Saat Kiai Berfatwa di Media Sosial - Santrijagad

Saat Kiai Berfatwa di Media Sosial

Bagikan Artikel Ini
OLEH: AHMAD TSAURI

Sekitar tahun 2010-2011 saya bertugas menyampaikan materi yang akan dibahas Maulana (Habib Luthfi Bin Yahya -red) pada pengajian Fathul Qarib di Masjid Jami’ Kauman (Pekalongan). Di antaranya membaca Hasyiah Bajuri ‘ala Matn Fathil Qarib, sesekali membaca Haqa'iq Tasawuf. Saat itu beliau sedang sering-seringnya ke kampung Geritan, lokasinya dari Wonopringgo ke arah Kajen. Saya membaca dan beliau menyimak. Kadang beliau sambil memancing ikan di kolam.
Ilustrasi mufti
Salah satu pesan beliau, kalau mau menerjemahkan bahasa Arab harus melalui Jawa pegon dahulu sebelum ke bahasa Indonesia, karena hanya bahasa Jawa yang mendekati keanekaragaman makna kata bahasa Arab.

Yang mengesankan bagi saya, pada pengajian itu beliau menjawab pertanyaan-pertanyaan secara personal, tanpa menggunakan mikrofon, padahal kalau dijawab dengan pengeras suara tentu jawabannya akan membuat mustami’ yang ribuan jumlahnya berdecak kagum. Kalau dibukukan akan lebih best seller dari buku Secercah Tinta. Hehe. Begitu juga saat pengajian dengan para santri senior dari berbagai pesantren pada bulan Ramadhan. Bila menyangkut etnisitas/rasial, rahasia negara, pengalaman beliau yang sangat pribadi, ru'ya yaqdzatn wa manaman ma'an Nabi pasti beliau menyampaikannya off the record, dan beliau pastikan berulang-ulang.

Jika kita merenungkan hadis Nabi, dakwah Nabi bersifat publik tapi fatwa-fatwa Nabi terhadap kasus tertentu, mungkin bahkan selalu bersifat personal. Ketika ditanya apa ibadah paling utama, Nabi sesekali menjawab berbakti kepada orang tua, lain kali pada sahabat lain shalat tepat waktu, lain waktu jihad fisabilillah.

Jadi, pertama, fatwa itu bersifat kasuistik.

Selain itu, fatwa bersifat hasil pemikiran, ijtihadi. Bagi Mujtahid bersifat sakral, namun bagi yang lainnya bersifat profan. Karena memiliki sisi profan, maka tak heran ketika sekretaris Amirul Mukminin Umar bin Khatab saat menulis keputusan hukum (fatwa) Umar; "ini fatwa yang Allah perlihatkan kepada Umar", Umar menegurnya, "Laa taqul hakadza walakin qul; hadza ma araa Amirul Mukminina Umar bin Khatab: jangan tulis begitu, begini: keputusan ini berdasar pemikiran Umar bin Khatab.”

Kedua, fatwa itu boleh jadi salah. Orang yang menyalahi fatwa (apalagi fatwa muqalid) tidak serta merta berdosa. Karena bisa jadi ter-cover oleh fatwa ulama lain yang berbeda fatwa. Oleh sebab itu ada istilah: lil awam la madzhaba lah (tiada mazhab bagi orang awam).

Paling penting, selain syarat menguasai multidispliner perangkat ijtihad atau pemikiran mujtahid, Imam Syafi'i mensyaratkan; "Musyrifan 'ala ikhtilafi Ahl Amshar", memahami dialektika yang terjadi antara ulama lokal. Misal; Indonesia-Malaysia, atau Jatim-Jabar, atau Cirebon-Pekalongan, dan seterusnya. Juga memahami lokalitas dan problematika khas.

Ketiga, fatwa itu tidak bersifat universal. Jadi, fatwa bukan memindahkan teks dari konteksnya, khas ke lokus lain yang berbeda.

Walhasil, jika ada yang berfatwa dan dengan sengaja disebar di saluran Youtube-nya dan Anda menyuruh saya mengingatkannya secara personal, maka Anda menyuruh saya membiarkan masyarakat Jawa untuk menerima fatwa dari teks yang diperuntukan untuk masyakat di jaman batu pra modern. Dan ini akan menjadi bom waktu. Anda boleh berfatwa bahwa khamr halal, atau LGBT direstui agama, dosa tanggung sendiri. Tapi jika fatwa Anda menjadi bibit antara ‘aseng’, ‘asing’ dan ‘pribumi’ saling berpaling, Anda sudah menjadi permasalahan bagi kami semua. [Zq]

*Sumber: Dinding FB Ahmad Tsauri

No comments:

Post a Comment