Islam, Perempuan, Dan Subordinasi Laki-Laki - Santrijagad

Islam, Perempuan, Dan Subordinasi Laki-Laki

Bagikan Artikel Ini
Oleh Prof. Dr. Mahmoud Hamdi Zaqzouq

posisi perempuan dalam islam
Dalam  pandanngan islam, perempuan memiliki kemandirian penuh dan terbebaskan dalam mengatur hak-hak ekonominya. Kaum perempuan yang memenuhi standar kompetensi penggunaan harta (Ahliayah at-tasharruf) memiliki kebebasan mutlak dalam penggunaan harta miliknya, dan tidak memerlukan izin dari pihak lelaki, baik dalam bentuk transaksi jual-beli, hibah, investasi maupun bentuk-bentuk transaksi lainnya. Lebih dari itu, seorang suami, atau lelaki manapun dari sanak kerabat, tidak berhak menggunakan harta milik seorang istri atau saudari perempuan mereka, tanpa izin darinya.

Sesungguhnya kaum lelaki-bahkan seorang bapak sekalipun-tidak berhak memaksa seorang perempuan untuk menikah dengan pria yang tidak disenanginya. Suatu perkawinan hendaknya dilakukan atas dasar kerelaan dan persetujuan calon mempelai perempuan.

Mari kita melihat hal ini dari tradisi kenabian. Suatu kali, seorang gadis mendatangi Nabi SAW, dan mengadukan bapaknya yang memaksanya untuk menikah dengan putra pamannya yang tidak dicintainya, dengan harapan akan mengangkat status sosialnya dengan perkawinan tersebut. Nabi SAW, kemudian memanggil sang bapak dan memberikan kebebasan bagi sang putri untuk menolak atau menerima perjodohan tersebut. Ketika putri tersebut memutuskan dengan kehendaknya sendiri untuk menerima perjodohan itu, ia berkata, “ Wahai Rasulullah, aku memang rela melaksanakan rencana ayahku, tetapi aku ingin kaum perempuan tahu, bahwa sesungguhnya tak ada hak sedikitpun bagi seorang bapak ( untuk memaksakan kehendak mereka atas putri-putri mereka).” (HR Bukhari dalam kitab an-nikah ). Dari riwayat ini, dapat di tarik kesimpulan bahwa seorang bapak tidak memiliki hak untuk memaksa putri mereka dalam suatu perkawinan yang tidak diinginkannya.

Seorang istri adalah partner suami dalam menjalankan urusan-urusan kerumahtanggaan, juga dalam pembinaan dan pendidikan putra-putri mereka. Suatu mahligai rumah tangga mustahil dapat berdiri tegak tanpa adanya kerjasama dan partisipasi yang baik dari kedua belah pihak. Jika salah satu  pihak-baik suami maupun istri- tidak melaksanakan perannya secara baik dan proporsional, niscaya akan membuat oleng bahtera rumah-tangga, dan akhirnya akan berdampak negatif bagi perkembangan anak-anak mereka. Oleh karenanya, Nabi SAW,. Berpesan kepada para suami dan istri untuk masing-masing menyadari tanggung jawab bersama mereka dalam membina mahligai rumah tangga. Rasulullah SAW bersabda :

“Kalian semua adalah pemimpin, dan kalian akan dimintakan pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian. Seorang imam adalah pemimpin, dan ia bertanggung jawab atas apa yang di pimpinnya. Seorang lelaki adalah pemimpin, dan ia bertanggungjawab atas apa yang dipimpinnya. Seorang istri adalah pemimpin dalam rumah tangga suaminya, dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.” ( HR Bukhari dan Muslim)

Penegasan hadist di atas tentang adanya tanggung jawab seorang istri, sesungguhnya telah membantah tuduhan bahwa isalm memosisikan kaum perempuan di bawah subordiansi kaum lelaki. Sebab, suatu tanggungjawab meniscayakan adanya kebebasan. Dan kebebasan tidak memiliki makna apa-apa dalam keterkekangan atau kondisi tersubordinasi.

Dalam islam, seorang suami tidak di perkenankan melarang istrinya yang ingin memenuhi hak-hak hidupnya. Sebagaiamana seorang suami juga tidak berhak melarang seorang istri untuk beribadah di masjid. Dalam hal ini, Rasulullah SAW. Pernah bersabda:

“Janganlah kalian melarang hamba perempuan-hamba perempuan Allah untuk shalat di masjid-masjid Allah!” ( HR. Ibnu majah dalam muqoddimah sunan-nya, Juz I, hal 8.)

Maka jika sekarang ini ada sebagian umat islam-karena di dorong oleh tradisi dan adat istiadat yang salah-tidak mengikuti sikap dan pandangan positif islam terhadap perempuan sebagaimana diuraikan diatas, hal itu lebih disebabkan oleh kekurangtahuan mereka terhadap Islam dan atau kesalahpahaman mereka atas ajarannya yang gamblang.

Sebagaimana pesan Ustad Muhammad Wahyudi (Kanthongumur): "Wahai wanita janganlah engkau berkecil hati Iqlima saudara qobil beriman dan menjadi istri dari habil yang juga beriman, sedangkan saudaranya yang bernama qobil tidaklah beriman. Siti hajar istri nabi ibrohim mampu membesarkan dan mendidik ismail putranya sendirian. Siti Asiyah istri fir'aun yang mendidik Musa ketika kecil beriman, sedangkan suaminya mengaku sebagai tuhan."

"Siti maryam ibu Nabi Isa merupakan ahli ibadah, sampai Nabi Zakaria pun bertawassul atasnya dalam berdoa meminta putra. Akhirnya Nabi Zakaria dianugrahi seorang putra bernama Yahya.

Robiah Al-Adawiyyah adalah wali ALLOH yang memperoleh derajat mahabbah (ŁŠŲ­ŲØŁ‡Ł… ŁˆŁŠŲ­ŲØŁˆŁ†Ł‡)"

No comments:

Post a Comment