Fikih #1: Macam-macam Air Untuk Thoharoh - Santrijagad

Fikih #1: Macam-macam Air Untuk Thoharoh

Bagikan Artikel Ini
Thoharoh berarti bersuci. Dalam fikih, thoharoh berarti suatu perbuatan yang menjadikan sahnya ibadah sholat, seperti wudhu, mandi, tayamum, dan istinja (menghilangkan najis).

Sarana utama untuk thoharoh adalah air. Menurut sumbernya, ada tujuh jenis air yang sah digunakan untuk bersuci, yaitu; air hujan, air laut, air sungai, air sumur, mata air, salju, dan embun.

Berikut ini jenis-jenis air menurut fikih;


A. THOHIR MUTHOHHIR (SUCI DAN MENSUCIKAN). Yakni air yang dzatnya bersifat suci, serta bisa digunakan untuk mensucikan benda lainnya. Ada dua kategori air suci mensucikan, yakni;

(1) Air Mutlak. Yaitu air yang masih asli dan belum digunakan untuk sesuci wajib sama sekali. Air ini bisa digunakan bersuci secara mutlak. Seperti air sumur, air sumber, air hujan, dan semisalnya.

(2) Air Musyammas. Yakni air yang terpanaskan sebab terik sinar matahari. Air ini makruh digunakan untuk bersuci. Demikian pula air yang terlalu panas sebab dipanaskan atau terlalu dingin sebab didinginkan. Kecuali jika dipanaskan dengan wadah berbahan logam mulia, yakni emas dan perak, tidak makruh. Adapun kemakruhan air Musyammas ini hanya berlaku jika digunakan bersuci di badan, tidak makruh untuk dipakai bersuci pada pakaian. Hukum kemakruhannya hilang jika air tersebut sudah berubah, tidak terlalu panas lagi atau atau tidak terlalu dingin lagi.

B. THOHIR GHOIRU MUTHOHHIR (SUCI TAPI TIDAK MENSUCIKAN). Yakni air yang dzatnya suci namun tidak bisa digunakan untuk mensucikan benda lainnya. Ada dua kategori air suci tidak mensucikan;

(1) Air Musta’mal. Yaitu air yang sudah digunakan untuk bersuci, meskipun sifat air tersebut tidak berubah (warna, bau, maupun rasanya).

(2) Air Mutaghoyyar. Yaitu air yang sudah berubah salah satu sifatnya (warna atau bau atau rasanya) sebab bercampur dengan benda suci lainnya.

C. MUTANAJJIS (AIR YANG TERKENA NAJIS). Yakni air yang sudah terkena benda najis. Air jenis ini tidak suci dzatnya, sekaligus jelas tidak bisa digunakan untuk bersuci. Ada dua kategori air mutanajjis;

(1) Air Sedikit. Yakni air yang ukurannya kurang dari ‘dua qullah’, kemudian terkena najis dan sifatnya tidak berubah. Air ini dihukumi sebagai Mutanajjis meskipun sifatnya tidak berubah, apalagi jika berubah.

(2) Air Banyak. Yakni air yang ukurannya lebih dari ‘dua qullah’, kemudian terkena najis dan berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, atau baunya). Jika tidak ada sifat yang berubah, maka Air Banyak ini tidak dihukumi Mutanajjis.

Berapa ukuran ‘dua qulah’?

Para ulama berbeda pendapat. Disebutkan dalam Daftar Nishob Zakat dan Ukuran Syar’i Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, menurut mayoritas ulama ukuran dua qullah adalah 216 liter atau seperti kubus berukuran 60x60x60 centimeter.

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan bahwa air yang digunakan bukan air ghosob (milik orang lain yang digunakan tanpa ijin). Kecuali jika air milik orang lain tersebut memang disediakan untuk kepentingan umum.

Begitu vitalnya fungsi air dalam thoharoh, maka umat Islam harus sangat memperhatikan faktor-faktor kelestarian air. Seperti keberadaan daerah resapan, pepohonan, dan kebersihan sungai maupun selokan dari sampah yang bisa menghambat laju air untuk mengalir atau meresap ke dalam tanah.
INFOGRAFIS:

VIDEO:

Rujukan tulisan: Fathul Qarib

6 comments:

  1. Mohon maaf untuk kalimat "Dalam fikih s/d menghilangkan najis" saya memahaminya bahwa empat aktivitas tersebut (wudhu, mandi, tayamum, menghilangkan najis) sudah termasuk thoharoh. Apakah ini berarti thoharoh untuk syarat sahnya thoharoh? Mohon penjelasannya. Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, empat aktivitas itu termasuk thoharoh (kegiatan bersuci). Maka di dalam kitab fikih bab thoharoh dijelaskan tentang cara wudhu, mandi, tayamum, dan istinja. Maaf, pertanyaan Anda kurang jelas.

      Delete
    2. mohon maaf sebelumnya jika pertanyaan saya membingungkan. Jadi begini, dalam penjelasan di awal bahwa thoharoh adalah suatu perbuatan yang menjadikan sahnya ibadah seperti sholat, WHUDU, MANDI, TAYAMUM, DAN ISTINJA (empat kata terakhir ini saya tulis besar sebagai sorotan saya). Karena empat aktivitas terakhir tersebut sudah termasuk thoharoh, maka dalam pemahaman saya melalui penjelasan diatas, maka keempatnya sepertinya tidak masuk contoh ibadah yang MENJADI SAH KARENA thoharoh. Cukup sholat saja atau rangkaian ibadah lain yang belum termasuk dalam thoharoh. Begitu sedikit kegelisahan saya, semoga bisa dipahami maksudnya. Mohon maaf sebesar-besarnya atas keterbatasan bahasa saya.

      Delete
    3. Oalah. Iya, maaf, kami yang salah. Ada kesalahan penulisan. Kata 'seperti' seharusnya ditulis setelah kata 'sholat'. Seharusnya;

      "...yang menjadikan sahnya ibadah sholat SEPERTI wudhu, mandi, tayamum, dan istinja."

      Terima kasih atas koreksinya :)

      Delete
    4. Siap, sama-sama. Semoga senantiasa konsisten menyajikan konten-konten praktis dan aktual. Terimakasih.

      Delete
  2. Okey thankyou, ini ngebantu inget lagi pelajaran SMP dulu,... :')

    ReplyDelete