Hasyim Muzadi: Terorisme dan Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat (Bagian Pertama) - Santrijagad

Hasyim Muzadi: Terorisme dan Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat (Bagian Pertama)

Share This
Oleh: Hasyim Muzadi

Belakangan ini ada tema yang begitu merebut perhatian kita bersama, baik dalam konteks lokal, nasional, regional, maupun global, yaitu agama, radikalisme, dan terorisme. Tema ini, buat kita, menjadi amat signifikan mengingat Indonesia merupakan negara yang berpenduduk Islam terbesar di dunia. Dan, belakangan muncul semacam stigma bahwa Islam diparalelkan dengan fundamentalisme atau bahkan terorisme.

Penulis ingin mengawali pembahasan dengan radikalisme agama. Mengapa radikalisme agama bisa terjadi? Lebih spesifik, mengapa Islam seolah-olah kemudian cenderung dikonotasikan dengan sesuatu atau gerakan yang serba radikal?


Yang pertama harus dipahami adalah radikalisme dapat terjadi di semua agama, bukan hanya Islam. Semua agama, menurut hemat penulis, baik Yahudi, Kristen, Protestan, Hindu, maupun Budha, bahkan agama-agama lokal, juga memiliki kemungkinan yang sama, yaitu dimuati gerakan radikalisme.

Bahkan, lebih jauh, radikalisme juga menghinggapi ideologi-ideologi nonagama. Sebut misalnya, fasisme yang menggelorakan perang di seluruh benua pada Perang Dunia II. Di banyak negara, gerakan-gerakan fasistik dan ultra-nasionalis juga melakukan banyak tindakan kekerasan. Bahkan, di negara-negara yang demokrasinya sudah dianggap maju, seperti Amerika Serikat atau Eropa Barat, tindak-tindak kekerasan juga terjadi.

Belakang ini, kita memang menyaksikan banyak Kelompok Islam yang mengatasnamakan agama Islam sebagai label gerakannya (yang pada kelompok tertentu bahkan bersifat kekerasan), baik di Asia Tenggara maupun Timur Tengah. Tetapi di sisi lain, kita juga melihat umat Kristen melakukan gerakan-gerakan radikal yang bernuansa kekerasan di Irlandia atau Sudan Selatan. Di India, kita juga melihat bagaimana umat Hindu melakukan kekerasan dan terlibat gerakan-gerakan radikal di Ayodya, India.

Yang juga patut dicatat ialah agama memiliki empat dimensi, yaitu teologi, ritual, sosial, dan humanitas. Dimensi teologi merupakan dimensi yang privat, tidak bisa dicampuri siapa pun, dan tidak boleh disentuh dari luar tanpa jalur kesadaran.

Sementara itu, dimensi ritual adalah hubungan langsung manusia dengan Tuhannya. Penempatan dimensi teologi dan ritual secara benar akan menumbuhkan harmoni sosial, yakni kebutuhan material (kemakmuran) dan spiritual (keadilan, kebersamaan, dan sejenisnya) masyarakat terwadahi.

Penempatan dimensi teologi dan ritual dengan benar juga berimplikasi pada penguatan dimensi humanitas. Dimensi sosial dan humanitas ini, menurut penulis, ada pada ajaran semua agama. Yang berbeda hanyalah pola, teknik, bentuk serta prosesnya.

Sebaliknya, jika kita keliru menempatkan dimensi teologi dan spiritual, dua dimensi tersebut menyobek-nyobek harmoni sosial dan kemanusiaan. Dengan kata lain, melalui empat dimensi tersebut, agama harus dikembangkan sebagai potensi harmoni, bukan potensi konflik.

Dengan kata lain, radikalisme tidaklah identik dengan ajaran agama, agama apa pun itu. Lalu mengapa radikalisme bisa terjadi di dalam gerakan keagamaan? Hal itu disebabkan beberapa hal. Pertama, pemahaman dan penafsiran terhadap agama. Apakah agama dipahami sebagai sebuah absolutisme, baik dalam wacana maupun tata laksana teknis, ataukah agama dipahami sebagai absolutisme kebenaran dalam wacana, tetapi tata laksana teknisnya disesuaikan kondisi yang melingkupinya.

Di sinilah wawasan keagamaan umat beragama menjadi berbeda-beda, yang disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, faktor tingkat pemahaman seseorang atau kelompok terhadap agama itu sendiri dan faktor kualitas keberagamaan seseorang. Ada yang menerima agama secara parsial, tetapi ada juga yang menerimanya secara utuh atau holistik. Sedangkan yang memungkinkan munculnya radikalisme adalah pemahaman agama secara parsial. Contoh kecil, ada orang yang mengtahui ajaran perang, tetapi tidak memahami ajaran kesabaran atau perdamaian.

Kedua, konteks lingkungan. Dalam skala privat, agama memang dijalankan sebagai pertanggung jawaban pribadi atau keluarga. Namun, ketika agama hendak diketengahkan kepada masyarakat yang memiliki penerimaan tidak sama (berbeda-beda satu sama lauin), faktor lingkungan itu harus diperhatikan.

Saat itu, kita dibatasi hak asasi orang lain. Pada titik ini, agama tidak boleh dipaksakan kepada siapa pun. Sebab, pada dasarnya tidak sah hukumnya mengikuti agama lain melalui proses pemaksaan atau kekerasan. Dan Islam tidak pernah mengajarkan serta menghendaki hal itu.

Ketiga, faktor munculnya fenomena konflik nonagama di dalam masyarakat atau umat beragama yang kemudian ditarik atau dikemas dalam wujud konflik agama. Di sejumlah tempat, muncul fenomena ditariknya konflik politik, ekonomi, atau sosial yang kemudian ditarik menjadi konflik agama.

Ada kelompok-kelompok radikal yang mengemas konflik yang sebenarnya bukan merupakan konflik kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial menjadi seolah-olah konflik agama. Di Indonesia, misalnya, hal ini terjadi di Ambon, Maluku, yang sudah menelan korban ribuan orang, baik dari orang beragama islam maupun Kristen. (bersambung…) [bq]

Sumber:  Sumber: Z.A. Maulani dkk. 2005. Islam dan Terorisme. Halaman 97-100. Yogyakarta: UCY Press

No comments:

Post a Comment