŲŲ«Ł Ų© ŁŲØŁŲŗ ŲØŁ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŲ§Ł Ų§Ų°Ų§ ŲµŁŁ Ų§ŲŲÆŁŁ Ų§ŁŁ Ų³ŲŖŲ±Ų© ŁŁŁŲÆŁ Ł ŁŁŲ§ ŁŲ§ ŁŁŲ·Ų¹ Ų§ŁŲ“ŁŲ·Ų§Ł Ų¹ŁŁŁ ŲµŁŲ§ ŲŖŁ
Dari Sahl bin Abi Hatsmah, Rasulullah bersabda : “Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap
sutrah hendaklah ia mendekatinya sehingga syaitan tidak memutus atas shalatnya.”
Ų¹Ł Ų£ŁŲ³ ŁŲ§Ł : ŁŁŲÆ Ų±Ų£ŁŲŖ ŁŲØŲ§Ų± Ų§ŲµŲŲ§ŲØ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŲØŲŖŲÆŲ±ŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŲ§Ų±Ł Ų¹ŁŲÆ Ų§ŁŁ ŲŗŲ±ŲØ. ŁŲ²Ų§ŲÆ Ų“Ų¹ŲØŲ© Ų¹Ł Ų¹Ł Ų±Ł Ų¹Ł Ų£ŁŲ³ : ŲŲŖŁ ŁŲ®Ų±Ų Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
Dari Anas berkata : sesungguhnya saya melihat sahabat-sahabat Nabi Saw, bergegas-gegas menuju ke tiang-tiang di saat shalat maghrib sampai Nabi Saw keluar.
Ada pula hadis tentang ketidakbolehan lewat di depan orang yang sedang shalat, di antaranya :
Ų¹Ł Ų§ŲØŁ Ų³Ų¹ŁŲÆ Ų§ŁŲ®ŲÆŲ±Ł : Ų§Ł Ų±Ų³ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŲ§Ł : Ų§Ų°Ų§ ŁŲ§Ł Ų§ŲŲÆŁŁ ŁŲµŁŁ ŁŁŲ§ ŁŲÆŲ¹ Ų§ŲŲÆŲ§
ŁŁ Ų± ŲØŁŁ ŁŲÆŁŁŲ² ŁŲ§ŁŁŲÆŲ±Ų£Ł Ł Ų§ Ų§Ų³ŲŖŲ·Ų§Ų¹Ų² ŁŲ§Ł Ų£ŲØŁ ŁŲ§ŁŁŁŲ§ ŲŖŁŁ.ŁŲ§ŁŁ Ų§ ŁŁ Ų“ŁŲ·Ų§Ł
Dari Abu Said al Khudri, bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda : “apabila salah seorang di antara kamu sedang shalat, janganlah membiarkan seorangpun lewat di hadapannya, dan hendaklah ia menolak semampunya, kalau orang tersebut nekad, hendaklah ia berkelahi dengannya, karena sesungguhnya orang itu syaitan.”
As Syaukani mengatakan bahwa berdasarkan hadis tersebut, membuat sutrah adalah wajib. Kemudian disebutkan bahwa seseorang yang shalat wajib menjauhkan diri dari sesuatu yang dapat membahayakannya atau menjauhi sesuatu yang dapat menghilangkan sebagian pahalanya.
Berdasarkan hadis- hadis tentang sutrah ini dapat diambil kesimpulan bahwa membuat sutrah shalat atau shalat dengan menghadap sutrah adalah merupakan suatu hal yang wajib dalam melaksanakan shalat. Sutrah ketika masa Nabi bisa dengan menggunakan tembok, tiang, ujung tombak, pelana kuda atau unta. Sutrah di ruang terbuka bisa dengan menggunakan ujung tombak atau pelana kuda atau unta.
Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa ketika shalat, seseorang harus menghadap sutrah dan hendaklah ia mendekatinya sehingga syaitan tidak memutus atas shalatnya. Yang dimaksud syaitan adalah pengganggu atau godaan. Segala sesuatu yang mengganggu shalat seseorang disebut dengan syaitan. Jika dihubungkan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yaitu : “terputus shalat seseorang karena perempuan, himar dan anjing”, maka sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Arabi, himar bisa memutuskan shalat karena kebebalan dan kekolotannya, terbukti ketika dihalau, ia tidak mau pergi. Himar sulit untuk dihalau, sehingga jika ada seekor himar berada di depan orang yang shalat akan mengganggu konsentrasi kekhusukan shalat. Atau bisa juga karena himar sulit dihalau dikhawatirkan himar tersebut mengeluarkan kotoran sehingga semakin menghilangkan konsentrasi shalat dan jika shalatnya tanpa sutrah maka najis kotorannya menghalangi batas mushalli menghadap Tuhan.
Demikian pula dengan anjing. Anjing hitam adalah anjing liar. Dikhawatirkan keliarannya ini mengganggu konsentrasi shalat. Atau berdasarkan ayat Alquran dijelaskan bahwa anjing adalah najis sehingga anjing hitam memiliki berbagai macam alasan untuk dikatakan dapat mengganggu orang yang shalat yaitu kenajisannya, keliarannya serta aspek warna hitam yang mencolok. Menurut Ibnu Arabi warna hitam umumnya sangat dibenci.
Mengenai perempuan, ia menjadi sesuatu yang sangat “mengganggu” konsentrasi dalam keadaan apapun, maka ketika shalat, kehadirannya juga dimungkinkan mengganggu konsentrasi shalat seseorang. Tetapi jika dihubungkan dengan riwayat dari Ibnu Abbas, yang menyatakan bahwa perempuan yang haid lah yang dapat membatalkan shalat, maka ada kemungkinan kekhawatiran menetesnya darah haid ketika lewat di depan orang yang sedang shalat sehingga menjadikan tempat shalatnya najis. Sebagaimana hadis Nabi yang menyatakan bahwa perempuan haid dilarang masuk masjid, ini juga terjadi karena kekhawatiran darah haidnya menetes di masjid. Akan tetapi semua itu gugur jika ada sutrah shalat. Maka Sutrah dalam shalat merupakan sesuatu yang wajib untuk mendapatkan shalat yang sempurna.
Hadis ini menghimbau kepada orang yang hendak shalat untuk menjaga kekhusyukan shalat, hendaklah menghindari hal-hal yang dapat mengganggu atau mengurangi konsentrasi dalam shalat dan menjaga kesucian tempat shalat. Tidak hanya perempuan, anjing, dan keledai, segala sesuatu yang dapat mengganggu konsentrasi shalat hendaknya dihindari ketika kita akan melaksanakan shalat. Saya kira perempuan, keledai dan anjing adalah hanya merupakan contoh penyebab kurangnya konsentrasi shalat masyarakat Arab (khususnya lelaki) ketika itu. Tidak dapat memungkiri bahwa posisi perempuan dalam konteks Arab adalah sangat negatif serta dianggap sebagai sumber fitnah.
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang menyatakan bahwa shalat terputus karena lewatnya perempuan, himar dan anjing kecuali ada sutrah seukuran ujung pelana unta, bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Urwah bin Zubair dari Aisyah yang menyatakan bahwasanya Aisyah pernah berbaring di depan Rasulullah ketika Rasulullah sedang shalat.
Ada pula hadis dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasulullah pernah melakukan shalat berjamaah sedangkan ketika itu pula Ibnu Abbas lewat di depan shaf, tetapi Rasul tidak menegurnya. Berdasarkan hal ini para ulama berpendapat bahwa perempuan, keledai, dan anjing tidak menyebabkan batalnya shalat seseorang, akan tetapi hanya menggganggu konsentrasi kekhusukan shalat dan mengurangi pahalanya. Ketika shalat, konsentrasi kaum lelaki Arab akan terganggu atau buyar ketika khususnya ada perempuan yang lewat. Hal ini menunjukkan pandangan terhadap perempuan sangat “negatif” di kalangan Arab masa lalu.
Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa perempuan haid-lah yang dapat memutuskan shalat, hal ini bisa di ambil kesimpulan bahwa kekhawatiran akan menetesnya darah haid pada tempat shalat seseorang. Kekhawatiran tentang mengkotori tempat shalat juga pada keledai dan anjing. Keledai memiliki sifat yang kolot dan susah dihalau maka jika ada keledai di depan orang shalat dikhawatirkan mengeluarkan kotoran dan menjadikan najis tempat shalat. Demikian pula dengan anjing yang dalam Alquran sudah diisyaratkan merupakan hewan yang najis, maka khawatir memberi najis tempat shalat sehingga syarat sah terjadinya shalat batal karena ada najis. Sedangkan salah satu syarat sahnya shalat adalah adalah sucinya tempat shalat.
*Penulis adalah peserta program Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP) Angkatan II Wilayah Jawa Barat dan Penguatan Tokoh Agama Jawa Barat, Rahima. Sumber: www.rahima.or.id
No comments:
Post a Comment