Hujjah Aswaja #2 - Sampaikah Hadiah Pahala Untuk Mayit? - Santrijagad

Hujjah Aswaja #2 - Sampaikah Hadiah Pahala Untuk Mayit?

Bagikan Artikel Ini
Hujjah Aswaja #2 - Sampaikah Hadiah Pahala Untuk Mayit?



Persoalan Pertama

Kebolehan Memberikan Pahala Membaca (Al-Qur’an) dan Shodaqoh Kepada Mayit, dan Sampainya Pahala Membaca (Al-Qur’an) dan Amal-Amal Kebaikan Kepada Mayit.

Hal itu merupakan permasalahan cabang khilafiyah (perselisihan pendapat di kalangan umat islam) maka tidak boleh atas keadaan itu melakukan fitnah, perbebatan, dan ingkar kepada orang yang berpendapat dan orang yang mengamalkannya, dan juga tidak kepada orang yang berbeda pendapat.

Tidak selayaknya terjadi di antara keduanya (orang yang berpendapat dan orang yang berbeda pendapat) apa yang tidak selayaknya terjadi di antara 2 saudara muslim. Jika orang yang melarang memiliki sandaran (dalil dan alasan) maka sesungguhnya bagi yang lainnya (orang yang membolehkan) memiliki sandaran (dalil dan alasan) seperti itu juga.

Imam Ibnu Taimiyah telah benar-benar berpendapat, “Sesungguhnya seorang mayit bisa mendapatkan kemanfaatan dari bacaan Al-Qur’an (dari orang yang masih hidup) sama halnya seperti dia bisa mendapatkan kemanfaatan dari ibadah maliyyah seperti shodaqoh dan sebagainya". Imam Ibnul Qoyyim mengatakan dalam Kitab Ar-Ruh, “Hal paling utama yang bisa dihadiahkan kepada mayyit adalah shodaqoh, istighfar, berdoa kepadanya, dan menunaikan haji untuknya. Adapun bacaan Al-Qur’an dan menghadiahkan bacaan Al-Qur’an kepadanya (mayyit) secara cuma-cuma tanpa mengharapkan pahala (untuk diri sendiri), maka hal ini pun akan sampai kepadanya (mayyit) seperti halnya sampainya pahala puasa dan haji kepadanya (mayyit)”. Imam Ibnul Qoyyim juga mengatakan di tempat lain dalam kitabnya, “Hal yang lebih utama adalah menentukan niat ketika mengamalkannya bahwa pahala tersebut untuk si mayyit, dan tidaklah disyaratkan untuk melafadzkan niat tersebut”.

Hal itu merupakan pendapat yang dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qoyyim, yang mana dari keduanya (kedua pendapat tokoh tersebut) Syekh Hasanain Muhammad Mahluf, orang yang memberikan fatwa di Kota Mesir sebelumnya, menukil pendapat tersebut, kemudian Beliau berkata, “Para pengikut Madzhab Hanafi berpendapat bahwa sesungguhnya setiap orang yang melakukan ibadah baik itu berupa shodaqoh, bacaan Al-Qur’an, atau lainnya yaitu berupa ibadah-ibadah baik baginya, maka (boleh saja) memberikan pahala dari ibadah tersebut kepada muslim lain (baik yang sudah meninggal maupun yang masih hidup) dan pahala tersebut akan sampai kepadanya”.

Tambahan dari Al-Fakir (Orang yang membutuhkan rahmat Allah, KH. Ahmad Subki Masyhudi, penambah keterangan dalam kitab ini) : Imam Muhibbut Thobari meriwayatkan, “Akan sampai kepada mayyit setiap ibadah yang dilakukan untuk mayyit entah itu berupa ibadah wajib maupun ibadah sunnah”.

(Faidah) dan dari sholat sunnah, sholat 2 rokaat untuk ketentraman di dalam kubur, - Kitab Nihayatuz Zain, hal 107.

Dan diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, bahwa sesungguhnya Beliau bersabda :

لَا يَأْتِيْ عَلٰى الْمَيِّتِ اَشَدُّ مِنَ اللَّيْلَةِ الْاُوْلٰى، فَارْحَمُوْا بِالصَّدَقَةِ مَنْ يَمُوْتُ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَقْرَأُ فِيْهَا اَىْ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ مِنْهُمَا فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَاٰيَةَ الْكُرْسِيِّ مَرَّةً وَاَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ مَرَّةً وَقُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌ عَشَرَ مَرَّاتٍ وَيَقُوْلُ بَعْدَ السَّلَامِ : اَللّٰهُمَّ اِنِّيْ صَلَّيْتُ هٰذِهِ الصَّلَاةَ وَتَعْلَمُ مَا اُرِيْدُ، اَللّٰهُمَّ ابْعَثْ ثَوَابَهَا اِلٰى قَبْرِ فُلَانِ ابْنِ فُلَانٍ، فَيَبْعَثُ اللّٰهُ مِنْ سَاعَتِهِ اِلٰى قَبْرِهِ اَلْفَ مَلَكٍ مَعَ كَلِّ مَلَكٍ نُوْرٌ وَهَدِيَّةٌ يُؤْنِسُوْنِهُ اِلٰى يَوْمِ يُنْفَحُ فِى الصُّوْرِ

“Tidaklah datang kepada mayyit perkara yang lebih berat daripada pada malam pertama. Maka kasihanilah orang yang sudah meninggal dengan shodaqoh. Barang siapa yang tidak menemui (sesuatu untuk dishodaqohkan), maka hendaklah ia melakukan sholat dua rokaat, ia membaca di dalamnya maksudnya di setiap rokaat dari kedua rokaat, fatihah kitab (surat Al-Fatihah) sekali, ayat kursi sekali, surat Alhakumuttaka tsur (surat At-Takatsur) sekali, surat Qul huwallahu ahad (Surat Al-Ikhlas) sepuluh kali, dan membaca doa setelah salam “Ya Allah sesungguhnya aku melakukan sholat ini dan Engkau mengerti apa yang aku inginkan. Ya Allah limpahkanlah pahala sholat ini kepada kuburan fulan bin fulan (sebutkan nama keluarga yang meninggal)”. Maka Allah akan mengutus seketika itu kepadanya (mayyit) seribu malaikat, di mana setiap malaikat membawa cahaya dan hadiah untuk menentramkannya sampai hari ditiupnya sangkakala”.

Dan di dalam hadist (lain), sesungguhnya orang yang melakukan sholat tersebut (seperti hadist di atas), maka baginya pahala yang sangat jelas, yaitu dia tidak akan keluar dari dunia (meninggal) sehingga dia mengetahui tempatnya di surga. Sebagian ulama’ juga mengatakan, “Maka sangatlah beruntung bagi hamba yang mau melaksanakan sholat ini (sholat dari hadist di atas) setiap malam dan menghadiahkan pahala sholatnya kepada setiap mayyit dari kaum muslimin".

No comments:

Post a Comment