Dalilnya jelas di Al-Baqarah ayat 188;
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.”
Niat meminjam tanpa seijin pemilik barang juga termasuk dalam kategori ghoshob. Di kalangan santri, sandal adalah salah satu barang yang paling populer menjadi obyek ghoshob. Begitu banyak manusia yang tinggal di satu lokasi menyulitkan pengawasan kepemilikan, termasuk sandal.
Dalam praktek ghoshob sandal inipun ada batasannya. Biasanya, santri tidak akan menggoshob sandal yang terlampau bagus. Cukup yang jelek atau bertampang pas-pasan saja yang diembat. Hal seperti ini sering dikeluhkan orang luar yang kebetulan berkesempatan bertamu ke pesantren. Karena sandal mereka juga sering amblas.
Namun dalam artikel ini tidak akan kita bicarakan tentang status hukum perbuatan ghoshob yang jelas haram. Atau sanksi yang dikenakan atas perbuatan tersebut. Melainkan pendekatan antropologis yang digunakan oleh ‘orang luar’ dalam melihat fenomena ghoshob. Yakni pendapat Ronald Lukens Bull, Ph.D., antropolog dari University of North Florida Amerika Serikat yang konsen meneliti kehidupan pesantren.
Dalam bukunya, A Peaceful Jihad: Negotiating Identity and Modernity in Muslim Java (Palgrave, 2005, hal. 60), ia menyatakan;
“Di banyak pesantren, puluhan santri tidur di lantai dalam satu ruangan. Makin terkenal pesantren itu, makin banyak pula santrinya, serta makin sesaklah tempatnya. Makan mereka sederhana; nasi dan sayur mayur. Meskipun di dalamnya ada pemahaman tentang kepemilikan pribadi, tetap saja barang-barang bersifat komunal, seakan milik bersama.
Barang sepele seperti sandal bisa dipinjam dengan bebas. Beberapa benda lain, kalau memang tidak dipakai, juga bisa dipinjamkan. Santri yang tidak mau meminjamkan benda miliknya dianggap pelit, kemudian dinasehati kawan atau pengurus pesantren. Karena ini berkaitan dengan konsep persaudaraan dan keikhlasan.
Selama penelitian, saya mencoba mengikuti pedoman tak tertulis ini. Seringkali kaset rekaman dan kamera saya hilang, lalu kembali beberapa hari kemudian dalam keadaan sudah dipakai.”
Gaya hidup komunal ini, menurut sang antropolog, disebabkan semakin sempitnya ruang pribadi. Para santri ‘terpaksa’ berbagi ruang dan properti. Segelas kopi bisa dinikmati belasan orang. Sehingga konsep kepemilikan pun terdekonstruksi sedemikian rupa. Pinjam meminjam barang tanpa ijin menjadi hal yang lumrah. Dan uniknya, ‘si korban’ tak terlalu merasa dirugikan akan hal ini. Jika di lingkungan luar pesantren, ‘si pelaku’ bisa dianggap maling. Namun di dalam, semuanya maling sekaligus korban.
Selain itu ada aspek lain yang ditekankan oleh peneliti yang sering blusukan ke pesantren-pesantren salaf ini. Yakni pemahaman spiritual santri yang disebut ‘ikhlas’. Ia menyebutnya dengan istilah ‘selflessness’. Ia memahami bahwa tingkah laku ghoshob yang lumrah terjadi di kalangan santri tidak hanya sebab saling menguntungkan secara material, tetapi juga tentang kelegawaan hati setiap individu untuk merelakan kepemilikannya demi kemaslahatan bersama.
Ia menambahkan bahwa konsep keikhlasan yang berlaku di pesantren sangat membantu para santri untuk mengatasi berbagai masalah kehidupan di kemudian hari. Yakni dalam menghadapi kemakmuran maupun kemiskinan.
Jadi, berdasarkan paparan ini, aksi pinjam meminjam tanpa ijin di kalangan santri bukanlah fenomena sederhana. Ada konstruksi sosial relijius di dalamnya. Tata ruang dan interaksi sosial menjadi unsur utama dalam pembentukan budaya ini. Maka justifikasi tentang ghoshob yang diterapkan terhadap masyarakat umum (luar pesantren) belum tentu bisa diterapkan pula terhadap warga pesantren. Karena prasyarat ghoshob berupa ‘ijin’ menjadi samar di pesantren.
Meski begitu, para santri menyadari betul bahwa perilaku sesederhana ghoshob sandal di dalam lingkungan pesantren harus ditinggalkan di luar. Terutama ketika mereka sudah ‘boyong’ alias kembali berkiprah di tengah masyarakat umum. Karena perkara yang nampak sepele ini akan berpengaruh terhadap alur berpikir dan cara bertindak santri dalam menghadapi berbagai problematika kehidupan. Terutama hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kepemilikan.
Tentu para santri tidak mau terjadi konsep ghoshob, misalnya, ketika berrumah tangga: "istriku ya istrimu, istrimu ya istriku".[]