Hujjah Aswaja #12 - Bolehkah Wanita Ziarah Kubur? - Santrijagad

Hujjah Aswaja #12 - Bolehkah Wanita Ziarah Kubur?

Bagikan Artikel Ini
Hujjah Aswaja #12 - Bolehkah Wanita Ziarah Kubur?



Dan di dalam hadist lain yang dikeluarkan (diriwayatkan) oleh Imam Hakim :

فَزُوْرُوْ الْقُبُوْرَ فَاِنَّهَا تُذَكِّرُ الْاٰخِرَةَ

"Maka berziarah kuburlah kalian karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan akhirat".

Rosulullah SAW menziarahi kuburan para syuhada' perang Uhud dan kuburan penduduk Baqi'. Beliau mengucapkan salam kepada mereka dan mendoakan kepada mereka seperti keterangan yang telah dijelaskan.  HR. Imam Muslim, Imam Ahmad, dan Imam Ibnu Majah.

Dan diperselisihkan di dalam masalah ziarah wanita ke kuburan. Golongan Ahlul Ilmi (orang-orang yang memiliki ilmu) berpendapat memakruhkannya, berupa makruh tahrim atau nanzih (1), sesuai hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah :

اَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ - رواه احمد وابن ماجه والترمذى

"Rosululah SAW melaknati wanita-wanita yang berziarah kubur" [HR. Imam Ahmad, Imam Ibnu Majah, dan Imam Turmudzi].

Catatan (1) :
Makruh Tahrim adalah makruh yang mendekati haram dan dianggap dosa bagi yang melakukan, sedangkan makruh tanzih adalah makruh secara umum dan dianggap tidak berdosa bagi yang melakukan.

Sedangkan kebanyakan ulama' berpendapat untuk membolehkannya jika aman dari fitnah, dan menyandarkan dalil berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Siti Aisyah, "dia berkata : "Bagaimana aku berkata (berdoa) kepada mereka ?”. Beliau menjawab, “Katakan, semoga kesejahteraan tetap terlimpahkan kepada penghuni kubur, dari golongan mukmin dan golongan muslim. Semoga Allah memberikan rohmat kepada orang-orang yang mendahului (orang yang sudah meninggal) dari kalian semua dan orang-orang yang akhir (masih hidup). Sesungguhnya kami jika Allah menghendaki akan menyusul kalian”" (lihat hadist di atas, riwayat Imam Muslim dari Siti Aisyah).

Dan berdasarkan hadist yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari bahwa sesungguhnya Nabi SAW bertemu wanita yang menangis di sisi kubur anaknya, kemudian beliau berkata, "Bertaqwalah dan bersabarlah" (Al-Hadist). Nabi SAW tidak mengingkari (melarang) kepadanya atas ziarah itu.

Dan berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Hakim :

اَنَّ فَاطِمَةَ كَانَتْ تَزُوْرُ قَبْرَ عَمِّهَا حَمْزَةَ كُلَّ جُمْعَةٍ

"Sesungguhnya Siti Fatimah menziarahi kubur pamannya, Hamzah, setiap hari Jum'at".

Dan berdasarkan hadist Abdullah bin Abi Mulaikah :

اَنَّ عَائِشَةَ اَقْبَلَتْ ذَاتَ يَوْمٍ اِلَى الْمَقَابِرِ فَقُلْتُ لَهَا : يَا اُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَيْنَ اَقْبَلْتِ ؟ فَقَالَتْ مِنْ قَبْرِ اَخِيْ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ، فَقُلْتُ لَهَا : اَلَيْسَ كَانَ نَهٰى رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ، كَانَ نَهٰى عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ ثُمَّ اَمَرَ بِزِيَارَتِهَا

"Sesungguhnya Siti Aisyah suatu hari mendatangi pemakaman, kemudian aku berkata kepadanya, "Wahai Ibu kaum mukminin, dari mana kamu datang ?". Dia menjawab, "Dari kubur saudaraku, Abdur Rahman". Kemudian aku berkata, "Bukankah Rosulullah SAW telah melarang berziarah kubur ?". Dia menjawab, "Iya, Beliau telah melarang ziarah kubur kemudian Beliau memerintahkan untuk berziarah kubur".

Dari sini bisa diketahui jawabannya mengenai hadist Abu Hurairah (mengenai larangan wanita berziarah) dan dijawab juga mengenai hadist itu bahwa jawaban itu memuat penjelasan tentang ziarah yang disertai fitnah dan perkara haram, seperti meratapi mayit dan sebagainya. Atau termuatnya kebanyakan wanita yang berziarah pada hal yang mendatangkan Sighot Mubalaghoh (2) (Az-Zawwarot - wanita-wanita yang sangat suka berziarah), mungkin disebabkan karena sesuatu yang memunculkan hal itu termasuk menyia-nyiakan hak suami, berdandan, dan hal-hal yang menumbuhkannya baik berupa menjerit (meratapi mayit) dan sebagainya, kemudian tatkala hal seperti itu teramankan maka tidak ada masalah mengenai ziarah wanita karena kebutuhan mereka pada mengingat akhirat, seperti halnya para pria. [Ditukil dengan singkat dan jelas dari Kitab Goutsil 'Ibad oleh Syekh Musthafa Al-Hamami dan Kitab Fatawinya Syekh Hasanain Muhammad Makhluf].

Catatan (2) :
Shighot Mubalaghah adalah susunan kalimat yang bermakna melebih-lebihkan, contoh "jamilun" artinya orang yang tampan, kalau menggunakan shighot mubalaghoh "jammalun" maka artinya orang yang sangat tampan. Begitu juga lafadz "Zairotun" artinya wanita yang berziarah, kalau "Zawwarotun" artinya wanita yang sangat suka berziarah.

Dan di dalam Kitab Fatawi tersebut (Kitab Fatawinya Syekh Hasanain Muhammad Makhluf), kesepakatan ulama' menyakini bahwa ziarah kubur bagi pria adalah kesunnahan setelah ziarah kubur dilarang pada pertengahan islam - sampai Syekh Hasanai Muhammad Makhluf berkata - dan para ahli fiqih madzhab Syafi'i telah benar-benar menghukumi hadist secara dhohir saja [yakni hadist la'ana zawwaratil qubur]. Mereka berpendapat bahwa ziarah kubur bagi wanit adalaha haram dan makruh, yaitu makruh tahrim. Imam Nawawi dalam Kitab Majmuk mengkritiknya (pendapat ahli fiqih madzhab Syafi'i) bahwa itu adalah pendapat yang cacat di dalam madzhab-madzhab dan merupakan pendapat yang mana diputus (ditentang) oleh jumhur ulama' bahwa (jumhur ulama' berpendapat) ziarah kubur adalah boleh bersamaan dengan hukum makrih tanzih. Imam Nawawi menukil dari penulis Kitab Al-Bahri mengenai dua macam pendapat madzhab Syafi'i :

Salah satunya adalah makruh seperti pendapat jumhur ulama. Pendapat yang lain adalah tidak makruh. Dan Imam Nawawi berpendapat bahwa lebih khusus menurutku ketika aman dari fitnah-fitnah.

Iya, terkadang di sana terdapat sesuatu yang merupakan bahaya dari ziarah kubur, yaitu manusia keluar untuk berziarah dalam sebagian sisi dengan prilaku yang meniadakan agama, (misalnya) pria bercampur dengan wanita baik di jalan-jalan maupun di pemakaman yang mana tidak diridloi oleh akal dan agama. Di atas pemakaman, mereka makan, minum, tidur, berdandan, dan melakukan perbuatan yang mana pena pun turut malu menggarisbawahinya (perbuatan memalukan). Maka ziarah dengan prilaku seperti ini tidak diperbolehkan karena prilaku yang tampak bukan karena ziarahnya.

Dan setelah hal itu, maka kami mengatakan kepada mereka, orang-orang yang melarang berziarah kubur : Kami berharap kepada kalian untuk membaca tulisan ini agar kalian sendiri mengetahui bahwa kalian berada di sebuah jurang sedangkan islam berada di jurang lainnya. Dan mudah-mudahan ketika kalian melihatnya (menyadarinya) maka kalian akan mencopot pandangan di mana  kalian menetapinya, berupa mengharamkan ziarah kubur dengan sangat mengharamkannya dan memandang orang yang membolehkannya atau orang yang melakukannya (ziarah kubur) dengan pandangan merendahkan, menghina, dan menyebutnya "tukang kuburan". Maka tiada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah yang Maha Luhur lagi Maha Agung.

Kemudian alangkah begitu bodohnya kalian terhadap seluruh madzhab kaum muslimin, padahal madzhab-madzhab itu memperbolehkan berziarah dan menjelaskan bagi penziarah tentang adab-adabnya. (Alangkah begitu) bodohnya kalian terhadap sunnah Rosulullah SAW, padahal beliau SAW sendiri melakukan ziarah kubur dan mengajarkan para sahabat beliau bagaimana melakukan ziarah kubur sebagaimana yang kalian ketahui. Dan seluruh umat ini mengikuti mereka untuk berziarah kubur dari masa mereka sampai hari ini.

Dan ini adalah kitab-kitab (susunan) ulama' Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi'i, Madzhab Hambali, dan madzhab lainnya, yang mana di dalamnya menjelaskan tentang ziarah kubur. Demikian juga halnya, (kitab ini adalah) catatan-catatan sunnah kenabian yang dipenuhi dengan penjelasan kebolehan, anjuran, dan bagaimana melakukan ziarah kubur.

Dan orang yang melihat semua ini (isi kitab ini) kemudian dia mengingkarinya, maka tiada daya bagi kami di dalamnya, dan perkara dia (kami serahkan) kepada Tuhannya. Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment