Perempuan Kepala Keluarga - Santrijagad

Perempuan Kepala Keluarga

Bagikan Artikel Ini


Oleh: KH Husein Muhammad

Terlalu banyak orang, mazhab, budaya dan hukum yang berpendapat atau berkeyakinan bahwa kepala keluarga haruslah laki-laki. Mereka semua mengatakan bahwa ini adalah aturan normatif. Ia berlaku di mana saja, kapan saja dan dalam keadaan bagaimanapun saja. Pendapat seperti ini terus dipertahankan hingga saat ini, termasuk juga oleh sebagian kaum perempuan sendiri, tidak peduli apakah mereka orang-orang yang berpendidikan sederhana maupun berpendidikan tinggi. Sulit sekali ditemukan pendapat bahwa perempuan bisa dan layak juga menjadi kepala keluarga.

Perempuan atau istri selamanya diposisikan atau memposisikan dirinya sebagai orang yang dikepalai, diatur, dikendalikan, diarahkan dan mengikuti perintah laki-laki/suami. Posisi laki-laki seperti itu telah menempatkannya sebagai pemegang otoritas tunggal dalam keluarganya. Di tangan dialah terletak tanggungjawab segala urusan dan kebutuhan rumah tangganya. Ke arah mana keluarga akan dibentuk dan bagaimana bentuknya terserah kepadanya. Sementara perempuan/istri hanyalah membantu dan mendampingi laki- laki/suami.

Di Indonesia, posisi suami dan istri seperti ini dikukuhkan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 79 KHI menyebutkan: “Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga”. Pasal 80 menyatakan: "Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya. Akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami-istri bersama.”

Dalam masyarakat Islam di mana saja, ketentuan laki-laki/suami sebagai kepala keluarga selalu merujuk pada teks Alquran dan hadis Nabi saw. Keduanya merupakan sumber utama dan paling otoritatif untuk menjadi dasar hukum pengaturan kehidupan manusia, tak terkecuali dalam kehidupan rumah tangga. Ayat Alquran yang membicarakan ketentuan ini dan sudah dikenal banyak orang, termasuk sebagian aktifis sekuler, adalah Q.S. al Nisa,[4:34).

Dalam “Alquran dan Terjemahannya”, yang dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Agama Islam, Arab Saudi, ayat tersebut diindonesiakan sebagai berikut:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…”.(Q.S. al Nisa, [4:34).

Terjemahan di atas menyebut dengan jelas kata “pemimpin” sebagai arti dari kata “Qawwam” pada ayat di atas. Ini adalah salah satu pandangan saja dari banyak pandangan lain dalam memberi arti kata “qawwam” tersebut. Al Thabari, guru besar para ahli tafsir (Syaikh al Mufassirin), menafsirkan kata tersebut : “Ahl al Qiyam 'alaihinn fi Ta'diibihin wa al Akhdz fi Aydihinn”. Singkatnya adalah para laki-laki adalah “pendidik” kaum perempuan (para istri).

Fakhr al Din al Razi (w.606 H), ahli tafsir besar, menafsirkannya “Musallathun 'ala ta'diibihinn wa al akhdz fawqa Aydinhin. Fa kaannahu Ta'ala Ja'alahu Amiran 'alaiha wa Nafizd al Hukm 'alaiha”. Ringkasnya: “laki-laki adalah orang yang diserahi kekuasaan untuk mendidik perempuan dan membimbing mereka.” Seakan-akan Allah menjadikannya “penguasa” atas perempuan dan pelaksana aturan untuk kepentingan perempuan”. Ibnu Katsir mengatakan : “Huwa raisuha wa kabiruha wa al hakim 'alaiha wa muaddibuha idza I'wajjat” (laki-laki/suami adalah kepala, pembesar, pengambil keputusan dan pendidik perempuan/istri, jika dia menyimpang).

Beberapa penafsir lain mengartikan “qawwam” secara lain lagi, antara lain “pelindung, pengayom, pembina, penanggungjawab, pendukung dan sebagainya. Terlepas dari berbagai arti yang berbeda- beda tersebut, pada intinya para ahli tafsir menyepakati bahwa laki-laki/suami berada di atas perempuan/istri. Terhadap tafsir-tafsir ini orang bisa mempunyai kesan dan merefleksikan nuansa yang berbeda-beda sesuai dengan pengalaman hidupnya masing-masing. Kesan-kesan tersebut pada umumnya ingin menunjukkan dan menegaskan bahwa kepemimpinan laki-laki tersebut tidak boleh digunakan untuk menindas, menyakiti apalagi mengeksploitasi perempuan/istri, melainkan untuk kepentingan yang baik, termasuk bagi perempuan sendiri.

Hal utama yang penting untuk dianalisis adalah tentang alasan atau rasionalitas mengapa laki-laki harus menjadi kepala keluarga. Mengenai ini, ayat di atas telah menyebutkannya sendiri. Yakni karena sebagian mereka diberikan Tuhan keunggulan atas sebagian perempuan. Kata-kata Tuhan ini menarik sekali untuk diamati secara cermat. Tuhan dengan sangat jelas menyebutkan kata sebagian, bukan kata semua, seperti yangdipahami banyak orang.

Hal ini mengandung arti bahwa tidak semua laki-laki diberikan Tuhan keunggulan atas semua perempuan. Dengan begitu tidak semua perempuan tidak diberikan keunggulan atas laki-laki. Sebagian orang mengatakan bahwa sebenarnya laki-laki dan perempuan sama-sama diberikan kelebihan, tetapi bentuknya berbeda-beda. Dengan begitu, maka, seperti disimpulkan oleh Imam al Razi :”wa ka annahu la fadhla al battah” (sepertinya tidak ada keunggulan satu atas yang lain).

Pertanyaan penting berikutnya adalah apakah bentuk nyata dari keunggulan yang diberikan kepada sebagian laki-laki tersebut? Di sini Alquran tidak menjelaskannya. Maka para ahli tafsirlah yang kemudian memberikannya. Zamakhsyari, penafsir besar dari kalangan rasionalis, mengatakan bahwa keunggulan laki-laki tersebut meliputi potensi nalar (aql), ketegasan (al hazm), semangat (al ‘azm), kekuatan fisik (al quwwah) keberanian dan ketangkasan (al furusiyyah wal al ramy). Al Razi (w.606 H), penafsir besar yang lain dari kalangan sunni (tradisional), menyebut faktor keunggulan laki-laki itu, antara lain, potensi pengetahuan (al Ilm) dan kekuatan fisik (al qudrah).

Secara ringkas semua ahli tafsir memberikan penjelasan yang hampir sama bahwa keunggulan laki-laki atas perempuan tersebut terletak pada : akal-intelektul, kekuatan fisik, keteguhan mental dan kepandaian menulis. Jadi dalam hal-hal tersebut laki-laki dianugerahi potensi lebih kuat dibanding perempuan. Akan tetapi menarik juga dikemukakan bahwa mereka segera menyebut kata “fi al ghalib” yang berarti pada umumnya, atau “urfan”, tradisinya. Kata-kata ini memperlihatkan bahwa alasan-alasan tersebut diakui mereka sebagai tidak berlaku mutlak, menyeluruh atau bahkan setiap laki-laki.

Ayat di atas kemudian menyebutkan alasan yang kedua. Yaitu, karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka. Kata ini menjelaskan bahwa harta yang diberikan oleh suami kepada istri dan keluarganya tidaklah semua harta, tetapi sebagian saja. Nafkah adalah hal-hal atau sesuatu yang dikeluarkan seseorang untuk menghidupi keluarganya.

Jadi ayat di atas telah menyebutkan dua alasan mengapa laki-laki diberikan otoritas dan tanggungjawab atas perempuan dan keluarganya. Kedua alasan itu adalah pertama kemampuan nalar dan kekuatan fisik, kedua, fungsi tanggungjawab finansial. Pertanyaannya adalah apakah kedua alasan tersebut merupakan faktor-faktor yang intrinsik, kodrati, bawaan atau pemberian Tuhan secara cuma-cuma pada masing-masing, sehingga oleh karenanya tidak bisa berubah atau diubah?. Mayoritas ahli tafsir menyebut dengan bahasa yang berbeda-beda.

Ibnu Katsir, ahli tafsir, misalnya, menyebutnya sebagai “fi nafsihi”(inheren). Muhammad Thahir bin Asyur, penafsir kontemporer, teman Muhammad Abduh, menyebutnya sebagai mazaya Jibilliyyah (keistimewaan natural, watak). Syaikh Nawawi Banten dalam “Uqud al Lujain” menyebutnya “haqiqiyyah” (hakikat)3. Sebutan-sebutan ini : fi nafsihi jibilliyah dan haqiqiyyah, mengesankan sifat permanen, bukan sesuatu yang bisa diusahakan, dipelajari, diubah atau dikonstruksikan.

Pandangan ini tentu berbeda dengan fakta- fakta perkembangan sosial yang ada dan yang selalu berubah dari zaman ke zaman dan tempat satu ke tempat yang lain. Dewasa ini semakin nampak ke permukaan betapa semakin banyak perempuan yang memiliki tingkat kecerdasan dan kekuatan yang setara dengan laki-laki, bahkan dalam banyak kenyataan justeru melebihi. Betapa tidak sedikit perempuan yang mencapai prestasi tinggi dalam banyak aspek kehidupan.

Perkembangan itu terus berlangsung dari sedikit menjadi banyak. Banyak hal yang dulu tak terpikirkan kemudian muncul secara faktual. Fakta-fakta sosial seperti ini sebenarnya sudah berlangsung pada masa Nabi dan sahabat- sahabatnya. Pada zaman itu ditemukan banyak perempuan yang memiliki tingkat kecerdasan yang setara atau melebihi laki-laki. Kaum muslimin di dunia tentu mengetahui dengan pasti sabda Nabi saw. bahwa Aisyah adalah perempuan paling cerdas dan ulama terkemuka; "Kanat 'Aisyah A'lam al Nas wa Afqah wa Ahsan al Nas Ra'yan fi al 'Ammah".

Al Dzahabi, pakar hadis terkemuka, juga menginformasikan bahwa lebih dari 160 ulama laki-laki terkemuka yang berguru kepada Siti Aisyah. Mereka antara lain Urwah bin Zubair, Ibrahim al Taimi, Thawus, al Sya'bi, Sa'id bin al Musayyab, Sulaiman bin Yasar, Ikrimah dan lain- lain. Sayyidah Nafisah, cicit Nabi dan guru Imam al Syafi'i adalah perempuan cendikia sekaligus pemimpin gerakan rakyat untuk menentang penguasa yang zalim; Ibnu Talun. Dia pernah menulis surat kepadanya yang mengritik keras terhadap kelakuannya. Katanya :"Anda telah menyakiti dan membuat lapar rakyat. Orang-orang yang dizalimi tidak akan mati dan orang yang menzalimi tidak akan hidup lama. Lakukan semaumu. Tuhan pasti akan membalas kelakuan nistamu". Terlampau banyak perempuan dengan intelektual cemerlang di negeri kita ini untuk disebut di sini, baik masa lalu maupun sekarang.

Untuk hari ini saya ingin menyebut nama seorang perempuan dengan kecerdasan intelektual dan nurani yang cemerlang: Maria Farida, hakim perempuan pada Mahkamah Konstitusi. Dia, sendirian di antara 9 hakim laki-laki, tetapi dengan kewibawaan dan keanggunan yang penuh, mengambil sikap berbeda dari para hakim Mahkamah Konstitusi lain yang menolak Judicial Review atas UU No. 40/2008 tentang Pornografi. Maria Farida melakukan second opinion. Sikap ibu tersebut bagi saya merupakan sebuah contoh keberanian yang langka dan kecerdasan yang memukau.

Semua fakta di atas menunjukkan bahwa faktor kecerdasan nalar, kedalaman ilmu pengetahuan, keberanian, ketabahan mental, emosionalitas dan sebagainya baik pada laki-laki maupun perempuan, adalah sesuatu yang relatif belaka, bisa diusahakan dan dipelajari dan dipertukarkan satu sama lain. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memimpin komunitas dan lembaga apapun jenisnya, mengomandoi pasukan tempur, mengajar Alquran dan Kitab Kuning, memasak, mengasuh dan mengemban bayi/anak, menjahit baju, memanjat pohon kelapa, dan sebagainya. Pendeknya apa yang dipikirkan dan dikerjakan laki-laki bisa pula dipikirkan dan dikerjakan perempuan. Ini semua merupakan kenyataan yang dapat kita saksikan bersama, di mana-mana di dunia ini.

Jadi alasan-alasan di atas jelas bukan sesuatu yang natural, fitrah atau kodrat, melainkan berada dalam dan bisa diciptakan oleh proses sosial, pendidikan, budaya, hukum, politik dan sebagainya. Sebenarnya kesimpulan relatifitas ini dapat dipahami dari kata-kata Alquran “ba'dhuhum 'ala ba'dhin” (sebagian atas sebagian) di atas.

Demikian juga dengan soal nafkah. Kerja- kerja untuk mencari nafkah dan menafkahi tidaklah khas laki-laki. Tidak dapat diingkari oleh siapapun bahwa perempuan juga bisa mencari nafkah dan menafkahi. Kenyataan hari ini jusrteru memperlihatkan betapa banyak perempuan yang mencari dan menafkahi keluarganya, termasuk untuk suaminya sendiri, bahkan sampai di luar negeri. Di pasar-pasar tradisional kita menjumpai lebih banyak perempuan daripada laki-laki yang berjualan. Muhammad Abduh, seperti dielaborasi oleh Rasyid Ridha, menegaskan bahwa faktor ini bersifat “kasbi”, perolehan, diusahakan. Tak ada kontroversi mengenai hal ini.

Selanjutnya kita melihat pula banyak sekali orang memahami ayat ini sebagai norma hukum, sebagaimana sudah dikemukakan. Akan tetapi pandangan yang kritis akan segera menemukan bahwa ayat tersebut merupakan pernyataan informatif belaka tentang realitas yang dihadapi oleh masyarakat kepada siapa ia diturunkan. Dalam bahasa di pesantren dikatakan sebagai “kalam khabar”, kalimat berita, bukan “kalam thalabi atau insyaiy”,  kalimat normatif, yang berarti wajib atau harus dan berlaku tetap sepanjang masa.

Dengan demikian ayat di atas sebenarnya mengabarkan kepada kita dan merefleksikan tentang sistem sosial, budaya dan ekonomi masyarakat audiens sekaligus pembagian kerja laki-laki dan perempuan secara umum yang berlaku atau diberlakukan pada masa itu di sana. Hal ini mengandung arti bahwa ayat tersebut mengandung muatan makna kontekstualnya. Realitas sosial seperti ini kemudian menjadi basis untuk membuat aturan atau norma hukum yang relevan. Ini muncul pada lanjutan ayat tersebut, ”Maka perempuan-perempuan yang saleh … dan perempuan-perempuan yang kamu takut nusyuznya, maka nasehatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka.. dst”.

Alasan lain yang disebutkan dalam ayat Alquran, bagi pemimpinan laki-laki dalam keluarga adalah karena dia penanggungjawab atas nafkah istri dan keluarganya. Ini juga merupakan informasi tentang pembagian kerja laki-laki/suami dan perempuan/istri yang berlaku dalam sistem sosialnya. Ini adalah pilihan sosial, budaya dan politik masyarakat Arabia zaman itu, dan karena itu tidak ada masalah.

Problem krusialnya terletak pada bahwa pilihan atas pembagian kerja tersebut menjadi norma baku dan permanen yang dialasi oleh keputusan Tuhan yang tidak boleh diubah sedemikian rupa sehingga menghalangi atau mengharamkan perempuan sebagai kepala keluarga. Apalagi jika pilihan individu, sosial, budaya dan politik untuk menempatkan perempuan sebagai kepala rumah tangga dianggap menentang hukum Tuhan, berdosa atau dihukum.

Sudah amat jelas bahwa dua argumen untuk menjawab mengapa laki-laki menjadi kepala atau pemimpin keluarga di atas, didasarkan pada faktor-faktor yang sesungguhnya bukanlah kodrat atau sesuatu melekat secara peremanen pada masing-masing jenis kelamin, melainkan sesuatu yang relatif belaka dan kontekstual. Jadi persoalannya sekali lagi adalah pada pilihan sistem dan etika sosial, kebijakan yang diambil atau keputusan politik yang dijatuhkan.

Pandangan Ambigu
Terlalu sering kita mendengar pendapat orang dan membaca buku atau kitab kuning, bahwa jika perempuan menjadi kepala keluarga, maka akan sering terjadi konflik dalam rumah tangganya bahkan kemungkinan berantakannya menjadi sangat terbuka. Ini karena, kata orang atau kata buku/kitab-kitab itu, rumah tangga tersebut pasti akan dikelola oleh dan dengan kekuatan emosi, perasaan; dua hal yang diyakini sebagai kodrat perempuan, bukan kecerdasan nalar dan kejernihan berpikir; dua hal kodrat laki-laki.

Pandangan ini terlalu sering melupakan kenyataan yang selama ini terjadi sehari-hari, dimana konflik, kekacauan dan berantakan rumah tangga sering mencuat dan terjadi dalam rumah tangga yang dikepalai laki-laki. Bukankah hampir setiap hari kita disuguhi berita, laporan dan hasil penelitian tentang banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang pelakunya adalah mayoritas laki- laki/suami?. Laporan Komnas Perempuan tahun 2009 mencatat angka 143.586 korban KTP dan 95% di antaranya KDRT.

Pada masa lalu atau juga masih ada sampai hari ini, kita acap mendengarkan ceramah-ceramah dan membaca buku, kitab atau tulisan-tulisan yang memuat pandangan keagamaan yang tidak membenarkan kepemimpinan perempuan di ruang publik/politik, sebagai presiden misalnya. Presiden perempuan adalah haram dan melanggar hukum Tuhan. Argumen-argumen yang dikemukakan untuk ini hampir sama dengan di atas; emosionalitas dan kurang cerdas5. Akan tetapi pandangan itu kemudian direvisi atau dikoreksi.

Kepemimpinan publik/politik perempuan justeru diapresiasi ketika dalam perjalanannya terbukti berhasil atau lebih baik daripada ketika dipimpin laki-laki, dan tak menimbulkan masalah. Bahkan untuk kesempatan yang lain banyak perempuan dikampanyekan dengan gegap gempita untuk merebut posisi yang tersebut. Saya tidak tahu lagi argumen keagamaan apa yang digunakan mereka untuk mengabsahkan, menopang dan mengukuhkan pandangan dan realitas ini. Asumsi- asumsi dominannya emosionalitas perempuan di satu sisi dan rendahnya nalar/kecerdasan otaknya di sisi lain, tiba-tiba tidak terdengar lagi. Bagaimana kita memahami inkonsistensi dan ambiguitas pandangan tersebut dan bagaimana seyogyanya?

Saya ingin membuat contoh lain yang mirip dengan kasus di atas, meski bukan soal perempuan, tetapi soal kepemimpinan atas dasar etnisitas. Kitab-kitab klasik menginformasikan kepada kita tentang pandangan ulama mengenai syarat pemimpin politik. Salah satunya disebutkan harus dari keturunan suku Quraisy. Ini berdasarkan hadis Nabi saw. : “al Aimmah min Quraisy” (pemimpin pemerintahan dari suku Quraisy). Hadis lain menyebutkan “Quraisy adalah pemimpin umat dalam kebaikan dan keburukan sampai hari kiamat”. Al Mawardi menyatakan bahwa ini konsensus ulama Sunni.

Ketika dalam perjalanan sejarahnya, secara praktis kepemimpinan umat tidak lagi dari etnis Quraisy, orang segera memberi tafsir baru yang lebih kontekstual-substansial atas teks hadis di atas. Quraisy tidak lagi dipahami secara tekstual, yakni aspek darah/keturunan, melainkan kualifikasi-kualifikasi tertentu sebagaimana yang dimiliki etnis tersebut pada zaman itu. Beberapa di antaranya adalah jujur, adil, dan tegas.
Ilustrasi di atas sebenarnya ingin mengatakan bahwa pertama, memahami teks secara harfiyah, tekstual, tidak selalu bisa dipertahankan di hadapan konteks-konteks sosial yang berkembang dan berubah.

Makna tekstual dari Quraisy adalah keturunan suku (etnis) Quraisy. Makna tekstual dari pemimpin/kepala keluarga sebagaimana pada Q.S. al Nisa, 34 di atas, adalah jenis kelamin laki- laki. Kedua, bahwa karena itu orang terpaksa atau dipaksa untuk mencari makna substantifnya. Makna substantif menunjuk pada indikator- indikator kualitatif, untuk kedua kasus tadi. Artinya kepala atau pemimpin politik tidak didasarkan pada indikator etnisitasnya dan kepala keluarga tidak didasarkan atas jenis kelaminnya, melainkan pada kualifikasi-kualifikasi leadership baik pada kepemimpinan publik/politik maupun domestik/rumah tangga.

Jika analogi di atas berikut logika yang menyertainya dapat dipahami dan diterima, maka seharusnya tidak perlu lagi dipersoalkan tentang ketidak absahan hukum perempuan kepala keluarga. Dengan kata lain, seharusnya kita dapat menerima perempuan sebagai kepala keluarga, manakala dia memenuhi kriteria-kriteria kualitatif dan menjadi pilihan bersama. Jadi bukan atas dasar jenis kelamin ini atau itu.

Pandangan yang memapankan peran dan posisi laki-laki sebagai kepala keluarga atau asal laki-laki, dan dalam waktu yang sama mengharamkan peran dan posisi itu diambil perempuan, berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi perempuan. Pertanyaan sederhananya adalah bagaimanakah pikiran kita jika rumah tangga dipimpin oleh laki-laki/suamiyang bodoh dan pengangguran, sementara istrinya pintar dan menafkahi? Lalu bagaimanakah jika laki-laki/suami tersebut menggunakan otoritasnya?

Pertanyaan-pertanyaan ini sesungguhnya tidak dimaksudkan untuk mengharuskan atau memaksakan perempuan sebagai kepala keluarga. Sama sekali tidak. Maksud utamanya adalah bahwa tidak seharusnya kita menghalangi, menyalahkan, mengharamkan atau menghukum terhadap pilihan orang untuk menjadikan perempuan sebagai kepala keluarga, karena alasan keperempuanannya. Dan jika itu yang menjadi pilihannya, maka ia juga harus diperlakukan secara proporsional dan dihargai/dihormati sebagaimana mestinya.

Hal yang paling fundamental dari itu adalah bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga, juga dalam wilayah publik, siapapun yang memegangnya, tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan eksploitatif, mendominasi dan melakukan kekerasan dalam bentuk apapun. Alquran sudah memberikan petunjuk agar relasi suami-istri dibangun di atas menghargai kekurangan dan kelebihan, saling mencintai, saling berkomunikasi dengan baik, bertindak dengan adil dan bermusyawarah dalam mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi.

Isu perempuan kepala keluarga ini penting didiskusikan terus menerus meskipun mungkin amat rumit dan mengandung kompleksitasnya sendiri, karena ia adalah sistem. Apalagi darah dan urat-urat syaraf semua atau setiap kita, laki-laki dan perempuan, masih terperangkap oleh dan dalam budaya patriarkhi. Konon, menurut Taufiq Hakim, kandidat penerima nobel katagori sastra, dari Mesir, kesetaraan hak laki-laki dan perempuan secara sempurna, baru akan dicapai pada tahun 2400. Apa jadinya? Akan kita lihat nanti. [Zq]

*Sumber: www.rahima.or.id

No comments:

Post a Comment