Pemberantasan Korupsi Jangan di Warung Kopi - Santrijagad

Pemberantasan Korupsi Jangan di Warung Kopi

Share This
Oleh: Muhammad Itsbatun Najih - Kudus

Lepas era otoritarian ala Orba, semerbak korupsi berbau amis muncul menjadi penanda kejahatan baru dan mendarah daging- meskipun korupsi sudah menjadi kelaziman saat itu yang didiamkan. Maka, meskipun amis, nuansa kegetiran praktik bejat itu tetap subur hingga sekarang.

Kita lalu menyadari aspek kebangsaan hancur karena dibangun berdasarkan kekuasaan koruptif. Menjelmakan keapatisan, saling curiga, dan kebangkrutan negara sebagai pangkalnya.

Kalau mendasarkan perubahan radikal pemberantasan korupsi, toh tak akan sesuai dengan semangat juang demokrasi. Argumen penulis ini diajukan dengan mengambil kasus di negeri Tirai Bambu, China. Di era sebelum Perdana Menteri Zhu Rongji, China akrab betul dengan praktik korupsi. Konon malahan lebih parah ketimbang situasi perkorupsian bangsa kita sekarang.

Penulis masih begitu heran praktik korupsi di China yang sudah mendarah daging mampu luluh walaupun sampai sekarang memang tak seratus persen luntur. Pemimpin kita perlu belajar dari pernyataan Zhu Rongji yang mendunia sekaligus ekstrem. Bukan sebatas berdiri paling depan sebagai panglima tapi letoy dalam pelaksanaannya. Tapi Zhu Rongji mampu menyinergikan ucapan dan lakunya.

Lebih jauh, Zhu Rongji mungkin sebagai pahlawan. Ia begitu tersohor serta lantang memerangi korupsi. Tak sekadar kesantunan berpolitik yang sering dianggap sebagai topeng kepalsuan. Tapi lantang bersiap ditembak mati dan menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri bila ia terjerembab pada laku korupsi.

Hukuman Mati

Hukuman mati pada kasus korupsi masih menghadirkan dua kubu: menolak dan mendukung. Hakim –yudikatif-  hingga kini tak juga memberikan kepastian hukuman mati atas kasus korupsi. Wacana hukuman mati seperti lagu lama. Sebagian pihak merasa muak dan memilih ikhtiar lain. Baginya, hukuman mati nirkemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebaliknya, hukuman mati di sisi lain dipandang sebagai aspek keadilan. 

Korupsi adalah kejahatan yang tersistematis membunuh ratusan bahkan ribuan nyawa secara tidak langsung. Korupsi juga bakal membangkrutkan negara. Maka, HAM orang yang terbunuh/korban praktik korupsi juga harus dibela. Sehingga koruptor wajib dihukum mati sebagai ganjarannya. 

Sebagai bentuk kejahatan luar biasa (ekstraordinary crime), ibarat penderita stroke, korupsi tak akan  sembuh dengan sekadar diobati obat warung. Tapi membutuhkan obat khusus, perawatan intensif, dan dokter spesialis. Maka, stakeholder hukum (yudikatif)  janganlah terjebak pada adagium kemanusian, tapi tetapkan segera dan laksanakan hukuman mati.

Penulis sebagai awam hukum miris menyaksikan terdakwa kasus pembunuhan dikenakan hukuman berat sampai belasan tahun, sedangkan korupsi yang membunuh ribuan nyawa hanya divonis kurang dari lima tahun. Itupun dalam pelaksanaannya selalu bertabur remisi.

Tapi, bukankah supremasi hukum baru dapat berjalan baik bila kondisi stabilitas aspek lainnya juga harus baik pula? Jangan dulu bicara hukuman mati, mental aparatus penegak hukum sering lunglai. Hakim kerap bermain mata dengan para terdakwa. Belum nanti unsur-unsur lainnya seperti jaksa dan pengacara. Apakah ada jaminan untuk itu sehingga hukuman mati dapat dijalankan dengan nuansa bersih hukum di republik ini?

Bukankah penegakan hukum dapat berjalan baik dan menemukan asas keadilannya ketika perut sudah kenyang. Khalifah Umar bin Khattab pernah menanggalkan hukuman potong tangan terhadap seorang pencuri padahal telah memenuhi unsur-unsurnya. Tapi, sang khalifah tidak berbuat demikian dikarenakan aksi pencurian itu didasarkan atas keterpaksaan. Sedangkan koruptor di masa sekarang sama sekali tidak memenuhi urusan keterpaksaan perut. Melainkan keserakahan.

Jadi, ketika ekonomi kita konon masih stabil dan tetap tumbuh sesuai rencana -namun belum adanya pemerataan,- hukuman mati harus dilaksanakan. Koruptor hanyalah potret manusia rakus dan serakah. Tragedi Nenek Minah yang mencuri beberapa buah kakao dan dipenjara adalah paradoks hukum kita ketika semakin tumpul ke atas, namun begitu tajam ke bawah.

Usaha pemberantasan korupsi setidaknya terpilah menjadi dua bagian rancang bangun. Pertama, jangka pendek, dalam bentuknya seperti penerapan hukuman mati. Aspek lainnya adalah terletak pada karakter pemimpin bangsa itu sendiri. Baiklah, Pemilu 2014 akan segara ditabuh. Kita membutuhkan pemimpin berkarakter tegas dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Tak ada urusan soal latar belakang militer ataupun sipil.

Komitmen pemberantasan korupsi setidaknya sudah terekam jelas lewat rekam jejak seorang calon pemimpin. Untuk itu, dari sekarang hendaknya mencermati laku calon pemimpin kita ke depan dalam usaha memerangi korupsi. Bukan sekadar ujug-ujug ketika saat kampanye atau sebatas lipstik dalam kesantunan berpolitik.

Dukungan kepada pemimpin berkarakter perlu mendapat suntikan dari pelbagai elemen masyarakat. Tokoh agama dalam hal ini memegang peranan kuat membimbing masyarakat menuju usaha-usaha sistematis pemberantasan korupsi. Tokoh agama adalah benteng terakhir yang secara sosial mempunyai pengaruh kuat sampai saat ini.

Spirit Keagamaan

Pemahaman keagamaan adalah urusan universal karena semua agama tidak menghendaki adanya keculasan dan kebohongan. Maka mengembalikan spirit keagaaman dalam usaha pemberantasan korupsi mutlak perlu dilakukan. Sementara itu, para tokoh agama pun perlu mendesain ulang  prioritas ceramahnya dengan tidak melulu berbicara perihal ritual peribadatan semata. Namun lebih membumi dengan menjadikan permasalahan bangsa seperti maraknya korupsi sebagai tema yang kontinyu untuk diceramahkan sebagai bagian dari penyadaran.

Jangka panjang pemberantasan korupsi tak lain melalui jalur pendidikan. Sudah saatnya kita membutuhkkan kurikulum pendidikan yang membebaskan. Acuan pendidikan yang hanya beroreintasi pada angka-angka  akan semakin mendangkalkan mental kesadaran menjadi mansuia yang terdidik sesuai tujuan asal pendidikan.

Anak-anak kita adalah aset. Ia pewaris bangsa ini. Oleh karena itu, memutus rantai jeratan kurikulum pendidikan yang  bersifat angka sentris perlu diterapkan. Sudah saatnya kurikulum anti-korupsi diterapakan sejak Sekolah Dasar hingga tingkat perguruan tinggi. Pengenalan bahaya korupsi sejak dini akan semakin menumbuhkan kesadaran berlaku jujur ketika mereka benar-benar memangku warisan republik ini kelak.

Pendidikan adalah manifestasi perihal menjadi manusia yang benar-benar memanusiakan. Tanpa perubahan besar-besaran dengan menerapkan kurikulum pendidikan yang beroreintasi moral maka praktik korupsi akan menjadi rantai yang tak akan pernah putus.

Karena korupsi ibarat stroke, tentu tak mudah menyembuhkannya dalam tempo semalam. Butuh waktu lama. Sedangkan “lama”  adalah sebuah konsep semata. Ia bisa saja dimaknai setahun-dua tahun. Tapi, bisa saja berpuluh-puluh  tahun. Tergantung kemauan dari setiap anak bangsa ini mulai dari diri masing masing. Lebih utama para pemangku kepentingan dengan adanya kemauan (political will). Tanpa itu, pemberantasan korupsi hanya akan terus langgeng dalam diskusi seminar dan obrolan di warung kopi. []