Prof. Dr. M. Quraish Shihab: Petunjuk Al-Qur’an Tentang HAM - Santrijagad

Prof. Dr. M. Quraish Shihab: Petunjuk Al-Qur’an Tentang HAM

Bagikan Artikel Ini
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab

Al-Qur’an jelas-jelas berbicara mengenai manusia serta hak-hak dan kewajibannya. Penulis tidak ingin berkata  bahwa pencetus ide dan perumus HAM itu menjiplak al-Qur’an. Yang ingin penulis tekankan, hanyalah bahwa syariat Islam pun berbicara jauh sebelum mereka, bahkan bukan hanya manusia, tetapi hak-hak binatang pun diuraikannya.


        Apa yang dinamai HAM dalam ajaran al-Qur’an dapat dinilai melebihi hak-hak yang terkandung dalam deklarasi tersebut. Sekedar contoh, perhatikanlah Pasal 3 Deklarasi Universal HAM yang menyatakan bahwa “Setiap orang mempunyai hak untuk hidup penuh kebebasan dan keamanan pribadi.” Kemudian bandingkan dengan tuntunan ayat-ayat al-Qur’an. Dalam pasal di atas tidak dijelaskan apakah seseorang berhak pula untuk mencabut hidupnya secara pribadi? Jika ini diiyakan, maka ini bertentangan dengan tuntunan al-Qur’an.

        Masalah kehidupan bukan hanya masalah hak, tetapi ia adalah kewajiban. Dari hak atau lebih tepat “kewajiban” memelihara hidup pribadi dan orang lain, lahir pula hak kemerdekaan dan kebebasan. Al-Qur’an surah al-Nisa’ ayat 92 mengatakan, “Siapa yang membunuh seorang Mukmin secara keliru, maka ia berkewajiban memerdekakan seorang hamba sahaya yang Mukmin.”

        Anda perhatikan ayat di atas. Melenyapkan nyawa secara tidak sengaja tebusannya adalah “memerdekakan seorang hamba”. Ini karena di sana ia menyabut nyawa, maka di sini ia harus memberikan kemerdekaan kepada yang terbelenggu kemerdekaannya. Sebab hidup tiada artinya tanpa memerdekakan dan kebebasan yang bertanggung jawab.

        Kebebasan dan kemerdekaan manusia sedemikian tinggi tingkatannya dalam pandangan al-Qur’an, termasuk kebebasan memilih agama yang dianutnya, sebagaimana terbaca dalam surah al-Baqarah; 256, Yunus; 99, Hud; 28, al-Ahzab; 45 dan lain-lain. Al-qur’an tidak hanya memberi hak kepada manusia untuk bebas mengeluarkan pendapat, tetapi “mewajibkan” mereka menyampaikan kebenaran.

        Dari sekian banyak petunjuk ayat al-Qur’an, Deklarasi Kairo tentang HAM merumuskan: 1) Setiap orang harus mempunyai hak menyatakan pendapatnya secara  bebas sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. 2) Setiap orang mempunyai hak untuk membela apa yang benar dan mencegah apa yang salah dan jahat menurut norma Islam.3) Informasi merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat sehingga tidak boleh mengeksploitasi atau menyalahgunakan sedemikian rupa sehingga melanggar kesucian dan kemuliaan nabi-nabi, merongrong moral dan nilai-nilai etika atau memecah belah masyarakat dan melemahkan iman.4) Tidak diperkenankan merangsang kebencian nasionalistis atau doktrin, atau melakukan sesuatu yang merupakan suatu hasutan untuk bentuk diskriminasi apapun.

        Demikian sedikit dari tuntunan al-Qur’an tentang HAM yang lahir ditengah-tengah masyarakat Jahiliyah yang dapat dinilai mencakup bahkan melebihi produk manusia penghujung abd ke-20 ini. Dan perlu diingat, kalaulah kita bermaksud membuktikan kemukjizatan al-Qur’an dari segi petunjuk-petunjuknya, maka para ulama dan pakar seharusnya menggali ayat-ayat al-Qur’an petunjuk-petunjuk yang dapat menjadi alternative utama bagi penyelesaian kemiskinan, krisis nilai dan identitas, keruntuhan sistem pendidikan dan lain-lain. [bq]

*Sumber: Prof. Dr. M. Quraish Shihab. Edisi 24 Tahun 2009. Petunjuk Al-Qur’an Tentang HAM. Mata Air

No comments:

Post a Comment