Maulana Tahir Ul Qadri: Terorisme Bagaikan Pohon Tak Berakar - Santrijagad

Maulana Tahir Ul Qadri: Terorisme Bagaikan Pohon Tak Berakar

Bagikan Artikel Ini
Oleh: Dr. Muhammad Tahir Ul Qadri, Minhaj Ul Qur’an – Pakistan


Dr. Tahir Ul Qadri berfatwa tentang terorisme
Dr. Tahir Ul Qadri
Segarang-garangnya tingkah para teroris dengan mengatasnamakan jihad dan agama, aksi mereka sama rapuhnya dengan pohon yang tak berakar.

Jajak pendapat dari Gallup World Poll menemukan bahwa 93 % responden muslim dari 35 negeri-negeri muslim menyatakan ketidaksetujuan terhadap aksi teroris pada  11 September 2001 di Amerika. Sedangkan 7 % sisanya mendukung serangan tersebut atas dasar kegeraman terhadap AmerikaSerikat, bukan atas dasar dalil agama.

Para cendekiawan muslim kontemporer dari berbagai aliran pemahaman mengecam aksi semacam ini. Namun di sisi lain, para ekstremis mencoba meraih simpati umat dengan melandaskan aksi terorismenya di atas platform Qur’an dan Sunnah, sebagaimana dipropagandakan oleh tokoh-tokoh Al-Qaeda semisal Usamah Bin Ladin maupun Ayman Al-Zawahiri. Ada pula kalangan ulama yang mendukung aksi teror bom bunuh diri dalam konteks perlawanan terhadap agresi Israel terhadap bangsa Palestina sebagai bentuk perjuangan, seperti Syaikh Ahmad Yasin (pendiri Hamas), Akram Sabri (mufti Jerusalem), maupun Dr. Yusuf Qardhawi.

Serangan-serangan kaum ekstrimis dalam kerangka terorisme setidaknya menimbulkan kerusakan dalam dua sisi:

Pertama, kerusakan di dalam tubuh umat Islam sendiri. Banyak kaum muda umat Islam awam yang berpaling dari agama kedamaian ini sebab citra buruk yang disiarkan media. 

Kedua, kerusakan di luar lingkungan muslimin, khususnya dunia Barat. Akibat terror yang dilancarkan sebagian kecil kelompok ekstrim, dunia Barat mulai menerapkan kebijakan-kebijakan politik maupun militer yang agresif terhadap negeri-negeri muslim.

Parahnya, keadaan ini justru menyebabkan hubungan dunia Islam dan Barat penuh ketegangan, sehingga tidak sedikit generasi muda umat Islam yang reaktif dan melakukan gerakan-gerakan militan sebagai bentuk pembelaan diri. Sedangkan dunia Barat semakin gencar menebarkan tekanan-tekanan dan teror psikologis terhadap umat Islam. Maka muncullah rantaian aksi-reaksi yang tak berujung.

Tak heran jika kemudian muncul berbagai macam aksi kekerasan atas nama agama dalam berbagai bentuk dan cakupan. Baik itu di level internasional sampai lokal, baik itu berupa intoleransi maupun agresi. Uniknya, semua pelaku teror tersebut menyandarkan aksinya sebagai reaksi atas konspirasi Barat dan melandaskannya kepada dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah yang menjadi sumber utama hukum Islam. Pertanyaannya, apakah betul aksi-aksi semacam ini sah dalam koridor ajaran Islam?

~

Bukanlah suatu kebetulan jika agama ini disebut dengan ‘Islam’ oleh Tuhan. Islam adalah agama kedamaian yang membimbing penganutnya untuk saling melindungi dan menjamin keamanan. Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab tentang kedatangan Malaikat Jibril, disebutkan ada tiga aspek utama dalam agama yang dibawa Nabi Muhammad ini, yakni Islam, Iman, dan Ihsan.

Dalam pendekatan kebahasaan, ketiga istilah tersebut memiliki makna yang berkaitan satu sama lain, yakni bermakna kedamaian, keamanan, perlindungan, toleransi, kebaikan, kasih sayang, dan kenyamanan. Islam merupakan ajaran yang komplit tentang kehidupan. 

Seorang muslim (pelaku Islam)  adalah orang yang berupaya menciptakan kedamaian dan perlindungan terhadap seluruh aspek kemanusiaan. Seorang mu’min (pelaku iman) selayaknya menebarkan toleransi dalam hubungannya dengan sesama manusia sehingga mewujudkan kondisi aman dan tenteram. Sedangkan seorang muhsin (pelaku ihsan) adalah ia yang mampu mengejawantahkan keislaman dan keimanannya dalam bentuk nyata berupa kebaikan dan kemanfaatan bagi lingkungan sekitar.

MaknaIslam yang penuh kedamaian ini sangat kontras dengan pengertian terorisme, terutama dalam berbagai macam aksinya. Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan ketakutan terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tata cara peperangan, seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.

Bahkan dalam kacamata hukum Islam, kondisi perang pun tak lepas dari berbagai macam aturan yang mengikat setiap pejuang. Di antara aturan-aturan itu adalah; selain tentara musuh, pejuang Islam tidak boleh membunuh wanita, orang tua dan anak-anak meskipun mereka bukan pemeluk Islam, bahkan tidak diperkenankan membunuh para pemuka agama lain. Selain itu, larangan menyerbu musuh di pemukiman mereka dan merusak lingkungan hidup berupa perlengkapan keseharian maupun tumbuh-tumbuhan juga menjadi bukti ketatnya aturan Islam dalam hal peperangan.

Lalu bagaimana para ekstrimis memijakkan aksi terornya di atas pondasi Islam? Padahal tindakan mereka berupa; pengeboman yang menewaskan ribuan jiwa warga sipil, wanita dan anak-anak, muda dan tua; penculikan warga negara asing; perusakan fasilitas publik dan lingkungan biotik, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.

Terorisme sama sekali berbeda dengan jihad dalam konteks perang (qitaal). Liga Muslim XVI yang digelar di Mekah pada 5-10 Januari 2002 menyuarakan Deklarasi Mekah yang memuat definisi terorisme. Al-Irhaab (terorisme) diartikan sebagai serangan yang dilancarkan oleh individu, kelompok, atau negara yang ditujukan terhadap pihak lain, baik terhadap sisi agama, nyawa, pemikiran, harta, maupun kehormatannya. Serangan yang dimaksud berupa serbuan bersenjata ataupun tekanan-tekanan yang menimbulkan ketakutan. Dan bentuk yang paling berbahaya adalah aksi teror yang diakomodasi oleh negara dalam bentuk holocaust, pembantaian massal.

Para pelaku teror ini justru semakin jelas wujudnya sebagai bentuk Khawarij modern yang telah dinubuatkan oleh Rasulullah. Pada masa Ali ra., kaum Khawarij -yang rata-rata memiliki ciri-ciri kesalehan- mengangkat senjata melawan kepemimpinan Ali ra. Dengan slogan khasnya; ‘tidak ada hukum selain Hukum Allah’, mereka menolak rekonsiliasi antar kelompok dan memaksakan penafsiran mereka sendiri terhadap Al-Qur’an untuk menghalalkan darah sesama muslim.


Serupa dengan Khawarij klasik, teroris modern juga melakukan aksi teror di belakang topeng Qur’an dan Hadits, mengibarkan panji-panji tauhid dan misi suci penegakan syariat. Namun pada hakikatnya mereka tak berkaitan seutas benangpun dengan ajaran Islam. Meskipun mereka berkilah bahwa aktivitas mereka demi menegakkan syariat Islam, tetap saja tak bisa dibenarkan. Bagai menyucikan najis dengan air kencing, justru mengeruhkan pandangan umat dan penduduk dunia terhadap Islam. Mereka menjadi fitnah di tengah umat.

~

Kejahatan tetaplah kejahatan meski diniati dengan tujuan mulia, apalagi jika menyinggung hak-hak hidup kemanusiaan yang berkaitan dengan jiwa, harta, keyakinan dan kehormatan. Meskipun pelaku teror melancarkan aksinya atas nama jihad melawan tirani dan kolonialisme Barat, tetap saja hal ini tak bisa dibenarkan dalam neraca hukum Islam yang suci. Mereka merasa sedang memperjuangkan keadilan bagi kaum muslimin, padahal aksinya justru menumpahkan darah dan menebar ketakutan.

Orasi dan semangat mereka tampak memukau dengan mengumbar pesan maupun ajakan mulia berupa jihad di jalan Allah, padahal sebenarnya mereka hanyalah perusak di muka bumi. Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an;

“…dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah,” bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya.” (Al-Baqarah [02]; 204-205)

Kesombongan dan kesalahan persepsi membuat akal pelaku teror tak bisa berpikir jernih. Sehingga ketika diperingatkan oleh berbagai pihak yang peduli terhadap ajaran Islam, mereka justru mengklaim sedang melakukan kebaikan. Anggapan mereka, aksi teror yang dilakukan memiliki dampak positif yang lebih besar dibandingkan dengan kerusakan yang terjadi. Al-Qur’an dengan jelas menggambarkan kondisi semacam ini;

“..dan bila dikatakan kepada mereka:"Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,” mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” Ingatlah, Sesungguhnya mereka Itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.” (Al-Baqarah [02]; 11-12)

Hasrat untuk melindungi kehormatan kaum muslimin dan menegakkan panji-panji Islam dengan melawan kolonialisasi Barat adalah satu hal, sedangkan aksi teror berupa pembunuhan brutal terhadap warga sipil dan perusakan fasilitas umum adalah hal yang lain. Dua hal ini sangat berbeda dan tak bisa dipadukan.

Dengan sudut pandang ini, bisa disimpulkan bahwa aksi terorisme yang mengusung panji-panji Islam dalam bermacam bentuknya dan berbagai cakupannya sama sekali tidak berakar dari ajaran Islam. Baik itu aksi terorisme global, maupun aksi-aksi yang bersifat lokal berupa intoleransi antar pemahaman keagamaan dan keyakinan.

Sebagaimana pohon yang tak berakar, terorisme pasti rapuh dan kering. Sehingga menyebabkannya menjadi pohon yang meranggas. Di satu sisi, pohon rapuh semacam ini sebenarnya sangat mudah ditumbangkan. Namun di sisi lain, pohon kering ini sangat mudah dibakar dan berbahaya jika tetap dibiarkan apalagi dipelihara oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Tingginya intensitas konflik politik bernuansa sekte keagamaan di Timur Tengah merupakan dampak dari merebaknya paham terorisme di kalangan generasi muda muslim. Banyak di antara kalangan intelektual maupun penguasa mencoba memperbaiki keadaan tersebut dengan menebarkan pemahaman yang jernih tentang ajaran Islam. Namun upaya demikian ibarat mengobati pasien kronis, sangat susah, berat, dan penuh pukulan dari mana-mana. Bagaikan menanam bibit pohon di tengah tanah tandus untuk menjadi hutan belantara.

Inilah peran yang semestinya diemban oleh setiap muslim yang peduli terhadap kemurnian ajaran agamanya. Tidak ada tempat bagi terorisme, dalam berbagai bentuk dan cakupannya, di negeri ini. Langkah pencegahan harus diupayakan, berupa penyampaian ajaran kedamaian Islam dan illegalitas terorisme, baik melalui forum-forum keilmuan, ceramah-ceramah keagamaan, maupun informasi di berbagai media massa. Sebelum terlambat, bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati? []

Sumber: Buku “Fatwa on Terrorism and Suicide Bombings”

No comments:

Post a Comment