Syaikh al-Buthi: Tidak Semua Orang Wajib Berijtihad - Santrijagad

Syaikh al-Buthi: Tidak Semua Orang Wajib Berijtihad

Share This
Suatu ketika sekelompok pemuda mendatangi kediaman Syaikh Said Ramadhan al-Buthi, salah seorang ulama terkemuka Ahlussunnah Syria. Mereka datang dengan maksud mengajak Syaikh al-Buthi agar meninggalkan cara beragamanya dan mengikuti cara berpikir mereka.
 
Syaikh al-Buthi bertanya, “Bagaimanakah cara Anda memahami hukum Allah? Apakah Anda mengambil dari Al-Kitab dan as-Sunnah atau mengambilnya dari para imam mujtahid?”
 
 
 
 Syaikh Said Ramadhan al-Buthi
 
Salah seorang yang menjadi pemimpin mereka menjawab, “Saya akan meneliti pendapat para imam mujtahid beserta dalil-dalilnya, kemudian saya mengambil keterangan yang mendekati dalil al-Kitab dan as-Sunnah.”
 
“Baiklah, kami ingin bertanya, apakah setiap orang islam wajib meneliti dalil-dalil yang dikemukakan oleh para imam mujtahid, kemudian mengambil mana yang paling sesuai dengan al-Qur’an al-Karim dan as-Sunnah?”
 
“Ya benar.”
 
“Kalau demikian, berarti semua orang islam harus memiliki kemampuan ijtihad seperti yang dimiliki oleh para Imam madzhab. Bahkan, mereka harus memiliki kemampuan yang lebih sempurna, karena orang-orang yang mampu memutuskan pendapat para imam menurut dasar al-Kitab dan as-Sunnah sudah tentu lebih pandai dari semua imam itu.”
 
“Sesungguhnya manusia itu terbagi menjadi tiga macam, yaitu mujtahid, muqallid dan muttabi’. Orang yang mampu membandingkan madzhab kemudian menyaring mana yang lebih dekat kepada al-Kitab dan as-Sunnah adalah muttabi’, yaitu pertengahan antara muqallid dan mujtahid.” (Pemuda ini mengklasifikasikan berdasarkan pemahamannya sendiri.)
 
“Apakah sebenarnya kewajiban muqallid?”
 
“Taqlid kepada mujtahid yang sesuai dengannya.”
 
“Apakah berdosa seandainya taqlid secara terus menerus kepada seseorang imam dan tidak pindah kepada imam yang lain?”
 
“Memang, hal itu hukumnya haram.”
 
“Apakah dalilnya kalau hal itu memang haram?”
 
“Karena ia menetapi sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah.”
 
“Baiklah, dengan qira’at apakah Anda membaca al-Qur’an?”
 
“Dengan qira’at Hafsh.”
 
“Apakah Anda selalu membaca al-Quran dengan qira’at Hafsh, atau Anda juga membaca al-Quran dengan qira’at yang bermacam-macam?”
 
“Tidak, saya selalu membaca al-Qurann dengan qira’at Hafsh.”
 
“Mengapa Anda menetapi qira’at Hafsh, padahal Allah tidak mewajibkan Anda?”
 
“Karena saya tidak sempurna dalam mempelajari qira’at yang lain dan tidak mudah bagi saya untuk membaca al-Quran selain qira’at Hafsh.”
 
“Demikian pula halnya bagi orang yang mempelajari fiqh menurut madzhab as-Syafi’i. Dia tidak cukup sempurna dalam mempelajari madzhab lain dan tidak mudah baginya untuk mempelajari hukum agama selain menurut imam as-Syafi’i. Kalau Anda mewajibkan kepadanya untuk mengetahui ijtihad para imam dan mengambil semuanya, ini berarti Anda pun wajib mempelajari semua qira’at dan Anda harus membaca semuanya. Kalau Anda beralasan tidak mampu, demikian pula halnya dengan si muqallid tadi. Ringkasnya, kami ingin menanyakan kepada Anda, apakah alasan yang mewajibkan muqallid harus berpindah-pindah dari madzhab satu ke madzhab yang lain, padahal Allah tidak mewajibkan yang demikian?”
 
“Sesungguhnya yang haram ialah kalau seseorang mempunya I’tikad (keyakinan) bahwa Allah memerintahkannya untuk terus menerus menetapi madzhab tertentu.”
 
“Ini masalah lain, dan apa yang Anda katakan itu memang benar dan tidak ada perbedaan pendapat. Akan tetapi, masalahnya sekarang ialah bagaimana kalau ia terus menerus menetapi imam tertentu dan ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkannya kepadanya begitu. Apakah dia telah berdosa?”
 
“Tidak, jika demikian.”
 
“Tetapi, buku Syaikh Khajandi yang Anda pelajari menyebutkan hal yang berbeda dengan apa yang Anda ucapkan. Ia secara tegas mengharamkan hal tersebut, bahkan bagian-bagian tertentu dari buku itu menyatakan kafir kepada orang yang menetapi terus menerus seorang imam tertentu dan tidak mau berpindah kepada yang lain.”
 
“Mana?”
 
“Syaikh Khajandi dalam bukunya Halli al-Muslim Mulzam bi Ittiba’ Madzhab Mu’ayyan min al-Madzhab al-Arba’ah di antaranya menulis, ‘Bahkan siapa yang menetapi seorang imam yang tertentu dalam setiap masalah, berarti ia fanatik yang salah dan taqlid buta, serta termasuk golongan yang memecah belah agama, serta mereka pun berkelompok-kelompok.”
 
Setelah berpikir sejenak, pemuda itu menyatakan bahwa yang dimaksud menetapi dalam konteks itu ialah meyakinkan wajibnya hal tersebut menurut syari’at. Jadi, dalam “ibarat” tersebut terdapat kekurangan.
Kemudian Syaikh al-Buthi bertanya lagi, “Apakah buktinya kalau penulis buku tersebut memaksudkan demikian? Mengapa Anda tidak menyatakan saja bahwa penulis buku itu keliru?”
 
Atas pertanyaan itu, pemuda tersebut tetap berpendirian bahwa pernyataan pada buku itu dapat dibenarkan dan penulisnya pun tetap tidak salah, karena dalam pernyataan tersebut memang ada kekurangan kata.
Nukilan dialog diatas terdapat dalam kitab Syaikh al-Buthi, Alla Madzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid as-Syari’ah al-Islamiyah. [bq]
 
Sumber: al-Kisah No. 05/7-20 Maret 2011

No comments:

Post a Comment