Tiga Tema Pembahasan dalam Ijtima’ Ulama Se-Indonesia di At-Tauhidiyah Tegal - Santrijagad

Tiga Tema Pembahasan dalam Ijtima’ Ulama Se-Indonesia di At-Tauhidiyah Tegal

Bagikan Artikel Ini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyiapkan agenda besar, yakni Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI V atau pertemuan para ulama ahli fatwa se-Indonesia kelima, yang akan dilaksanakan di kaki Gunung Slamet, tepatnya di Pondok Pesantren At-Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Propinsi Jawa Tengah.

Jika Presiden Jokowi direncanakan akan membuka secara resmi Forum Ijtima’ Ulama itu pada Senin, 8 Juni 2015, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwal akan menutup agenda nasional keumatan ini pada 10 Juni 2015.
Pondok Pesantren Attauhidiyah Cikura Bojong Tegal

Drs. H. Sholahudin Al-Ayubi, M.Si, sekretaris Panitia Pelaksana perhelatan Forum Ijtima’ Ulama MUI ini, lebih jauh menjelaskan agenda acara Ijtima’. Sebelum acara utama yang akan diselenggarakan di Pondok Pesantren At-Tauhidiyah, para peserta dirancang akan bersilaturahim dan disambut terlebih dahulu oleh Walikota Cirebon, kota wali Sunan Gunungjati. Hal ini dimaksudkan untuk mengenang kembali sejarah perjuangan tokoh ulama terkemuka dalam sejarah dakwah di Nusantara ini.

Melalui kunjungan silaturahim dan ziarah ini diharapkan para peserta yang terdiri dari para pimpinan dan anggota Komisi Fatwa (KF) MUI se-Indonesia, serta seluruh pimpinan lembaga fatwa Ormas-ormas Islam Tingkat Pusat akan dapat memperoleh kekuatan ruhiyah tambahan di Forum Ijtima’ Ulama yang mengusung Tema: “Ulama Menjawab Problema Umat dan Kebangsaan”.

Drs. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si, selaku ketua panitia acara ini mengungkapkan akan ada tiga topik bahasan yang dibahas. Pertama, masalah strategis kebangsaan (Masaail Asasiyah Wathaniyah). Kedua, masalah fikih (keagamaan) kontemporer (Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah). Ketiga, masalah hukum dan perundang-undangan (Masail Qanuniyah).

Berikut draft masalah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-5 tahun 2015:

I. Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan)
a. Ketaatan pada pemimpin yang tidak menaati kampanyenya
1.    Status Hukum janji pemimpin
2.    Hukum mengingkari janji
3.    Ketaatan rakyat terhadap pemimpin yang ingkar janji

b. Dlawabith takfir (Kriteria kekafiran dan pengkafiran)
1.    Ifrath ; Orang yang permisif (menggampangkan)
2.    Tafrith ; orang yang gampang mengkafirkan orang (ekstrim)

c. Radikalisme dalam Kehidupan Berbangsa dan Penanggulangannnya
1.    Definisi Radikalisme
2.    Radikalisme Agama
3.    Stigma Radikalisme terhadap kelompok masyarakat
4.    Hukum Kebijakan penanganan radikalisme berbasis agama

d. Kebijakan Pertahanan dan Sumber Daya Alam
1.    Hukum penelantaran lahan, fatwa Umar: dalam kepemilikan lahan jika tidak dimanfaatkan selama tiga tahun maka bisa diambil Negara.
2.    Pencabutan hak kepemilikan terhadap lahan.

II. Masail Fighiyyah Mu’ashirah (Masalah Fikih Kotemporer)
a. Haji berulang
1.    Hukum berhaji berulang.
2.    Hukum berhaji sunnah yang berdampak pada menghalangi calon jamaah haji wajib.

b. Ahkamul Masajid (Ta’mirul masajid, ‘Imarah masjid, pemakmuran masjid)
1.    Hukum menggusur masjid.
2.    Hukum membangun masjid yang tidak dimakmurkan.

c. Hukuman mati
1.    Jenis-jenis pidana yang bisa dikenakan hukuman mati.
2.    Kekuasaan pemerintah membatalkan hukuman mati.

d. Status dana pensiun dan asuransi apakah masuk tirkah atau tidak
e.Istihalah
f. Pangan
g. Imunisasi
h.Hak pengasuhan anak bagi pasangan bercerai karena beda agama
i. Pajak Progressif dan pendapatan negara

III. Masail Qanuniyyah (masalah hukum dan perundang-undangan)
a.    Masalah-masalah Ekonomi Syari’ah
b.    BPJS
c.    Hukum Terapan Peradilan Agama
d.    Revisi KUHP
e.    PP UU JPH
f.    Perda Halal tentang RPH Halal
g.    PP Pembangunan Kebijakan Wisata Syari’ah
h.    UU Yayasan

Spanduk Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-5 di depan gedung MUI Pusat

Menurut ketua panitia, acara yang digelar di pesantren asuhan KH Ahmad Sa’idi dan KH Muhammad Chasani ini akan dihadiri oleh sekitar 750 peserta. Mereka berasal dari unsur pimpinan MUI Pusat, MUI propinsi seluruh Indonesia, undangan dari pimpinan perguruan tinggi, pimpinan pondok pesantren seluruh Indonesia dan juga utusan-utusan negara sahabat.

Beberapa Narasumber yang diharapkan hadir adalah Menteri Agama RI, Ketua Mahkamah Konstitusi, Direktur BPJS Kesehatan, Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Agraria, kepala BPN, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Acara ini juga akan diselingi pencanangan gerakan peduli lingkungan oleh Presiden RI dan ulama-ulama. Sebagai komitmen ulama Indonesia terhadap lingkungan yang akan menjadi topik bahasan dalam acara ijtima, akan diadakan pula gerakan penanaman pohon. [Zq]

*Sumber: mui.or.id

No comments:

Post a Comment