Rekomendasi Penting Hasil Muktamar NU dan Muhammadiyyah - Santrijagad

Rekomendasi Penting Hasil Muktamar NU dan Muhammadiyyah

Bagikan Artikel Ini
SANTRIJAGAD ~ Event besar dua ormas Islam terbesar di Indonesia telah selesai dihelat beberapa pekan lalu. Di Jombang, warga Jam’iyyah Nahdlatul Ulama menggelar muktamar ke-33 sejak 1 hingga 5 Agustus 2015. Sedangkan di Makassar, pada waktu yang bersamaan, Persyarikatan Muhammadiyyah menyelenggarakan muktamar ke-47 pada 3-7 Agustus 2015.

Selain suksesi kepemimpinan, agenda lain muktamar kedua ormas Islam ini adalah pembahasan isu-isu terkini yang berkaitan dengan kondisi bangsa. Berikut ini poin-poin penting rekomendasi Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyyah kepada masyarakat maupun pemerintah, yang lahir dari kepedulian serta keprihatinan sebagai warga negara.

7 Rekomendasi Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama
Suasana Muktamar ke-33 NU di Jombang
1. Perlunya RUU perlindungan umat beragama, yang mengatur lalu lintas hubungan antar umat beragama atau undang-undang kerukunan beragama.

2. Pelaksanaan pendidikan agama di sekolah, yaitu perlunya perbaikan Peraturan Pemerintah no. 55 tahun 2007. Komisi berpendapat bahwa frasa “berhak mendapat” dalam Pasal 4 Ayat 2, agar diganti dengan kalimat “wajib mengikuti”, sehingga berbunyi: “Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur jenjang pendidikan wajib mengikuti pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama.”

3. Penyelenggaraan PEMILU kepala daerah yang murah dan berkualitas. Komisi memberikan rekomendasi: Penataan jadwal PEMILU menjadi PEMILU Nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPD, dan PEMILU Daerah untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dan anggota DPRD. Pembiayaan penyelenggaraan PEMILU untuk semua jenis PEMILU, baik nasional maupun daerah, dibebankan kepada APBN.

PILKADA yang serentak dilaksanakan tahun 2015 merupakan peristiwa politik kepemilihan pertama di tanah air yang bertujuan untuk mengefisienkan penyelenggaraan PILKADA yang selama ini berlangsung secara sporadis dan berbiaya besar serta menimbulkan kejenuhan politik di kalangan masyarakat. Tujuan untuk mencapai efisiensi tersebut adalah jangan sampai mengorbankan prinsip dan asas PEMILU itu sendiri, yaitu jujur, adil, lansung, umum, bebas, dan rahasia.

4. Pengelolaan sumber daya alam semata mata adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Sebagai wujud kepedulian NU terhadap keberlangsungan dan kelestarian alam untuk menopang kehidupan umat manusia di masa mendatang, maka NU menyimpulkan dan membuat catatan rekomendasi:

Melakukan moratorium terhadap semua izin perusahaan berskala besar di bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan pesisir serta meninjau ulang kebijakan dan izin yang terbit dalam pemerintah dan peraturan daerah dalam bidang sumber daya alam. Menghentikan segala bentuk pengamanan konflik yang disebabkan oleh persoalan sumber daya alam dengan cara kekerasan dan mengutamakan proses dengan cara dialogis. Membentuk lembaga khusus yang berfungsi menyelesaikan konflik agraria yang memiliki wewenang untuk membuat rekomendasi untuk ditandatangani pemerintah.

5. Memperpendek masa tunggu calon jamaah haji dan pengelolaan keuangan haji. Sebagai bentuk komitmen NU terhadap perbaikan pasal ibadah haji dan pemberian kesempatan pada umat Islam yang belum berkesempatan untuk menunaikan ibadah haji, maka Muktamar NU menyampaikan catatan rekomendasi sebagai berikut:

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama diharapkan untuk terus-menerus mencari solusi dan merumuskan kebijakan yang bisa memperpendek atau waiting list bagi calon jamaah haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji. NU akan mendukung kebijakan yang memperketat seleksi calon jamaah haji, termasuk melakukan pembatasan kesempatan beribadah haji bagi umat Islam yang sudah lebih dari satu kali menunaikan ibadah haji sesuai database Kementerian Agama RI dan memperketat syarat istitha’ah dari segi kesehatan.

NU meminta kepada pemerintah agar benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian, kejujuran, keterbukaan dan profesionalitas dalam merekrut calon anggota yang akan duduk di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan dalam penggunaan dana haji. NU berpandangan perlunya pemerintah segera membuat peraturan dan kebijakan tentang pengelolaan keuangan haji sebagai turunan dari undang undang pengelolaan haji tahun 2015 dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan Menteri Agama dan lainnya, yang memuat tentang sistem pengelolaan keuangan haji, baik dari aspek kelembagaan, manajemen pengelolaan dan pemanfaatannya yang mengulas keadilan kemanfaatan dan akuntabel. Peraturan-peraturan tersebut harus memperhatikan aspek yang telah disebutkan dalam ketentuan-ketentuan Fiqh.

6. Perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan pencatatan nikah bagi TKI beragama Islam di luar negeri. Dalam rangka usaha NU dalam perbaikan nasib kaum pekerja/TKI di luar negeri maka Muktamar NU ke-33 menyimpulkan dan membuat catatan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah sebagai berikut:

Perlu dilakukan perubahan Undang-undang no 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri untuk lebih memperkuat pemberian perlindungan kepada TKI di luar negeri termasuk dalam bentuk pelayanan pencatatan perkawinan bagi TKI di luar negeri. Perlu dibuat regulasi atau kebijakan dalam penugasan petugas pencatat atau PPN yang memiliki kualifikasi dan kompeten yang baik untuk melaksanakan pelayanan pencatatan nikah di kantor perwakilan RI. Dalam kerangka ini juga diharapkan pemerintaha bisa membentuk atase agama di kantor perwakilan RI terutama di negara negara kantong tenaga kerja Indonesia, seperti Malaysia, Saudi Arabia, Hong kong dan lainnya.

7. Perbaikan pengelolaan BPJS Kesehatan. Untuk memperbaiki pengelolaan program BPJS dan mencegah terjadinya praktek-praktek yang bisa merugikan hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, muktamar NU membuat catatan sebagai berikut:

Pemerintah perlu secara serius memperhatikan program-program BPJS di lapangan termasuk pengawasan dan mencermati faktor-faktor yang menjadi penyebab kurang lancarnya program-program BPJS selama ini, diikuti dengan pembuatan kebijakan yang tepat untuk menjamin terlaksananya program BPJS dengan baik. Muktamar NU mengusulkan agar pemerintah memberikan alternatif penyelenggara perorangan BPJS dengan prinsip dan ketentuan syar’i dalam segala aspek dan mewujudkan adanya kepastian dan landasan hukum pengelolaan program BPJS secara syar’i dengan melibatkan ulama dan pihak-pihak yang berkompeten dalam bidang-bidang ini.

13 Rekomendasi Muktamar ke-47 Muhammadiyyah
Suasana Muktamar ke-47 Muhammadiyyah di Makassar
1. Membangun masyarakat dengan ilmu. Muhammadiyah menilai budaya ilmu di Indonesia masih rendah dan menjadi sebuah masalah yang serius bagi bangsa. Kelemahan dari budaya keilmuan juga menyebabkan sebagian warga bangsa sering bertindak tidak rasional, sempit, dan beragam perilaku klenik yang mematikan akal sehat. Bangsa Indonesia perlu membangun keunggulan dengan mengembangkan masyarakat ilmiah melalui budaya baca, menulis, berpikir rasional, bertindak strategis, bekerja efisien, dan menggunakan teknologi untuk hal postif dan produktif.

2. Toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Muhammadiyah tidak ingin lagi ada aroma dendam, saling menghakimi dan melakukan kekerasan antar umat beragama dengan berbagai tuduhan apapun, baik kafir, liberal atau lainnya. Muhammadiyah meminta umat Muslim tidak mudah terpengaruh terhadap apapun, karena baru-baru ini muncul gejolak antara kaum Sunni dan Syiah di Indonesia. Untuk mencegah semakin meluasnya konflik sunni dan syiah di Indonesia, Muhammadiyah mengajak umat Islam untuk mengadakan dialog intraumat Islam serta mengembangkan pemahaman tentang perbedaan agama dan bersosialisasi meminimalisir konflik horizontal.

3. Meningkatan daya saing umat Islam. Indonesia selama ini dianggap sebagai negara Islam terbesar di dunia. Namun, belum mampu memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara di kancah Internasioanal. Bahkan, sikap minder dengan negara lain pun kerap muncul. Muslim di Indonesia itu seolah majority with minority mentality atau inferiority complex. Sehingga sering mudah menerima pengaruh dari luar.

4. Penyatuan kalender Islam. Sebab, selama ini kerap terjadi perbedaan di Indonesia dalam menetapkan satu Syawwal.

5. Melayani dan memberdayakan kelompok difabel dan kelompok rentan lainnya.

6. Pengendalian narkotika, psikotropika, dan zat adektif. Muhammadiyah mendesak pemerintah besikap tegas dan manyatakan perang kepada narkoba.

7. Muhammadiyah meminta pemerintah dapat tanggap dan tangguh menghadapi bencana. Sebab, Indonesia merupakan negara rawan akan bencana.

8. Muhammadiyah meminta pemerintah dapat memaksimalkan bonus demografi. Indonesia memiliki jumlah penduduk yang cukup besar. Pemerintah harus memanfaatkannya dengan baik agar angka pengangguran menurun. Jika masalah itu tidak ditangani dan diselesaikan dengan baik dan menyeluruh maka Republik ini akan menjadi negara yang gagal.

9. Ggerakan berjamaah melawan korupsi. Muhammadiyah memandang korupsi sebuah kejahatan luar biasa. Sehingga harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk mengatasi dan mengurangi angka korupsi. Pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya memberikan sanksi sosial bagi koruptor, memulai hidup bersih tanpa korupsi dimulai dari diri sendiri dan rumah kita. Membenahi transparansi dan akuntabilitas serta mendorong gerakan berjamaan melawan korupsi.

10. Muhammadiyah mendorong Jihad Konstitusi. Muhammadiyah memandang selama ini masih banyak undang-undang yang melanggar konstitusi. Jihad konstitusi untuk penyelamatan Indonesia dan masa depan generasi bangsa, sebagai bagian tidak terpisahkan dari dakwah pencerahan menuju Indonesia berkemajemukan.

11. Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Perubahan iklim dapat menimbulkan krisis ekonomi, krisis lingkungan, krisis kemanusiaan, dan krisis politik. Sehingga harus ada aksi nyata untuk menghindari segala krisis yang dapat mengancam bangsa dan negara.

12. Pemanfaatan teknologi komunikasi.

13. Penuntasan masalah human trafficking dan perlindungan buruh migran. Perlindungan tersebut perlu untuk menghindari penderitaan yang diterima rakyat yang tidak berdosa. Ribuan orang meninggal dunia dan ratusan orang terlunta-lunta sebagai pengungsi, terusir dari kampungnya. Persoalan ini semakin kompleks di tengah krisis ekonomi. Muhammadiyah memandang perlunya advokasi pekerja Indonesia di luar negeri. Muhammadiyah mengecam praktek perbudakan apapun bentuknya seperti human trafficking dan eksploitasi terhadap tenaga kerja. Kami menuntut pemerintah menindak tegas pelaku perdagangan manusia. [Zq]



*Sumber: PWNU DIY, www.metrotnews.com

No comments:

Post a Comment