Islam dan Poligami - Santrijagad

Islam dan Poligami

Bagikan Artikel Ini
Oleh: Prof. Dr. Mahmoud Hamdi Zaqzouq, Guru Besar Universitas al-Azhar - Mesir


Sesungguhnya, Islam bukanlah agama pertama yang melegalkan praktik poligami. Islam, dengan demikian, tidaklah membawa sesuatu yang baru dan menjadi pelopor praktik poligami. Justru Islamlah agama yang mengatur kehidupan berkeluarga dan menjadi pelopor dalam hal pembatasan  jumlah istri dalam perkawinan poligami, setelah melegalkan perkawinan seperti ini melalui serangkaian persyaratan dan kewajiban yang sangat ketat dan tidak ringan.

Saat Islam datang, Poligami sebenarnya telah dipraktikkan secara luas tanpa batasan dan syarat apapun. Praktik Poligami tanpa batas ini bukan saja merebak di kalangan bangsa arab, tetapi juga pada bangsa dan peradaban non-arab. Saat Islam datang, syari’at atau aturan-aturan hukumnya tentu harus mempertimbangkan prinsip kebertahapan dan gradualitas ( Sunnah at-tadaruruj) dalam  mengubah tradisi dan adat istiadat yang negatif. Kebertahapan ini merupakan satu hal yang niscaya dilakukan, terutama bila di cermati, bahwa mengubah total secara all at once suatu tradisi dan kultur yang telah mengakar merupakan suatu hal yang hamper mustahil dan bersifat kontraproduktif. Karena itu, prinsip kebertahapan dan gradualitas seperti ini menjadi sesuatu yang tidak boleh diabaikan bagi siapapun yang hendak memahami secara proporsional sikap Islam atas Poligami.

Seperti disinggung diatas, sebelum kedatangan Islam model perkawinan poligami telah marak dipraktikkan tanpa pembatasan jumlah istri yang dipoligami. Islam kemudian datang membatasi jumlah istri yang boleh di nikahi, melalui Firman Allah swt.:

“ Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat “ ( Q.S an-Nisa’ [4]:3.)

Kendatipun Islam menganggap sah menikah dengan –paling banyak-empat orang istri seperti tersurat dalam ayat diatas, tetapi harus diingat, bahwa keabsahan poligami itu hanya dapat dilakukan jika seorang suami memenuhi syarat pokoknya, yakni kemampuan bersikap adil terhadap para istri. Oleh karenanya, Nabi saw. mengecam pelaku poligami yang tidak dapat bersikap adil terhadap istri-istrinya. “ Barangsiapa yang memiliki dua istri (Namun) ia lebih cenderung kepada salah satu dari keduanya, niscaya ia datang di hari Kiamat nanti dengan salah satu kaki yang pincang,” demikian sabda Nabi saw.

Al-Qur’an al-Karim sesungguhnya telah memperingatkan, bahwa bersikap adil terhadap para istri merupakan sesuatu hal yang sangat sulit di wujudkan. Pelaku poligami, betapapun kuat tekad dan usahanya, tidak akan pernah bisa berhasil mengejawantahkan sikap adil itu secara sempurna. Dalam hal ini, al-Qur’an secara jelas menyatakan :

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” ( Q.S an-Nisa’ [4]:129.)

Jika demikian sulitnya mewujudkan sikap adil terhadap isteri-isteri dalam perkawinan poligami, maka hendaknya seseorang-dalam situasi seperti ini-harus merasa cukup dengan satu orang istri saja. Inilah sebenarnya anjuran al-Qur’an yang diutarakan secara eksplisit dan gamblang sejak 14 abad yang silam. Allah swt berfirman :

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” ( Q.S an-Nisa’ [4]:3.)

Demikianlah, Islam sesungguhnya tidak bermaksud memerintahkan dan mendorong seorang muslim untuk kawin dengan lebih dari satu orang, dan tidak lebih dari empat orang. Islam juga bukan agama yang memelopori praktik perkawinan poligami. Sebelum kedatangan Islam,poligami telah menjadi tradisi yang marak dipraktikkan oleh banyak orang. Islam justru datang untuk mengarahkan praktik poligami ini dengan cara yang penuh hikmah, tanpa perlu menimbulkan goncangan social yang tidak di inginkan. Oleh karena itu, dapatlah dikatakan disini, bahwa bermonogamilah sebenarnya yang menjadi prinsip dasar perkawinan dalam islam. Poligami diperbolehkan hanya sebagai bentuk pengecualian, dalam kondisi-kondisi khusus; berdasarkan alas an-alasan yang kuat dan masuk akal.

Untuk menyebut beberapa contoh dari kondisi-kondisi khusus yang dapat di jadikan pengecualian keabsahan poligami adalah berkecamuknya peperangan yang mengkibatkan berkurangnya jumlah laki-laki di satu sisi, sementara di sisi lain kuantitas perempuan tetap dan terus berkembang. Dalam kondisi seperti ini, poligami dapat dijadikan alternative untuk mengantisipasi ketidakseimbangan dan menjadi solusi agar kaum perempuan tidak terpaksa harus melajang sepanjang hayat mereka. Seorang istri yang mengalami sakit tak tersembuhkan dan tak mampu lagi melakukan kewajibannya sebagai seorang istri, atau seorang istri yang tidak mampu memberikan keturunan, kondisi-kondisi seperti ini juga dapat di masukkan sebagai bentuk pengecualian yang memungkinkan seorang suami melakukan poligami, namun dengan tetap menjaga asas keadilan terhadap para istri, tanpa pembedaan.

Akan tetapi, kendatipun Islam melegalkan poligami sebagai bentuk pengecualian sebagai di jelaskan diatas, hendaknya harus diingat, bahwa islam mengecam praktik poligami tanpa dasar yang kuat karena akan menimbulkan dampak negative yang besar. Jika demikian halnya latarbelakang dan hakikat poligami dalam islam, mereka yang ada di dunia Barat pun barangkali akan bisa menerima persoalan yang sering disalahpahami ini.[Akhmad Syofwandi]

No comments:

Post a Comment