Bagaimana ukuran menjijikkan dalam kriteria fikih? - Santrijagad

Bagaimana ukuran menjijikkan dalam kriteria fikih?

Bagikan Artikel Ini
Pertanyaan:
Pernah saya baca jika air mani itu haram ditelan (dimakan) sebab menjijikan. Nah, penentuan menjijikan itu yang bagaimana? Sebab sesuatu yang menjijikan pada satu daerah belum tentu menjijikan pada daerah lain. Jika pada satu daerah air mani tidak dianggap menjijikan bolehkah untuk menelannya?

Jawaban:
Barometer yang bisa menjadi tolak ukur kehalalan / keharaman sesuatu yang tidak ada nash khusus keharaman / kehalalannya itu ada 5:

1. Orang Arab
2. Berada di Arab
3. Bertempat di perkotaan (bukan primitif)
4. Orang kaya raya yang berkecukupan
5. Berada pada masa kelonggaran / gemah ripah loh jinawi (bukan musim paceklik / serba darurat).

Jadi jika mani sudah dianggap menjijikkan untuk ditelan menurut kaum yang memenuhi 5 kriteria di atas, maka hukum menelannya juga haram walaupun benda suci, karena termasuk menjijikkan. Wallahu a'lam.

*Sumber: PISS-KTB - Mujawwib: Ahmada Subhana, Nur Hamzah

No comments:

Post a Comment