Islam dan Kepemimpinan Perempuan - Santrijagad

Islam dan Kepemimpinan Perempuan

Bagikan Artikel Ini
Oleh Prof. Dr. Mahmoud Hamdi Zaqzouq

Dalam islam, tidak ada larangan bagi kaum perempuan untuk menduduki jabatan-jabatan tinggi Negara yang sesuai dengan karakter, kepakaran, kapabilitas  dan kompetensi yang mereka miliki. Memang, beberapa pakar hukum islam ada yang melarang perempuan menduduki jabatan-jabatan publik berdasarkan makna lahir (Dhahir) hadits Nabi saw, “ Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan”. (HR Bukhari dalam kitab al-Maghazi wa al-Fitan) 

Tetapi sebenarnya hadits di atas memiliki pengertian dan relevansi khusus yang tidak dapat dilepaskan dari sebab kemunculannya. Yakni, ketika Nabi saw. mendapat informasi bahwa penduduk wilayah Persia telah menobatkan putri Kisra sebagai pemimpin mereka, Nabi kemudian menyabdakan hadits tersebut. Dari sinilah kemudian beberapa pakar hukum Islam berpendapat bahwa perempuan tidak boleh menduduki jabatan umum sebagai pemimpin Negara atau khilafah. Namun demikian, seharusnya tak luput dari benak kita bahwa dalam surah an-Naml, al-Qur’an justru memuji Ratu Saba’ yang adil dan bijaksana dalam mengelola wilayah kerajaannya. (lihat QS. An-Naml [27]:22 dan QS. Saba’[34]:15)


Pujian al-Qur’an ini tentu dapat dijadikan salah satu indikator penting tentang pandangan Islam yang positif dan apresiatif terhadap kompetensi dan kapabilitas perempuan yang menduduki jabatan tertinggi Negara.
Sebenarnya, dalam sejarah islam yang merentang cukup panjang, kita dengan mudah menemukan cendekiawan Muslim di setiap zaman yang memiliki pandangan cukup maju, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas perempuan. Ibnu hazm, misalnya, berpendapat bahwa perempuan tidak di larang menjadi pemimpin suatu pemerintahan. Demikian pula pendapat Abu Hanifah, seorang pendiri mazhab fiqih yang sangat masyhur. Sementara Ibnu jarir ath-Thabari, sejarawan dan pakar tafsir terkenal, memperbolehkan perempuan duduk menjadi hakim pengadilan untuk memutuskan semua jenis kasus atau perkara tanpa pengecualian, seperti halnya laki-laki. Bahkan, jauh sebelumnya, Khalifah ke-2, Umar bin Khaththab mengangkat Syifa’ binti Abdullah al-Makhzumiah sebagai hakim pengadilan Hisbah di pasar Madinah, suatu jabatan publik yang memerlukan kecakapan dan ketegasan. (Lihat: Yusuf Qardhawi, fatawa mu’ashirah, (kairo: Dar Afaq al-Ghaad), jilid I, hal. 63; Muhammad al-Ghazali, Mi’ah sual an al-Islam, jilid II, hal.260,262 dan 276.)

Jika Islam tidak melarang kaum perempuan yang kompeten untuk menduduki jabatan-jabatan tinggi Negara, ini tidak berarti, bahwa perempuan dibebaskan melakukan aktivitasnya di luar rumah dengan mengabaikan tanggung jawab dan tugas utamanya sebagai seorang istri dan ibu dari anak-anaknya. Sebab, unit-unit keluarga sebenarnya merupakan nucleus primer dari suatu masyarakat atau Negara. Jika unit-unit Negara ini rapuh dan tidak terbina dengan baik, maka suatu masyarakat atau Negara yang kuat dan baik akan sulit di wujudkan. Pada akhirnya, yang dibutuhkan dari kaum perempuan adalah sikap arif yang dapat menyelaraskan antara aktivitas di luar rumah (karir) dan tanggung jawab rumah tangga, demi terwujudnya masyarakat dan Negara yang gemah ripah loh jinawi.

No comments:

Post a Comment