Agamawan dan Pro Poor Budgeting - Santrijagad

Agamawan dan Pro Poor Budgeting

Bagikan Artikel Ini
Dakwah tidak hanya untuk memperkukuh aspek relijiusitas masyarakat, melainkan juga memperkukuh basis sosial untuk mewujudkan transformasi sosial.
 

 Oleh: Khamami Zada

Kemiskinan sudah menjadi problem serius bagi bangsa Indonesia. Seakan kemiskinan itu sulit untuk ditanggulangi. Hari demi hari rakyat semakin miskin, meskipun sudah berkali-kali terjadi pergantian kekuasaan. Upaya pemerintah untuk menekan laju kemiskinan, masih dalam sebatas upaya yang parsial, dan belum mampu melakukan upaya yang komprehensif untuk mengurangi laju kemiskinan.

Meskipun, amanat Undang-undang Dasar 1945 sangat jelas, ”Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” (Pasal 34 ayat 1) dan negara Indonesia telah meratifikasi Kovenan International tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam UU No 11 Tahun 2005, namun kenyataannya rakyat masih saja menderita dalam kubangan kemiskinan. Sepertinya tidak ada keseriusan negara dalam menanggulangi kemiskinan. Di manakah tanggungjawab negara dalam mensejejahterakan warganya. Apa lacur, negara membiarkan kemiskinan menjadi pemandangan di mana-mana.

Kebijakan Pro Rakyat Miskin

Kemiskinan merupakan  problem yang sangat kompleks, tidak saja berkaitan dengan rendahnya pendapatan dan tingkat konsumsi masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan rendahnya tingkat pendidikan dan akses kesehatan, ketidakberdayaan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik (powerlessness), ketidakmampuan menyampaikan aspirasi (voicelessness), serta berbagai masalah yang berkaitan dengan pembangunan manusia (Yuna Farhan, 2006). Maka, kemiskinan tidak saja menyangkut problem kultural (budaya dan agama), tetapi juga problem struktural menyangkut bagaimana negara membuat kebijakan yang berorientasi pada penanggulangan kemiskinan. Dengan demikian, kombinasi penanganan kemiskinan harus diletakkan dalam dua konteks: kultural dan struktural.

Secara struktural, salah satu upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kemiskinan adalah pengarusutamaan kebijakan pro rakyat miskin (pro poor policy mainstreaming) melalui APBD (Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah). Karena itulah, APBD didorong secara serius untuk sebesar-besarnya melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dan diawasi implementasinya agar bisa dimanfatkan untuk kemakmuran rakyat. Kegiatan mengawasi anggaran sama pentingnya dengan menjaga agar pelaksanaan pembangunan daerah dapat bermanfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya kebijakan pemerintah diorientasikan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat miskin.

Secara kultural, budaya dan teologi masyarakat didorong pada arah yang lebih progesif, aktif, dan produktif, sehingga mentalitas yang terbentuk mencerminkan kecenderungan yang positif. Di sinilah masyarakat diupayakan untuk mencari alternatif keluar dari krisis diri. Pada tingkat elite (teruma agamawan) pun didorong agar mereka aktif mendampingi masyarakat dalam mentransformasi budaya dan teologi ke arah yang lebih progesif, aktif, dan produktif. Wilayah agamawan tidak hanya berkutat pada persoalan dakwah keagamaan, tetapi juga pendampingan masyarakat. Dengan partisipasi aktif dari agamawan dan masyarakat ini, maka orientasi APBD bisa didorong untuk melayani orang miskin (pro poor budgeting).




APBD dan Peran Agamawan 

Selama ini, yang berperan dalam mendorong dan mengawasi APBD adalah para aktivis LSM dan akademisi. Agamawan sangat jarang sekali mengambil peran mengawasi APBD. Mengawasi APBD dianggapnya bukan tugas mereka. Tugas agamawan hanyalah berdakwah ke masyarakat menyangkut persoalan-persoalan keagamaan. Maka sudah saatnya, para agamawan didorong untuk melakukan kerja-kerja sosial, untuk menemukan peran strategisnya dalam mendorong pengarustamaan kebijakan pro-rakyat miskin (pro poor policy). Yakni, bagaimana agama dapat mengontrol kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah agar lebih banyak berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Peran-peran inilah yang merupakan bagian dari peran ganda agamawan sebagai ahli agama yang mendakwahkan pesan-pesan spiritual sekaligus sebagai warga masyarakat yang memiliki hak untuk mengawasi kebijakaan pemerintah.

Dengan logika ini, maka APBD tidak lagi bernilai sekuler semata, melainkan memiliki makna relijiusnya. Sehingga  menjadi pejabat pemerintah, penguasa, dan wakil rakyat yang menetapkan APBD adalah tugas agama yang akan dikenai pertanggungjawabannya di hadapan Tuhan. Ketika merencanakan dan mengimplementasikan APBD pun pemerintah dan legislatif tidak boleh main-main, harus benar-benar untuk kepentingan rakyat karena ketidakjujuran dalam mengimplementasikan APBD bisa digolongkan sebagai pendusta agama.

Ada dua cara yang bisa dilakukan oleh agamawan dalam mengawasi APBD. Pertama,  dengan jalan menyampaikan dakwah tentang pentingnya APBD yang berorientasi pada rakyat miskin. Dakwah yang dilakukan oleh para agamawan tidak lagi hanya berkutat pada persoalan teologis, melainkan sudah beralih pada isu-isu sosial kemasyarakatan. Inilah yang disebut dakwah transformatif, yang tidak hanya mengandalkan dakwah verbal (konvensional) untuk memberikan materi-materi keaagamaan kepada masyarakat, yang memposisikan da’i sebagai penyebar pesan-pesan keagamaan, tetapi menginternalisasikan pesan-pesan keagamaan ke dalam kehidupan riil masyarakat dengan cara melakukan pendampingan masyarakat secara langsung (Khamami Zada, 2005). Dengan demikian, dakwah tidak hanya untuk memperkukuh aspek relijiusitas masyarakat, melainkan juga memperkukuh basis sosial untuk mewujudkan transformasi sosial.

Kedua, membuat putusan-putusan hukum (fatwa) berdasarkan ajaran agama. Dalam hal ini, para agamawan bisa melakukannya dengan Bahtsul Masa’il; merujuk kitab-kitab fiqih untuk mencari putusan hukum terhadap perencanaan dan pelaksanaan APBD. Bahtsul Masa’il tentang APBD artinya musyawarah agamawan dan para ahli APBD dan kemiskinan dengan melibatkan masyarakat luas untuk membahas persoalan APBD dalam dimensi politik dan hukum Islam dengan merujuk pendapat-pendapat agamawan yang tertuang dalam kitab-kitab fiqih baik secara qauli (nyata dalam teks), ilhaqi, dan manhaji (metode istibath hukum). Misalnya, persoalan penyalahgunaan anggaran seperti mark up terhadap APBD. Di sini para agamawan dan para ahli APBD bersama-sama masyarakat bermusyawarah dengan mencarikan rujukan hukumnya pada pendapat-pendapat imam madzhab yang tertuang dalam kitab-kitab kuning.

Model inilah yang telah dilakukan oleh PP. Lakpesdam NU dengan mendorong ulama-ulama dan organisasi NU di Jawa Tengah untuk bersama-sama menyelenggarakan Bahtsul Masail APBD sebagai kontribusi nyata para agamawan untuk menanggulangi kemiskinan di daerah. Bukti nyata yang dapat kita lihat misalnya bagaimana ulama-ulama melalui Bahtsul Masail mengeluarkan fatwa haram pembangunan PLTN Muria di Jepara dan sekitarnya. Inilah salah satu bentuk fungsi kontrol agamawan terhadap kebijakan pemerintah agar tetap pada jalur orientasinya yang berpihak kepada hak-hak rakyat. [Bm]

No comments:

Post a Comment