Islam Dan Masalah Bagian Warisan Perempuan - Santrijagad

Islam Dan Masalah Bagian Warisan Perempuan

Bagikan Artikel Ini
Oleh Prof. Dr. Mahmoud Hamdi Zaqzouq

Sebagaiamana dimaklumi, kaum perempuan pada masa pra-islam tidak mendapatkan sedikitpun peninggalan hak waris. Ketika islam datang, ia menetapkan bagi kaum perempuan bagian tertentu dalam harta waris. Islam menyatakan secara tegas tentang hal itu meskipun tidak sedikit orang-orang arab kala itu merasa emoh menerima ketentuan yang dibawa islam ini. Mereka masih beranggapan bahwa hanya kaum lelakilah yang berhak mendapat harta waris sebagai bentuk kompensasi bagi pengorbanan kaum lelaki mengangkat senjata melawan musuh.

Dalam hokum waris islam, ditetapkan bahwa lelaki-galibnya-mendapat dua bagian dibandingkan perempuan. Pembagian ini telah dinyatakan secara eksplisit dalam nash al-Qur’an :

“ Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan.” (Q.S an-nisa’ [4]:11)

Suatu pandangan tergesa-gesa barangkali akan menyatakan, bahwa pwmbagian waris sebagaimana termaktub pada ayat diatas merupakan bentuk ketidakadilan terhadap kaum perempuan dan merampas hak-haknya sebagai manusia yang seharusnya setara dengan kaum lelaki. Tetapi pandangan yang lebih berhati-hati akan menemukan, bahwa islam sebenarnya tidak memaksudkan hal itu dijadikan alas an untuk memosisikan kaum perempuan dalam sudut pandang pejoratif. Sebab, pembagian harta harta waris sebagaimana ditetapkan dalam hokum waris islam sejatinya tidak perlu disangkut-pautkan dengan persoalan kedudukan lelaki dan perempuan. Tetapi, prinsip pembedaan itu lebih disebabkan oleh kewajiban dan tanggungjawab yang tidak sama antara lelaki dan perempuan.

Sesungguhnya, Islam mewajibkan seorang suami untuk member nafkah istri dan anggota keluarganya. Sebaliknya, seorang perempuan-atau lebih tepatnya seorang istri-sama sekali tidak dibebankan dengan kewajiban-kewajiban financial seperti halnya lelaki. Dengan perbedaan kewajiban dan tanggung jawab seperti ini, maka melalui kalkulasi sederhana, kita akan mendapatkan, bahwa kendati pun kaum perempuan hanya mendapatkan setengah bagian dari laki-laki, namun posisi keuangan kaum perempuan, pada akhirnya, ternyata lebih baik dari laki-laki.

Hal ini karena seorang lelaki berkewajiban untuk menafkahi istri dan anggota keluarganya, ayah dan ibunya yang sudah tidak memiliki penghasilan tetap, juga saudari-saudari perempuanya yang belum bersuami. Dengan demikian, beban finansial yang cukup banyak ini membuat bagian harta waris laki-laki pada dasarnya berpotensi untuk semakin berkurang dan mengalami defisit. Berbeda halnya dengan perempuan, ia tidak dibebani tanggungjawab financial kecuali untuk dirinya sendiri. Ia memiliki kebebasan penuh untuk menginvestasikan harta miliknya secara mandiri, tanpa sedikitpun dibebani tanggungjawab menafkahi keluarganya. Bahkan seorang istri yang kaya raya sekalipun, masih berhak mendapat nafkah dari suaminya. Dengan demikian, bagian harta waris yang diperoleh perempuan sebenarnya tidak berpotensi untuk berkurang, tetapi justru sangat berpeluang untuk bertambah.

Dari kalkulasi sederhana seperti yang diilustrasikan diatas, menjadi jelas kiranya, bahwa pembagian harta waris yang digariskan oleh Islam sama sekali tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan dan melalimi perempuan. Tetapi sebaliknya, ajaran-ajaran islam justru lebih membela hak-hak dan kepentingan-kepentingan kaum perempuan.

Kecuali itu, dalam beberapa kasus, hokum waris Islam tidak selamanya membedakan bagian harta waris antara laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 12, antara lain, menyatakan bahwa seorang suami atau istri yang meninggal tidak meninggalkan orangtua maupun anak, tetapi meninggalkan saudara laki-laki atau saudara perempuan dari pihak ibu, maka-dalam kasus seperti ini- saudara laki-laki dan saudara perempuannya itu mendapatkan bagian yang sama dari harta yang di tinggalkan.

Demikian pula pada kasus seorang suami yang ditinggal mati istrinya, dan sang istri meninggalkan anak perempuan dari suami tersebut atau suami sebelumnya, maka anak perempuan tersebut mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian sang suami. Demikian dalam beberapa kasus lainnya yang secara jelas diatur dalam al-Qur’an dan menjadi acuan dalam berbagai sengketa internal keluarga yang berkaitan dengan pembagian harta waris.

Menarik untuk dicatat disini, bahwa lembaga fatwa mesir (Dar al-ifta al-Mishriyyah ) yang menjadikan hokum waris islam sebagai landasan fatwa-fatwanya, tidak hanya menjadi referensi bagi mereka yang beragama islam dalam menyelesaikan kasus-kasus persengketaan harta waris, tetapi juga banyak di jadikan referensi oleh penganut Kristen koptik (al-aqbath). Mereka melihat, bahwa hukum waris Islam ternyata jauh lebih akseptabel dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa harta waris.

No comments:

Post a Comment