Konsep Baru Mahram - Santrijagad

Konsep Baru Mahram

Bagikan Artikel Ini

Oleh: KH Husein Muhammad

Mahram dan Muhrim adalah dua kata Arab yang kini popular dalam kosa-kata Indonesia.  Keduanya berasal dari kata haram yang berarti terlarang. Al-qur’an misalnya menyebutkan “min al Masjid al Haram (dari Masjid al Haram (di Makkah). Tetapi kata ini selalu diterjemahkan sebagai “masjid yang suci”. Maknanya adalah bahwa ia masjid yang terlarang bagi tindakan-tindakan yang buruk, kotor, noda, keji atau kejahatan. Maka ia adalah suci, bersih dan terjaga.

Berbagai kamus Arab menyebutkan al Mahram berarti:  “Ma La Yahillu Intihaakuhu” (Sesuatu yang tidak boleh dirusak, dinodai, diganggu dan sejenisnya). Dalam hadits Nabi disebutkan kata-kata, antara lain ; “La Tusafir al Mar’ah fawqa Tsalats Layalin Illa wa Ma’ahadz Mahram” (Tidak boleh seorang perempuan bepergian sepanjang tiga malam, kecuali disertai mahramnya). Kata “Dzu Mahram” di sini berarti “orang (laki-laki) yang menjadi mahramnya”, yakni  ‘man la yahillu lahu nikahuha’, orang (laki-laki) yang terlarang menikahinya (perempuan). Ini karena ia memiliki kewajiban melindungi dan menjaga kesuciannya.

Sementara kata “al Muhrim” diartikan sebagai “Man Kana fi Himayatika (orang yang dalam perlindunganmu), atau “yahrumu adzahu ‘anka” (terlarang bagimu menyaktinya). Muhrim juga berarti orang (laki-laki) yang ihram Haji atau Umrah. Ini karena begitu dia memasuki (niat) haji atau umrah, maka dia terlarang melakkan hal-hal yang sebelumnya dibolehkan.

Dari pengertian di atas, baik kata mahram atau muhrim, memiliki makna yang sama.  Ia adalah orang yang dilarang menyakiti, menodai atau merusak kehormatan seseorang di satu sisi, dan orang yang berkewajiban menjaga kehormatan dan melindungi eksitensi kemanusiaannya yang meliputi tubuh, akal dan jiwanya di sisi lain. Ini adalah makna generalnya.

Dewasa ini di Indonesia, kata Mahram atau Muhrim (ini lebih sering digunakan) acapkali dikaitkan dengan isu-isu perkawinan atau “khalwah/khalwat” (bersunyi-sunyi, bersepi-sepi), Safar Qashr (bepergian jauh dengan jarak sekitar 85 km). Tentang isu hukum Khalwat, misalnya disebutkan “janganlah seorang laki-laki bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan, kecuali perempuan itu disertai mahramnya”. Dalam isu safar qashr, perjalanan jauh disebutkan, sebagaimana sudah dikemukakan: “janganlah seorang perempuan pergi jauh (85 km) sendirian saja kecuali bersama mahramnya”. Dalam konteks perkawinan disebutkan bahwa perkawinan laki-laki dan perempuan yang mempunyai hubungan mahram adalah haram/terlarang.

Siapa Mahram itu?
Al Qur’an secara detail menyebutkan sejumlah orang (perempuan) yang diharamkan bagi seorang laki-laki menikahinya:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; sadara-saudara perempuanmu; saudara-sadara perempuan ayahmu; saudara-saudara perempuan ibumu; anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-lakimu; anak-anak perempan saudara-saudara perempuanmu; ibu-ibu susumu; saudara perempuan sepersusuanmu; ibu-ibu isterimu (mertua perempuanmu); anak-anak isterimu yang dalam asuhanmu yang telah kamu setubuhi, tetapi jika kamu belum menyetubuhinya (dan sudah kamu cerai) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan dihramkan bagimu menikahi) isteri-isteri anak kandngmu (menantu); dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al Nisa [4:23].

Dari ayat al-Qur’an di atas, dapat disimpulkan bahwa mahram meliputi tiga kelompok orang yang memiliki hubungan darah yang paling dekat atau kerabat/keluarga dekat baik yang diakibatkan oleh hubungan perkawinan (nasab, darah), perbesanan (mushaharah) maupun hubungan persusuan (radha’ah). Sebagian di antara mereka ada yang dilarang melakukan perkawinan selama-lamanya (muabbadah) dan ada yang temporer (muaqqatah). Uraian lebih detail tentang hal ini dapat dibaca terutama dalam buku-buku fiqh Islam.

Dewasa ini persetubuhan antara laki-laki dan perempuan dalam lingkup tiga katagori ini disebut incest.
Larangan atas perkawinan antar mereka di atas, termasuk dalam katagori “ma’lum min al din bi al dharurah” (keputusan agama yang niscaya). Dengan kata lain ia bukan bagian dari persoalan yang perlu dirasionalkan, dipertanyakan mengapa, seperti juga larangan perzinahan dan beberapa yang lainnya. Ini bukan hanya dalam Islam melainkan juga agama-agama lainnya. Meski demikian, larangan ini tidak tanpa sejumlah maksud yang baik bagi manusia (hikmah) atau bukan tidak dapat dipahami tujuannya. Para ulama menyebut paling tidak ada dua hal mengenai maksud ini.

Pertama, dalam rangka menjaga hubungan kasih sayang yang tulus di antara mereka. Mereka adalah bagian dari sebuah keluarga besar yang harus saling menjaga dan melindungi kehormatannya. Perkawinan di antara mereka amat berpotensi memutus kasih sayang (qath’ al rahim), mudah melahirkan konflik dan permusuhan antar keluarga. Islam melarang pemutusan hubungan dan situasi ini.(Baca: Al Kasani, Badai’ al Shanai’, II/257). Kedua, perkawinan antara darah atau keluarga/kerabat dekat dapat melahirkan keturunan yang lemah secara fisik maupun psikis. Sebuah hadits (atau atsar/ucapan sahabat Nabi) mengatakan : “Ightarib La Tadhwu” (nikahilah perempuan dari keluarga jauh agar tidak lemah).

Mahram dalam perjalanan jauh dan Khalwat

Seperti sudah disinggung di atas, seorang perempuan, menurut Nabi, dilarang melakukan perjalanan sendirian sejauh perjalanan unta/himar/keledai tiga malam atau dua hari. Para ulama mengkonversikan waktu ini dengan jarak tempuh sekirtar 85 km. Jika dia harus pergi, maka haruslah bersama mahramnya. Larangan ini tentu disampaikan dalam konteks ruang dan waktu ketika itu. Yakni dalam sebuah ruang geografis Saudi Arabia: padang pasir atau lembah pegunungan yang sepi, tanpa tempat persinggahan, rumah-rumah penduduk. Yang ada biasanya adalah pos-pos yang jaraknya saling berjauhan. Dr. Yusuf al Qaradhawi menggambarkan situasi ini :

“pada zaman di mana perjalanan ditempuh dengan unta, keledai atau himar, seringkali melewati sahara dan padang yang tandus, yang sepi, tanpa keramaian rumah maupun orang”. (Al Qaradhawi, Kaifa Nata’amal ma’a al Sunnah, h. 131).

Saya ingin menambahkan bahwa situasi kehidupan nomaden (al A’rab) dan kecenderungan patriarkhis-misoginis pada saat itu masih belum banyak berubah, meski Nabi sudah memperingatkan berulangkali bahwa manusia pada asasnya adalah sama sehingga perendahan atas tubuh perempuan dan pelecehan seksual atasnya tidak boleh lagi terjadi. Lebih dari itu, dilihat dari sisi konteks sistem sosial-ekonomi, maka abad 7 M dalam skala umum dan global adalah agraris (pertanian), meski tidak berarti tanpa aktifitas ekonomi perdagangan. Kita dapat membandingkannya dengan situasi sosial-ekonomi abad ini: perdagangan, industri dan teknologi komunikasi/transportasi. Dalam konteks masyarakat agraris, aktifitas kehidupan sehari-hari masyarakat tidaklah sesibuk dan semaju konteks masyarakat zaman lainnya.

Kesendirian perempuan dalam perjalanan seperti pada situasi tersebut di atas sangat mengkhawatirkan/membahayakan bagi kehormatannya. Sesuatu yang bisa menimbulkan bahaya, tidak aman dalam teks agama disebut “fitnah”, yang secara literal sebenarnya bermakna gangguan, cobaan, godaan dan sebagainya. Maka sungguh adalah tepat dan amat bijaksana jika Nabi menganjurkan (memerintahkan), agar kepergian perempuan dalam kondisi seperti itu ditemani orang/individu yang dapat melindunginya (mahram).

Perintah ini jelas sekali diarahkan agar para laki-laki dari keluarga dekat si perempuan itu menyertainya jika ia ingin bepergian jauh. Ini adalah mekanisme atau cara melindunginya dari kemungkinan yang tidak dikehendaki. Dengan kata lain mekanisme atau cara melindungi perempuan dalam konteks social zaman Nabi adalah melalui penjagaan individu/personal laki-laki keluarga dekatnya. Dalam keadaan tidak ada mahram yang mendampinginya, maka bisa dilakukan dengan sejumlah perempuan. Sebagian ulama menyebut empat orang atau dalam suatu rombongan (laki-laki dan perempuan).

Pengamatan yang cermat terhadap hadits Nabi di atas, mungkin akan dapat menangkap makna yang lain. Pernyataan Nabi di atas bisa dimaknai : “lindungilah perempuan jika dia pergi jauh sendirian”. Makna ini bukan tanpa alasan. Dalam sebuah hadits, Nabi mengatakan: “segera susul dia”. Ucapan ini ditujukan kepada seorang sahabat yang isterinya pergi haji sendirian. (Baca: Bukhari-Muslim, bab Haji). Dengan begitu ia bukan berarti melarang perempuan bepergian jauh. Perempuan diberikan ruang sosial yang luas agar dapat beraktifitas  sebagaimana laki-laki dan dapat berinteraksi dengan masyarakatnya, tetapi tidak boleh dijadikan obyek kekerasan seksual. Perlindungan diperlukan karena perempuan dalam zaman itu dilemahkan bahkan dianggap sebagai obyek seksual oleh sistem sosialnya. (Catatan: Pelemahan perempuan, sesungguhnya juga masih berlangsung hingga hari ini, hanya karena keperempuanannya, meski ini adalah bentuk ketidakadilan).

Para ulama Islam sangat memahami bahwa logika larangan terhadap perempuan bepergian jauh kecuali dengan mahram adalah karena kekhawatiran terjadi gangguan, pelecehan dan sejenisnya yang dalam bahasa fiqh disebut khawf al fitnah, atau dengan kata lain agar terjamin keselamatan/keamanan tubuhnya. Atas dasar ini, dalam komentarnya atas hadits di atas, Imam Atha, Sa’id bin Jabir, Ibnub Sirin, Malik bin Anas, Al Awza’i dan al Syafi’i, (semuanya para mujtahid besar) mengatakan :”La Yusytarathu al Mahram bal Yusytarathu al Amn ‘ala Nafsiha” (tidak diperlukan Mahram. Yang diperlukan adalah jaminan keamanan atas diri perempuan tersebut). (Al Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Kitab al Hajj, Bab Safar al Mar’ah Ma’a Mahram ila Hajj wa Ghairih).

Konsep Baru Mahram
Situasi-situasi kehidupan di Arabia, tempat teks tersebut disampaikan, tentu tidaklah stagnan. Perubahan ruang dan waktu adalah niscaya dan tidak bisa dihentikan oleh kekuasaan apapun dan siapapun. Dewasa ini situasi Arabia sudah sangat jauh berubah dari lima belas abad lampau. Ini bukan hanya di jazirah Arabia, tetapi di seluruh dunia. Hari ini peradaban masyarakat dunia telah sangat jauh berubah dan berbeda dengan situasi, zaman dan peradaban sebelumnya. Komunitas dunia hari ini tengah berada dalam zaman teknologi komunikasi dan transprotasi yang amat cangggih. Kampung-kampung telah banyak yang menjadi kota dengan segala infrastrukturnya yang jauh lebih lengkap. Tingkat mobilitas manusia begitu cepat. Ruang-ruang kerja sangat terbuka. Bahkan relasi antara masyarakat dunia seakan tak lagi tersekat oleh ruang-ruang geografis.

Entah sudah sejak kapan, anak-anak perempuan muslim, tak terkecuali putri-putri ulama/kiyai melanjutkan pendidikannya di tempat-tempat yang amat jauh, di luar negeri; di Kairo, Irak, Iran, Syiria, Yordania, Maroko, Tunisia, Pakistan, dan Negara-negara Timur Tengah lainnya, atau bahkan juga di Negara-negara Amerika atau Eropa, serta di bumi manusia yang lain. Mereka pergi sendiri, tanpa ditemani mahramnya. Mereka berada di sana tidak hanya satu, dua atau tiga hari, tetapi bertahun-bertahun. Ini adalah fakta dan realitas kehidupan yang tak dapat digugat siapapun. Literalisme teks-teks agama dengan tingkat validitas tinggi dan akurat yang mengharuskan adanya mahram tak mampu menghentikan gelombang zaman baru ini.

Dalam konteks sosial-ekonomi-kebudayaan yang telah berubah ini, maka konsep mahram sudah seharusnya mengalami perubahan atau pengembangan formatnya, tetapi dengan tetap mempertahankan essensinya. Ia adalah perlindungan. Mahram tidak lagi harus selalu dipahami atau diformat sebagai person/individu, melainkan bisa dalam format atau mekanisme lain yang menjamin perindungan tersebut. Syeikh Yusuf al Qaradhawi selanjutnya mengatakan :

“Tetapi jika situasi telah berubah sebagaimana yang terjadi pada zaman ini dan perjalanan dengan pesawat udara atau kereta api yang mengangkut ratusan penumpang dan di situ tidak ada ruang yang mengancam/menggganggu keselamatan/keamanan perempuan ketika sendirian, maka tidak perlu dipersoalkan secara hukum agama.” (Kaifa Nata’amal ma’a al Sunnah, h. 131).

Sebuah kaedah fiqh menyatakan ; “La Yunkaru Taghayyur al Ahkam bi Taghayyur al Azman” (tak bisa diingkari bahwa perubahan hukum akibat perubahan zaman). Jika perlindungan atas keamanan perempuan adalah essensi dari Mahram, maka penciptaan situasi/ruang serta perumusan mekanisme yang kondusif bagi perlindungan terhadap perempuan haruslah menjadi perhatian utama kita. Mekanisme modern bagi konsep perlindungan masyarakat baik secara individu maupun kolektif antara lain adalah aturan-aturan hukum, perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan publik. Dengan mekanisme ini siapapun, terutama perempuan, dapat menjalankan kehidupannya di manapun tanpa rasa khawatir atau takut. Ini tidaklah berarti menolak konsep individu/person Mahram. Sepanjang ia merupakan pilihan bagi cara yang menjamin perlindungan terhadap perempuan, maka adalah sah dan baik-baik saja. Yang penting adalah bahwa konsep mahram individu/person bukanlah satu-satunya cara determinan dan normatif yang harus/wajib diberlakukan bagi seluruh ruang, situasi dan zaman.

Pemaknaan baru atas konsep Mahram melalui sejumlah mekanisme seperti tersebut di atas berlaku baik dalam kaitannya dengan masalah perjalanan jauh perempuan (safar qashr), dalam waktu yang singkat atau panjang (lama), maupun dalam masalah “khalwat”(bersunyi-sunyi).  

Lebih dari segalanya, hal paling fundamental dari cara melindungi perempuan adalah mengubah cara pandang kita terhadap tubuh perempuan itu sendiri. Perempuan adalah entitas, makhluk Tuhan, yang sama dengan jenis kelamin laki-laki. Sebagai manusia, keduanya harus dihormati secara sama. Tuhan telah menegaskan dalam kitab suci-Nya: “Sungguh, Kami memuliakan anak Adam”. Anak Adam bukan hanya berjenis kelamin laki-laki, tetapi juga berjenis kelamin perempuan. Maka masing-masing harus menghormati dan menjaga kesucian dirinya sendiri dan menghormati dan kesucian yang lain. Masing-masing tidak merendahkan, merusak, menodai, mengotori dirinya sendiri dan yang lain. Wallahu A’lam bi al Shawab. [Zq]

*Sumber: www.rahima.or.id

No comments:

Post a Comment