Hasyim Muzadi: Terorisme dan Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat (Bagian Ketiga-Habis) - Santrijagad

Hasyim Muzadi: Terorisme dan Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat (Bagian Ketiga-Habis)

Share This

Oleh: Hasyim Muzadi

Perkembangan global tersebut kemudian diyakini memicu munculnya gerakan-gerakan terorisme, mulai peristiwa 11 September. Di Indonesia, terjadi ledakan bom di Bali dan beberapa tempat lainnya. Dan, sama dengan di tempat-tempat lain di dunia, bom-bom di Indonesia kemudian dikaitkan dengan Islam. Padahal, seperti penulis ungkapkan sebelumnya, umat Islam, khususnya di Indonesia, mayoritas berpaham moderat.
Dengan kata lain, terorisme yang terjadi di Indonesia bukanlah semata-mata merupakan gerakan terorisme domestik, melainkan bagian dari terorisme internasional yang dipicu oleh kebijakan luar negeri Amerika Serikat di Timur Tengah.

Itulah kondisi yang sesungguhnya. Tetapi, kita juga meyakini, betapapun rumit dari sebuah persoalan, selalu tersedia jalan keluar. Dan, jalan keluar tersebut hanya bisa diciptakan kita semua, semua umat beragama, tanpa kecuali. Pertama, secara bersama-sama dan serentak mengampanyekan serta menyosialisasikan pemahaman agama secara benar kepada umat masing-masing.

 

Kedua, melakukan pengetahuan terhadap gerakan-gerakan moderasi, termasuk khususnya di Indonesia. Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa cara. Misalnya, berkomunikasi dan bekerjasama secara intens di antara umat-umat beragama di seluruh dunia. Gerakan penguatan terhadap gerakan agama yang moderat juga bisa dilakukan melalui minimalisasi konflik global yang menjadi “pintu masuk” lahirnya gerakan-gerakan radikal serta terorisme.

Yang paling penting adalah diubahnya politik luar negeri Amerika Serikat di Timur Tengah mulai menyangkut konflik Palestina-Israel sampai masalah Irak. Disadari atau tidak, politik luar negeri Amerika Serikat itu memicu tumbuh dan berkembangnya gerakan-gerakan radikal di seluruh dunia. Misalnya, di Asia Tenggara, belakangan muncul apa yang disebut Jama’ah Islamiyah yang oleh sebagian pihak dianggap masih merupakan “data intelijen”, belum bisa menjadi “fakta hukum”. Pemunculan Jama’ah Islamiyah menurut hemat penulis, lebih bernuansa politik ketimbang hukum.

Tindakan-tindakan itu secara langsung atau tidak langsung telah merupakan “subversi” atau bahkan “sabotase” terhadap gerakan-gerakan Islam moderat yang terus berupaya mengampanyekan ajaran agama (Islam) yang ramah. Tanpa dihapuskannya tindakan Amerika Serikat tersebut, apa yang dilakukan kelompok Islam moderat selama ini akan sia-sia. Karena itu, tidaklah tepat menyebut Indonesia sebagai “sarang terorisme”, sebab lebih tepat disebut “korban terorisme”.

Ketiga, gerakan pengamanan sebenarnya menjadi tugas negara dalam melindungi warganya. Gerakan pengamanan tersebut bisa dilakukan secara fisik, misalnya, melalui institusi intelijen dan kepolisian. Tetapi, juga tidak kalah penting, melalui pembangunan suprastruktur serta infrastruktur –baik politik, ekonomi, sosial, maupun budaya—yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya demokrasi serta pluralisme dalam suasana damai.

Keempat, mengembangkan tata hubungan agama dan negara yang bisa menjamin stabilitas, kemajemukan, serta pengembangan agama. Kami di Nahdlatul Ulama mempunyai konsep, yang diserap dari agama ke dalam negara seharusnya adalah nilai-nilai agama yang menyatukan dimensi sosial serta humanitas yang dikemas dalam idiom-idiom nasional. Yang diserap dari agama bukanlah formalitas rincian-rincian hukum positif yang kemudian dipaksakan ke dalam negara. Mengapa? Sebab, hal itu hanya akan menimbulkan benturan antarumat beragama. [bq]

Sumber:  Sumber: Z.A. Maulani dkk. 2005. Islam dan Terorisme. Halaman 103-106. Yogyakarta: UCY Press

No comments:

Post a Comment