Muhammad Ibn Abdullah adalah Nabi Untuk Seluruh Umat Manusia - Santrijagad

Muhammad Ibn Abdullah adalah Nabi Untuk Seluruh Umat Manusia

Bagikan Artikel Ini
OLEH : PROF. DR. MAHMOUD HAMDI ZAQZOUQ

Tatkala Muhammad saw. mendeklarasikan dakwah-nya untuk pertama kali, pernyataan pertama yang disampaikan adalah,” Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian khususnya dan umat manusia secara keseluruhan.”


Pernyataan ini menegaskan bahwa, sejak kemunculannya, Islam mendeklarasikan dirinya sebagai agama yang diturunkan oleh seluruh umat manusia. Nabi saw. tidak pernah sekalipun memperkenalkan Islam sebagai agama bangsa arab saja, tetapi sebagai agama universal untuk seluruh umat manusia. Hal ini dipertegas oleh sabda Beliau saw, “ Nabi-nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya, sementara aku diutus untuk seluruh umat manusia.”

Siapapun yang mencermati ayat-ayat al-Qur’an akan menemukan dengan mudah dan gamblag bahwa Kitab Suci ini mengajak umat manusia-seluruhnya-untuk mengikuti agama yang dibawa Muhammad saw. Universalitas sebagai karakteristik ajaran agama Islam terpampang sangat jelas dari berbagai ayat yang diturunkan di Mekkah sebelum hijrah, diantara firman Allah swt., “ Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” Bahkan di pembukaan surat al-Fatihah, surat pertama dalam mushhaf al-Qur’an dan diturunkan pada periode Mekkah, sebelum kaum muslimin membangun pemerintahan di Madinah, Allah swt. menegeaskan, “Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.”

Dari uraian diatas, jelaslah kiranya bahwa Nabi saw. tidak pernah mengubah jalan dakwah Islam sebagai agama universal, meskipun tentu saja diperlukan proses gradual dalam tahapan yang menyangkut ajaran legal formalnya (Syari’at). Proses gradual ini sebenarnya lumrah dan rasional, mengingat hamper mustahil mengubah sesuatu yang telah mentradisi dalam masyarakat secara sekaligus. Sebab, menghapus tradisi yang sudah mengakar dalam jiwa memerlukan proses yang tidak mudah. Karena itulah Islam, pada fase awal dakwahnya, memfokuskan pada penanaman akidah-baik melalui penghayatan jiwa maupun penalaran akal-sehingga kelak menjadi fondasi bagi terbinanya seperangkat aturan legal formal ( Syari’at) dan menjadi landasan bagi proses transformasi yang diinginkan dalam sebuah masyarakat. Metode ini secara konsisten dilakukan oleh Islam dan dapat kita amati pada berbagai aturan-aturan syari’atnya, seperti tahapan pengharaman minuman keras, pelarangan riba, penghapusan perbudakan dan sebagainya. Dakwah islam pada periode Mekkah memang merupakan fase pemantapan akidah yang menjadi landasan bagi penerapan-penerapan aturan-aturan hokum (syari’at) yang dilakukan pada periode selanjutnya di Madinah. [Akhmad Syofwandi]


*Sumber: Buku Islam di Hujat Islam Menjawab; Tanggapan atas Tuduhan dan Kesalahpahaman. Terjemah dari kitab Haqa'iq Islamiyyah fi Muwajahat Hamalat at-Tasykik.

No comments:

Post a Comment