Mengenal Ilmu Jadal: Empat Teori Debat Manusia Sejak Kanak-kanak - Santrijagad

Mengenal Ilmu Jadal: Empat Teori Debat Manusia Sejak Kanak-kanak

Bagikan Artikel Ini
Oleh: Dzul Fahmi*

Berawal saat mengerjakan tugas paper yang diberikan oleh Dr. Abdurrahman As-Segaf dalam mata kuliah Adabul Jadal wal Munadzoroh  di semester ini, dan tentunya rasa ingin tahu yang mendalam, saya mencoba membuka-buka sejumlah literatur dalam dunia Islam yang ditulis dalam Ilmu Jadal.

Buku pertama yang langsung menarik perhatian saya adalah‘Alamul Jadzal fi ‘Ilmil Jadal, karya pakar Ushul Fikih ternama madzhab Hanbali, Imam Najmuddin at-Thufi (w. 716 H). At-Thufi menyebut Ilmu Jadal sebagai Ushul Fiqh Khosh, berangkat dari fakta bahwa relasi antara Jadal dan Ushul Fikih yang begitu erat.

‘Alamul Jadzal fil ‘Ilmil Jadal adalah salah satu karya penting yang pernah ditulis dalam dunia Islam. Sayangnya, umat Islam baru bisa menikmati karya ini secara sempurna pada tahun 1987, saat manuskripnya diteliti serta ditahqiq oleh Orientalis Jerman, Wolfhart Heinrichs, yang kemudian diterbitkan oleh lembaga pengkaji manuskrip di negara yang sama. Ya, umat Islam baru “membuka mata” dan mulai membacanya, di saat Barat sudah mulai mengkritisi serta membuat “Syarah” dan “Ta’liq” terhadap karya monumental tersebut.
'Alamul Jadal fi 'Ilmil Jadal karya Najmuddin al-Thufi

Apa yang menarik dari karya At-Thufi yang satu ini?

Menurut saya, adalah bab akhir yang ditulis at-Thufi dengan judul Khatimatul Bab: fi dzikri jumlatil minal majaroyatal-jadaliyah al-waqi’ah fii madhi az-zaman bayna an-nas (Bab Penutup; berisi sejumlah catatan tertulis hasil perdebatan yang pernah terjadi sepanjang sejarah manusia).

Disini, At-Thufi tidak menukil seluruh catatan perdebatan umat manusia di tempo dulu. Ia hanya menyajikan sekitar 30 rekaman hasil perdebatan penting, yang pernah terjadi dalam sejarah Islam, sejak era sahabat hingga akhir Dinasti Abbasiyah. Mulai perdebatan Sahabat Sayyiduna Ibnu Abbas bersama kaum Khawarij, dialog para Sahabat Nabi bersama Kaum Nasrani di Madinah, hingga cuplikan hasil diskusi ilmiah yang dilakukan oleh Khalifah Harun Ar-Rasyid.

Daftar sejumlah perdebatan terbaik ini sengaja At-Thufi pilih dan tampilkan di bukunya, untuk memperkuat kesimpulan yang ingin ia sampaikan melalui karyanya tersebut; bahwa berdiskusi, berdebat, dan beradu argumen secara ilmiah dan metodologis, adalah tradisi Islam yang sudah mengakar secara kental dalam diri umat ini, sejak awal kemunculannya. Sebuah impelementasi nyata dari firman Allah; "Wa Jadilhum billati Hiya Ahsan".

At-Thufi lantas mencapai pada puncak kesimpulan, dengan menyatakan bahwa “Al-Jadal Shina’ah Takadu an Takuna Fithriyyah” : Diskusi dan beradu-argumen adalah keterampilan yang nyaris menjadi fitrah manusia. Ya, sebagaimana manusia membutuhkan makan dan minum sebagai tuntutan aktivitas kesehariannya, manusia juga membutuhkan ilmu Jadal sebagai sarana untuk menyampaikan kebenaran.

Bahkan, masih kata at-Thufi, aktivitas Jadal dengan segenap teori yang meliputinya, disadari atau tidak, sudah manusia terapkan saat masih berusia kanak-kanak. Iya kah? Apa buktinya? At-Thufi menyebut empat contoh teori jadal yang sudah mendarah daging dalam aktivitas interaksi Bani Adam, bahkan sejak ia masih kecil.

Pertama, bukankah anak kecil sudah terbiasa, dalam percakapan bersama teman-teman sebayanya, di saat menemukan kejanggalan yang terjadi diantara mereka, salah satu diantara mereka berucap  “Aisy Hadza? Apakah ini?” Redaksi tersebut sejatinya adalah aplikasi dari apa yang disebut Ulama Jadal dengan istilah ISTIFSAR, klarifikasi.

Kedua, saat anak kecil tidak sependapat dengan apa yang dilontarkan oleh kawan seusianya, ia sering melontarkan pernyataan: “Wallohi Ma Huwa Bikadza, Bal Huwa Kadza! Sungguh bukan seperti itu, namun seperti ini!” Inilah aplikasi dari teori Al-MAN’U, yaitu upaya menuntut pertanggungjawaban dari lawan bicara, sebelum berlanjut ke perbincangan yang lebih panjang.

Ketiga, ketika salah satu diantara mereka membawa informasi, seraya berkata, “Si A menggantungkan jampi-jampi di atas pundak hewannya, namun hewan tersebut sehat-sehat saja, dan tidak terjadi apa-apa padanya (kesimpulannya: jampi-jampi tidak memiliki pengaruh apa-apa pada diri hewan).”

Maka salah satu diantara mereka menanggapi, “Ah, nggak juga kok, tuh Si B melakukan hal yang sama, tapi justru hewannya mati keesokan harinya.” Inilah penerapan teori NAQDH, salah satu metode sanggahan yang oleh Ushuliyyun, didefinisikan sebagai: Takkhalluful Hukmi ‘Anil ‘Illah, keberadaan sebuah illat yang tidak diiringi dengan keberadaan hukum.

Dan yang terakhir, adalah teori MU’ARODHOH. Contohnya, ketika si A berbangga dengan hasil jerih payahnya menyeberangi sungai, atau melompati tembok, seraya mengklaim dirinya yang terbaik. Lalu si B ingin menandinginya dengan melakukan upaya yang sama. Upaya yang dilakukan si B ini disebut Muarodoh, yaitu membatalkan klaim lawan dengan mendatangkan hujjah yang sama, pada objek yang sama pula.

Lantas si A, dalam rangka mengukuhkan bahwa dirinya tetaplah yang terbaik, berkata, “Sungai yang aku seberangi lebih curam dari sungaimu,” atau “Tembok yang aku loncati lebih tinggi dan keras dari tembokmu,” dan lain sebagainya. Saat itulah, si A sejatinya sedang menerapkan kaidah yang dalam ilmu Jadal berbunyi “Al-Muarodhoh tandafi’u bit-Tarjih”, bahwa aksi muarodoh bisa dilawan dengan cara mengunggulkan hujjah (tarjih).

Nah, jika memang teori-teori itu sudah akrab dipakai oleh umat manusia dalam percakapan sehari-sehari, maka para Ulama sejatinya hanya merumuskan teori-teori itu, serta membakukannya menjadi lebih sistematis. Persis sebagaimana yang dilakukan Abu Aswad Adz-Duali dalam kodifikasi ilmu Nahwu, As-Syafii dalam tadwin Ushul Fiqih, Khalil al-Farahidi dalam mengkonstruk ilmu 'Arudh, serta Aristoteles dalam merumuskan ilmu mantiq. Teori-teori jadal itulah yang kini kita kenal dengan sebutan Adabul Jadal wal Munadzaroh; Etika serta Panduan Berdebat dan Berdiskusi.

Betapa banyak literatur Islam klasik yang ditulis dalam bidang ini. Imam al-Haramain (w. 478 H) menulis Al-Kafiyah fil Jadal, disusul Aby Ishaq as-Syaerozi (w. 476 H) dengan al-Ma’unah fil Jadal, keduanya dari kalangan madzhab Syafii. Dari kalangan Malikiyah, Abu Walidal-Baji (474 H) menulis kitabnya al-Minhaj fi Tartibil Hijaj. Lalu Abu Wafa’ Ibn Aqiel al-Hanbali (w. 513 H) dengan karyanya Al-Jadal ‘alaThoriqotil Fuqoha’, dan masih banyak lagi.

Sayangnya, antusiasme umat Islam untuk mengkaji, terlebih lagi mempraktekkan ilmu ini semakin surut, bersamaan dengan tumbuh dan mengakar kuatnya benih-benih fanatisme dalam berfikir. Sehingga forum diskusi berubah menjadi arena meluapkan emosi, debat berubah citra menjadi ajang saling menghujat, dialog hanya menjadi tempat saling mengolok-olok, dan adu argumen beralih menjadi adu sentimen. Ya Asafa!

Dus, mungkin benar yang dikatakan Thos Kubri Zadah dalam bukunya Miftahus Sa’adah, bahwa Ilmu Jadal tak hanya menjadi ilmu yang terlupakan, namun ia juga menjadi monumen peradaban Islam yang terkubur serta terpendam ke dalam perut bumi, dan belum ada yang menggalinya kembali. Dalam salah satu kuliah umumnya di sebuah video, Dr. Said Ramadhan al-Buthy menyebut Ilmu Jadal sebagai bagian ilmu-ilmu keislaman yang (nyaris) punah (al'-Ulum al-Mundatsiroh). Uniknya, bibit-bibit Ilmu Jadal justru semakin bersemai dan tumbuh subur di Barat, negeri yang berabad-abad terperangkap dalam era kegelapan. Ada apa dengan kita? [Zq]

*)Penulis adalah santri Universitas Al-Ahgaf, Mukalla, Yaman.

1 comment: