Fikih #7: Menyamak Kulit Bangkai dan Ketentuan Wadah Emas-Perak - Santrijagad

Fikih #7: Menyamak Kulit Bangkai dan Ketentuan Wadah Emas-Perak

Bagikan Artikel Ini
a. MENYAMAK KULIT

Bangkai adalah binatang yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Status bangkai adalah najis termasuk tulang dan bulunya, namun kulit bangkai bisa suci dengan cara disamak. Hal ini berlaku bagi bangkai binatang yang halal dimakan dan yang tidak halal dimakan. Kecuali kulit bangkai anjing, babi, dan keturunan keduanya.

Untuk menyamak, hilangkan dahulu hal-hal yang melekat di kulit yang bisa membuat busuk, berupa darah dan semisalnya. Gunakan barang yang asam/sepat (semisal daun jeruk, cuka, atau kotoran burung dara). Kemudian rendam beberapa waktu, lalu bilas dengan air yang suci dan jemur hingga kering.

INFOGRAFIS


b. WADAH EMAS DAN PERAK

Tidak boleh (haram) menggunakan wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak. Baik untuk makan, minum dan keperluan lainnya. Termasuk wadah yang disepuh dengan emas atau perak, yakni wadah yang kadar sepuhan emas atau peraknya tinggi, misalnya jika dipanaskan dengan api ada sepuhan yang terpisah.

Tidak boleh (haram) juga menggunakan wadah yang ditambal dengan perak dalam kadar yang banyak (menurut ukuran kebiasaan) dengan tujuan berhias. Jika tambalan perak itu berukuran besar karena keperluan tertentu (bukan sebagai hiasan), maka boleh namun makruh. Juga makruh jika kadarnya sedikit (menurut kebiasaan) karena tujuan berhias. Jika memang karena hajat dan kadarnya sedikit, maka tidak dimakruhkan.

Adapun tambalan yang terbuat dari emas, maka hukumnya haram secara mutlak, entah banyak atau sedikit. Boleh menggunakan wadah yang terbuat dari selain emas dan perak, yaitu wadah-wadah yang indah seperti wadah yang terbuat dari kristal.
“Selain mempertimbangkan pengaruhnya yang berresiko bagi kesehatan, penggunaan wadah makan berbahan logam mulia cenderung berlebihan, juga rentan menunjukkan keangkuhan. Padahal Islam melarang perilaku berlebihan serta mengajarkan kepekaan sosial."
INFOGRAFIS

VIDEO:

Rujukan: Fathul Qorib

Ikuti kami di:
Grup Telegram/Channel Youtube: Madrasah Santrijagad
Facebook/Twitter/Instagram/Channel Telegram: Santrijagad

No comments:

Post a Comment