Jihad Anti Korupsi - Santrijagad

Jihad Anti Korupsi

Bagikan Artikel Ini
Oleh: Khamami Zada

Belum lama ini, gerakan antikorupsi gencar dikampanyekan oleh berbagai lapisan masyarakat. NU dan Muhammadiyah sudah terlebih dahulu bekerjasama untuk membuat program pemberantasan korupsi. Di beberapa televisi swasta pun, sudah mulai dikampanyekan gerakan antikorupsi. Ini semua dilakukan sebagai kontribusi terhadap penyelesaian problem akut bangsa Indonesia yang terus dililit oleh praktik korupsi di hampir seluruh birokrasi negara.

Kepala Perwakilan Bank Dunia di Indonesia, Andrew Steer pernah mengaku kesulitan untuk mengungkapkan kasus korupsi yang merajalela dalam berbagai proyek pembangunan yang didanai oleh Bank Dunia. Itulah kenyataan yang memilukan bagi bangsa Indonesia yang sedang memasuki masa reformasi, tetapi belum mampu memberantas praktik-praktik korupsi. Ironis memang melihat praktik korupsi yang sudah menjalar di semua jajaran birokrasi negara, sehingga lembaga internasional sekelas Bank Dunia merasa kesulitan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan proyek-proyek yang didanainya.

Itu sebabnya, laporan Bank Dunia, baru-baru ini, secara umum menyoroti kegagalan pertanggungjawaban publik di Indonesia dan penyikapan yang diperlukan untuk mengatasi masalah korupsi. Dalam laporan itu disebutkan, Indonesia mempunyai reputasi buruk di mata dunia karena berperingkat hampir mendekati paling bawah dengan negara-negara paling korup di dunia.

Rasanya malu kita menjadi warga negara Indonesia, jika bangsa kita yang dikenal sebagai bangsa religius (beragama) justru subur dengan praktek-praktek korupsi. Di manakah kredibilitas kita sebagai bangsa yang religius, tetapi malah mentolerir praktik-praktik korupsi?

Peter Eigen, Ketua Dewan Direktur Transparency International, menyebutkan bahwa korupsi adalah salah satu dari sekian banyak tantangan besar yang kita hadapi di zaman ini. Tidak ada jalan pintas, dan tidak jawaban mudah untuk mengatasinya. Korupsi sampai tingkat tertentu akan selalu bersama kita. Kita sadar bahwa korupsi sampai batas tertentu, tidak saja mengancam lingkungan hidup, hak asasi manusia, lembaga-lembaga demokrasi dan hak-hak dasar dan kemerdekaan, tetapi juga menghambat pembangunan dan memperparah kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia. Jika dibiarkan terus menjangkiti dan menciptakan pemerintahan yang irasional, pemerintah yang didorong oleh keserakahan, bukan oleh tekad memenuhi kebutuhan rakyat, dan yang mengcaukan pembangunan di sektor swasta, maka korupsi akan menjauhkan kita, bahkan dari kebutuhan manusia yang paling mendasar.

Namun demikian, sebenarnya ada secercah harapan bagi upaya pemberantasan korupsi ketika demokrasi sudah dibuka lebar-lebar, meski tidak juga menjanjikan. Arias Sanchez (2003), salah seorang pendiri Transparency International dan juga mantan Presiden Costa Rica, 1986-1990, optmis bahwa korupsi dapat diungkap di alam demokrasi. Menurutnya, korupsi dapat dibongkar dan diberantas hanya dalam lingkungan pluralisme, toleransi, kebebasan menyampaikan pendapat, dan ketika setiap orang merasa aman dalam iklim demokrasi. Namun demikian, faktanya sekarang ini demokrasi ternyata tidak kebal korupsi. Karena korupsi juga telah menyelinap masuk ke dalam struktur kekuasaan pemerintahan, baik di negara maju maupun di negara berkembang, dari Eropa hingga Amerika Selatan.

Itu sebabnya, Indonesia yang sedang memasuki tahapan demokrasi, meskipun ada upaya pengungkapan korupsi, sampai sekarang belum berhasil secara maksimal. Karena para pelaku politik kita justru terlibat dalam jaringan korupsi yang laten. Adakah jalan keluar bagi upaya pemberantasan korupsi di tanah air? Di manakah peran agama dalam upaya pemberantasan korupsi?

Jihad Antikorupsi

Agama Islam mengajarkan kepada umatnya untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan bagi orang lain. Bahkan, dalam hadits Nabi disebutkan, jika kita menemukan kerikil di jalan yang bisa membuat celaka orang lain, kita dianjurkan untuk menyingkirkannya. Nah, korupsi pun sebagai perbuatan yang dilarang agama mestinya mendapatkan perhatian yang lebih besar untuk diberantas. Selama ini kita sering disibukkan dengan agenda untuk menformalisasikan Islam ke dalam institusi negara, yang bentuknya sangat simbolik. Karena itulah, sekarang ini mestinya kita sudah memasuki agenda yang lebih jelas, yakni perang melawan korupsi. Bahkan lebih tegas lagi, kita serukan dalam bahasa agama kita “jihad melawan korupsi”.

Selama ini yang kita saksikan adalah aksi pengeroyokan terhadap para pelaku pencurian. Bahkan, ada pencuri yang dibakar hidup-hidup hanya karena mencuri ayam. Sementara di sisi lain, para koruptor yang mencuri uang rakyat sampai trilyunan rupiah dengan tenangnya berkeliaran di mana-mana, bahkan mendapatkan fasilitas dari negara. Di manakah letak keadilannya?

Karena itulah, sudah saatnya kita menyerukan jihad melawan korupsi. Memang, biasanya jihad ditujukan kepada musuh-musuh agama yang melakukan penyerangan atau perang. Dalam sejarah Indonesia, kata jihad pernah digunakan sebagai alat untuk mengusir penjajah Belanda. Resolusi Jihad yang digagas Nahdlatul Ulama waku itu mampu menjadi spirit teologis bagi perjuangan bangsa Indonesia untuk melawan Belanda. Di sinilah relevansinya kita untuk menggunakan kata jihad untuk melawan para koruptor yang sudah menjarah uang rakyat, di saat para koruptor itu memiliki identitas keagamaan tertentu (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, dll). Kinilah saatnya menggugat keagamaan mereka sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai umat beragama.

Dalam konteks inilah, ada keputusan NU yang sangat menarik berkaitan dengan pemberantasan praktik korupsi. Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, tanggal 25-28 Juli 2002 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, diputuskan bahwa pejabat yang mengkorup uang negara, sebelum ia mengembalikan uang/hasil korupsinya, tidak boleh dishalati jenazahnya. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi, bahwa orang yang mempunyai hutang tidak boleh dishalati jenazahnya (HR. Bukhari). Munas dan Konbes NU juga memutuskan bahwa money politics sebagai pemberian (berupa uang atau benda lain) untuk mempengaruhi/menyelewengkan keputusan yang adil dan objektif, dalam pandangan Islam merupakan suap (risywah) yang dilarang oleh agama.

Keputusan NU ini, sungguh luar biasa bagi upaya pemberantasan korupsi yang banyak dilakukan oleh para pejabat negara. Bagaimana pun tanpa spirit agama, korupsi akan terus berlangsung di negeri ini, meskipun sudah dilakukan berbagai strategi pemberantasan korupsi; kepemimpinan, program publik, perbaikan organisasi pemerintah, penegakkan hukum, kesadaran masyarakat, dan pembentukan lembaga pencegah korupsi. Di sinilah, agama harus mampu menjawab problem-problem sosial masyarakat Indonesia, termasuk korupsi, yang sudah mendarah daging di hampir seluruh sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena itulah, kerjasama NU-Muhammadiyah sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia sangat signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi secara kultural dan politik. Kampanye Islam anti-korupsi yang digagas Lakpesdam NU juga mampu memberikan intensitas penyadaran dan perubahan cara pandang masyarakat terhadap praktik-praktik korupsi, agar mereka tidak lagi mentolerirnya sebagai sesuatu yang lumrah dan budaya. Gerakan anti korupsi yang dijiwai oleh semangat agama dalam level apa pun patut mendapat perhatian yang besar bagi terciptanya masyarakat yang bebas dari praktik korupsi. Kinilah saatnya kita serukan “jihad melawan korupsi”. [Bm]

No comments:

Post a Comment